Friday, September 30, 2022

Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia

Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia (Studi Kasus : Konsep Harga Pasar Wajar Saham Syariah dalam Perspektif Pasar Modal Efisien)


Fungsi ekonomi pasar modal mejadi lembaga perantara antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang ingin berinvestasi. Jika fungsi ekonomi ini berjalan secara maksimal maka diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi ekonomi pasar modal ini juga berlaku bagi pasar modal syariah. Hal ini disebabkan karena sejatinya perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah terletak pada prinsip syariah dalam hal emiten, jenis efek yang diperjuabelikan dan mekanisme perdagangannya, tidak terkait dengan fungsi pasar modal itu sendiri. Pasar modal syariah juga berpotensi memberikan kontribusi yang cukup besar pada kinerja pasar modal. Sebagai ilustrasi, saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode Desember 2016-Mei 2017 terdiri dari 331 saham dari total saham yang ada sebanyak 562 saham. Data ini menunjukkan lebih dari 50% saham yang terdaftar di BEI merupakan saham syariah. Jika indikator kinerja pasar modal adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menggambarkan kinerja seluruh saham yang terdaftar, maka jelas saham syariah mempunyai potensi berkontribusi cukup besar terhadap kinerja pasar modal secara keseluruhan.

Pasar modal syariah di Indonesia dalam perkembangannya menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Salah satu tantangannya adalah terkait kepatuhan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangannya. Contohnya saja dalam mekanisme perdagangan saham, harga saham syariah seharusnya mencerminkan harga pasar wajar, yang dimaksud dengan harga pasar wajar dari efek syariah adalah harga berdasarkan penilaian atas efek syariah tersebut sesuai mekanisme pasar dan prinsip syariah.10 Penilaian efek syariah tidak hanya harga efek syariah sesuai dengan kinerja penerbit efek syariah tersebut tetapi juga informasi relevan dan akurat lainnya. Beberapa penelitian terkait pasar modal syariah khususnya perdagangan saham syariah menunjukkan bahwa harga yang terbentuk tidak mencerminkan harga pasar wajar.

Konsep harga pasar wajar merupakan konsep yang harus ada dalam mekanisme perdagangan efek syariah seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN. Konsep harga pasar wajar harus diterapkan karena untuk menunjukkan bahwa harga efek syariah terhindar dari unsur gharar dan maisir. Tapi untuk membuktikan bahwa harga pasar wajar ini berjalan di pasar modal syariah perlu melakukan pengujian empiris. Pengujian empiris dilakukan dengan menggunakan perspektif pasar modal efisien. Secara spesifik teori pasar modal efisien menurut Eugene F. Fama yang sesuai dengan harga pasar wajar adalah pasar modal efisien setengah kuat. Pengujian untuk membuktikan pasar modal efisien setengah kuat dilakukan dengan penelitian studi peristiwa. Penelitian terkait konsep harga pasar wajar atau teori pasar modal efisien pada pasar modal syariah telah dilakukan sebelumnya oleh beberapa peneliti dengan hasil penelitian yang berbeda.


Detail: 
Judul Buku: Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia (Studi Kasus : Konsep Harga Pasar Wajar Saham Syariah dalam Perspektif Pasar Modal Efisien)
Penulis: Yosi Stefhani
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: viii+ 216 hlm
ISBN: 978-623-5448-19-0

Kebijakan Fiskal Indonesia Ditengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Covid-19

Kebijakan Fiskal Indonesia Ditengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Kebijakan Fiskal Islam


Siklus ekonomi adalah sesuatu hal yang pasti terjadi. Siklus ekonomi adakalanya optimis dan adakalanya pesimis atau resesi. Tesis ini fokus pada pengamatan kondisi siklus ekonomi terbaik berdasarkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam penelitian ini adalah kebijakan fiskal. Kondisi resesi, Kita tidak boleh menyalahkan keadaan karna kondisi tersebut adalah ujian dari Ilahi. Dua kondisi ekonomi ini diciptakan sebagai pendorong untuk mengeksplorasi diri dan sumber daya yang telah Allah ciptakan.

Kebijakan fiskal bertujuan untuk menciptakan distribusi ekonomi yang berkeadilan sejalan dengan nilai nilai ruh ekonomi Islam. Perhatian terhadap kajian fiskal bukalah hal baru dalam keilmuan ekonomi Islam klasik, Islam sebagai agama yang universal dalam ajarannya sangat memperhatikan sektor perekonomian terutama fiskal karna menyangkut pada kemaslahatan dan keadilan umat. Hal ini didukung oleh banyaknya ayat ayat al-Quran dan Hadits yang menjelaskan prinsip fiskal Islam. Dan nabi Muhammad beserta sahabatnya juga telah mencontohkan penerapan kebijakan fiskal yang berkeadilan berorientasi pada kesejahteraan umat.

Kebijakan fiskal Islam banyak dibahas dalam kitab kitab karangan ulama klasik hingga kontemporer. diantaranya adalah karangan Ibnu Khaldun dengan kitab fenomenalnya "Muqoddimah Ibnu Khaldun" dan Al Maqrizi dengan kitabnya “Ighathah alUmmah Bi Kashf al-Ghummah". Kajian dua kitab tersebut adalah kebijakan fiskal dan persoalan inflasi ditengah krisis, Perspektif dua ekonom tersebut dalam kebijakan fiskal meninjau pandangan ekonom muslim dari masa kemasa selama pemerintahan Islam saat resesi yang menimpa banyak negara kala itu. Sementara kondisi ekonomi saat ini selain akibat perang dagang antara Amerika-China juga mewabahnya COVID-19 akan menjadi ancaman serius bagi perekonomian global.2 kondisi ini menjadi relevan sebagai kajian penelitian tesis ini dikaitkan dengan teori dari kedua ekonom muslim tersebut.

Resesi diawali dari pelemahan ekonomi global yang memengaruhi perekonomian dalam negeri negara negara di dunia. Semakin kuat ketergantungan ekonomi satu negara pada perekonomian global makasemakin cepat pula terjadinya resesi di negara itu. Lemahnya tingkat permintaan dan aktivitas perdagangan global akan berimbas pada harga komoditas yang diperkirakan rendah di jangka panjang.4 Sebab itu negara berkembang yang perekonomiannya bergantung pada ekspor barang tambang, bahan baku dan pembantu akan lebih cepat merasakan suasana resesi. Dan Indonesia termasuk dari kategori negara tersebut.

Detail: 
Judul Buku: Kebijakan Fiskal Indonesia Ditengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Kebijakan Fiskal Islam
Penulis: Fauzan Romadhian Khairi
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xii+ 165 hlm
ISBN: 978-623-5448-20-6


Kisah Nabi Musa dan Fir‘aun dalam Al-Qur'an

Kisah Nabi Musa dan Fir‘aun dalam Al-Qur'an (Studi Perbandingan Penafsiran Ishari Klasik dan Modern)


Kisah amat sangat mempengaruh perilaku manusia. Dan umumnya manusia tertarik dengan kisah yang diceritakan kepada mereka. Seorang ulama bernama ‘Abd al-Fattah menyatakan : Nabi Muhammad Saw dalam memberikan pelajaran kepada para sahabatnya seringkali menggunakan metode cerita atau kisah tentang hal-hal yang terkait dengan kehidupan dan kejadian-kajadian masa lampau, karena penggunaan metode kisah dianggap akan lebih membekas ke dalam jiwa bagi orang-orang yang mendengarkannya serta menarik perhatian mereka.

Dan suatu nasehat dengan gaya bahasa yang disampaikan secara monoton, tidak variatif biasanya tidak akan mampu menarik perhatian akal, bahkan semua isinya sulit untuk difahami. Akan tetapi nasehat kalau dituangkan dalam bentuk kisah yang menggambarkan suatu peristiwa yang terjadi dalam kehidupan, umumnya akan mempengaruhi mereka sehingga tercapailah tujuan yang diinginkan. Selain itu orang juga tidak bosen dan jemu mendengarkan dan memperhatikannya. Mereka akan merasa penasaran dan ingin tahu pelajaran apa yang di balik kisah tersebut, sehingga akhirnya kisah itu menjelma menjadi suatu nasehat yang mampu mempengaruhinya.

Lewat kisah, manusia diajak oleh Allah untuk untuk mengembangkan akal dan daya pikirnya, juga mendidik mereka, memperluas wawasan serta cakrawala berpikirnya, sehingga setelah mengikuti alur kisah maka peserta didik dapat mengambil pelajaran yang berguna buat dirinya.

Selama ini pengkajian terhadap kisah-kisah Al-Qur’an terfokus pada aspek bukti kesejarahannya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kemukjizatan Al-Qur’an untuk melegitimasi keberadaan kisah dalam AlQur’an sebagai fakta sejarah yang sungguh-sungguh terjadi. Disisi lain seringkali perhatian terhadap pelajaran yang terkandung dalam kisah AlQur’an justru kurang diperhatikan, bahkan sampai terlalaikan.

Karena begitu menariknya kisah terhadap pembentukan kepribadian maka Al-Qur’an menampilkan kisah sebagai suatu metode yang penting dalam penyampaian ajaran-ajarannya. Mungkin lebih dari setengah Al-Qur’an disajikan dalam bentuk kisah. Surat-surat dalam AlQur’an banyak menyajikan kisah-kisah.

Detail: 
Judul Buku: Kisah Nabi Musa dan Fir‘aun dalam Al-Qur'an (Studi Perbandingan Penafsiran Ishari Klasik dan Modern)
Penulis: Hermansyah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: x + 360 hlm
ISBN: 978-623-5448-18-3


Tuesday, September 27, 2022

Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan Kekerasan Bersenjata

Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan Kekerasan Bersenjata


Keberadaan hukum humaniter internasional atau hukum perang (laws of war) merupakan ketentuan yang esensial bagi anggota militer untuk dipatuhi pada saat konflik bersenjata (armed conflict) atau perang (war) guna mengatur "perilaku militer" terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang. Pada suasana kacau akibat perang, pelanggaran hukum menyangkut nyawa, kekerasan, pelecehan seksual, perampasan harta benda atau perbuatan nista lain dapat dialami tawanan perang, milisi atau rakyat lemah sehingga dapat merusak citra militer atau pemerintah negara dalam hukum humaniter internasional (Arlina Permanasari dkk, 1999).

Pada awalnya, hukum humaniter memang dikenal dengan nama hukum perang, yaitu hukum berisikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peperangan menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, pelecehan dan sebagainya dengan menggunakan senjata api. Meski perang diatur, namun akibat yang ditimbulkan perang masih sangat besar. Hal ini

dirasakan negara-negara yang terlibat Perang Dunia Pertama tahun 1914 - 1918. Akibat perang tersebut menimbulkan kesengsaraan, baik bagi anggota militer maupun rakyat sipil yang menjadi korban. Korban jiwa dan kerugian harta benda tidak dapat dihitung lagi. Keadaan ini menimbulkan kesadaran dan upaya menghapuskan perang atau setidak-tidaknya memperkecil kemungkinan terjadi perang. Usaha yang dilakukan berupa pernyataan dalam Preambul Liga Bangsa-Bangsa (LBB) tahun 1918 menjamin perdamaian dan keamanan, maka setiap anggota LBB menerima kewajiban untuk tidak memilih jalan perang. Usaha lain adalah terbentuknya Kellogbrian Pact atau Paris Pact tahun 1928 yang ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Perancis, Italia, Jepang, Polandia dan Cekoslovakia. Preambul Paris Pact itu menyatakan menolak atau tidak mengakui lagi perang sebagai satu-satunya alat politik nasional dan sepakat mengubah hubungan dengan jalan damai. Namun kesepakatan ini akhirnya dilanggar dengan terjadi Perang Dunia Kedua pada tahun 1939 - 1945.

Bagi Indonesia sebagai anggota PBB, pihak militer berkewajiban untuk mematuhi hukum humaniter dalam suasana perang dan konflik bersenjata, Perilaku kekerasan yang "dipertontonkan" militer dalam perang dan konflik bersenjata dengan pihak saparatisme atau rakyat sipil berunjuk rasa memalukan bangsa dan negara serta tidak menunjukkan sebagai negara hukum dan demokrasi (Teguh Sulistya, 2007).

Detail: 
Judul Buku: Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan kekerasan bersenjata 
Penulis: Arifuddin Uksan
Editor : Achmed Sukedro
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 160
ISBN: 978-623-5448-09-1


Sunday, September 25, 2022

Sukuk Negara dalam Perspektif Akuntansi Syariah

Sukuk Negara dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Analisis Komparatif Indonesia dan Malaysia)


Dalam konteks keuangan Islam, Sukuk saat ini telah menjadi instrumen penting dalam sistem keuangan global, dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar yang luar biasa yaitu mencapai angka lebih dari 572,6 miliar dollar. Umumnya investor Muslim yang menjadi pembeli utama instrumen keuangan ini namun permintaan Sukuk telah menyebar jauh melampaui negara-negara di dunia Islam.

Sukuk Negara di Indonesia dan malaysia pada praktiknya memilki beberapa perbedaan yaitu untuk Indonesia mayoritas menggunakan Akad ijarah di samping menggunakan akad wakalah, sedangkan di Malaysia mayoritas menggunakan akad Murabahah di samping akad wakalah dan ijarah. Untuk dewan syariah meski sama-sama memiliki dewan syariah, di Malaysia struktur

dewan syariah tidak berdiri sendiri seperti di Indonesia. Kemudian ada perbedaan dari sisi izin pendirian perusahaan penerbit sukuk (SPV) di Indonesia untuk sukuk negara melalui kementerian keuangan dan sukuk corporate oleh kementerian Hukum dan HAM sedangkan SPV di Malaysia cukup dapat izin dari SC(Securities Commission) dan untuk kondisi default maka prosesnya diurus ke pengadilan syariah untuk Indonesia dan diproses di pengadilan niaga untuk Malaysia.

Kebijakan Akuntansi Syariah untuk sukuk, di Indonesia ada standar khusus untuk akuntansi sukuk yaitu PSAK Syariah No. 110 tentang akuntansi sukuk yang mengadopsi standar AAOIFI. Namun di Malaysia tidak ada PSAK Syariah karena masih menggunakan IFRS yang dikenal dengan MFRS (Malaysian Financial Reporting standard) dan tidak mengadopsi AAOIFI, namun ada persamaan dari sisi pencatatan dan penyajiannya dimana Sukuk baik di Indonesia maupun di Malaysia bagi penerbit dicatat dan disajikan dengan klasifikasi sebagai liabilitas (kewajiban/utang) lalu untuk investor dicatat dalam akuntansi aset, penyajian dan pencatatan sukuk di Indonesia dan Malaysia yang diklasifikasi sebagai liabilities (utang) bagi penerbit dan akuntansi aset bagi investor sudah sesuai dengan standardAkuntansiAAOIFI.

Detail:
Judul Buku: Sukuk Negara dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Analisis Komparatif Indonesia dan Malaysia)
Penulis: Achmad Fauzi
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 372 hlm
ISBN: 978-623-5448-08-4


Friday, September 23, 2022

Etika Perang dalam Al-Qur’an: Studi Kasus Ayat-ayat tentang Ash’hur al-Ḥurum

Etika Perang dalam Al-Qur’an: Studi Kasus Ayat-ayat tentang Ash’hur al-Ḥurum


Membicarakan tentang etika, tentu tak terlepas dari sejarah kemunculannya, yakni pada periode Islam klasik. Akan tetapi, berdasarkan manuskrip-manuskrip atau naskah-naskah kuno yang ditemukan dan diterjemahkan, karya-karya pemikiran Yunani klasik jauh lebih dulu ditulis. Hal tersebut diketahui berdasarkan konteks mata rantai sejarah ketika bangsa Arab menaklukkan sebuah wilayah, bahasa asli Negara tersebut tidak dihilangkan atau diubah.

Menurut Burhanuddin Salam istilah etika berasal dari kata latin, yakni ethic, sedangkan dalam bahasa Greek, ethikos yaitu a body of moral priciples or values. Ethic, arti sebenarnya ialah kebiasaan, habit. Jadi pengertian aslinya, apa yang disebutkan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan manusia. Perkembangan pengertian etika tidak lepas dari substansinya bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dinilai baik dan mana yang jahat. Adapula istilah lain dari kata etika, yaitu moral, susila, budi pekerti, akhlak. Etika merupakan ilmu bukan sebuah ajaran. Etika dalam bahasa Arab disebut akhlaq, merupakan jamak dari kata khuluq yang berarti adat kebiasaan, perangai, tabiat, watak, adab, dan agama.

Kata-kata seperti etika, etis dan moral tidak terdengar dalam ruang kuliah saja dan tidak menjadi monopoli kaum cendekiawan. Di luar kalangan intelektual pun sering disinggung tentang hal-hal seperti itu. Memang benar, obrolan di pasar atau di tengah penumpang-penumpang opelet kata-kata itu jarang sekali muncul. Tapi jika membuka surat kabar atau majalah hampir setiap hari kita menemui kata-kata tersebut berulang kali kita membaca kalimatkalimat semacam ini: “dalam dunia bisnis etika merosot terus” etika dan moral perlu ditegaskan kembali”, “ Adalah tidak etis, jika…” Di televisi akhir-akhir ini banyak iklan yang kurang etis dan sebagainya. Kita mendengar tentang “moral Pancasila” dam “etika Pembangunan”. Juga dalam pidato-pidato para pejabat pemerintah kata “etika” dan “moral”, ternyata kita maksudkan sesuatu yang penting.

Detail: 
Judul Buku: Etika Perang dalam Al-Qur’an: Studi Kasus Ayat-ayat tentang Ash’hur al-Ḥurum
Penulis: Sayyida
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 156
ISBN: 978-623-5448-03-9

Wednesday, September 21, 2022

Penanggulangan terhadap Patologi Digital Melalui Pendidikan Ruhani Berbasis Alqur’an

Penanggulangan terhadap Patologi Digital Melalui Pendidikan Ruhani Berbasis Alqur’an



Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, setidaknya sejak masa renaissance dan aufklarung. Ternyata di samping memberikan dampak positif juga melahirkan dampak negatif, seperti sekulerisme, hedonisme, meterialisme, individualisme serta keterasingan yang melanda diri umat manusia. Hal ini sebagai akibat dari modernisasi yang disokong oleh ‘ilmu pengetahuan’ yang bermuara pada rasionalisme secara berlebihan (mendewakan akal) dan berujung pada ‘penyepelean’ peran-fungsi agama hingga lahir paham sekulerisme. Media teknologi berperan dalam membentuk cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain. Media yang telah membuat “Jalan bebas hambatan” tidak hanya menciptakan ekonomi global, tetapi ia juga yang mengaburkan batas-batas sosial budaya, karena dunia yang dibangun sekarang ini tidak mungkin dipertahankan kedaulatan atas informasi, sebab “informasi dan alurnya juga meliputi langit bebas, dipergunakan secara bersama-sama. Budaya, sebagai identitas sebuah masyarakat, juga terpengaruh media tersebut.

Kecanggihan teknologi setidaknya telah membantu memutuskan jarak antara makrososial dan mikrososial juga antara makrobudaya dan mikrobudaya. Media membawa tema-tema publik ke dalam lingkungan privat tempat ia memasuki dan dipengaruhi oleh kondisi, orientasi dan kebiasaan lokal. Dunia publik telah dibangun dalam zaman elektronika (media), baik secara teknologi, maupun sosial budaya. Perubahan yang dianut oleh revolusi ini di antaranya bisa dilihat pada digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya. Perubahan signifikan atau juga disebut disruptive era.

Era digital sebagai era yang percepatan informasi, pengetahuan dan berita serta terobosan-terobosan aplikatif lainnya yang tujuannya memudahkan hidup manusia. Dengan era ini manusia dimudahkan segala keperluan, kebutuhan dan aktivitasnya, sehingga waktu mereka bisa efisien dan efektif. Kemudahan dan “kemanjaan” yang diberikan oleh dunia digital, kadangkala membuat manusia lalai, lupa diri terhadap kewajibannya kepada Dzat yang Maha Pencipta, sesama bahkan kepada diri sendiri. Mereka terlalu ‘asyik’ dengan dunia digital (baca: medsos), akibatnya mereka beranggapan dunia digital merupakan alat; media yang canggih yang mampu memenuhi segala kebutuhan sehingga berujung pada sebuah paradigma bahwa meskipun tidak beragama, manusia bisa hidup dan mampu mengatasi segala permasalahannya. Ini yang nantinya akan menimbulkan penyakit spiritual, moral, sosial dan mental yang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mampu menuntaskannya

Detail: 
Judul Buku: Penanggulangan terhadap Patologi Digital Melalui Pendidikan Ruhani Berbasis Alqur’an
Penulis: Subhan Fadli
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 425 hlm
ISBN: 978-623-5448-17-6



Monday, September 19, 2022

Perbandingan Tafsir Al-Kasysyaf dan Tafsir Safwah Tafasir dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Kinayah

Perbandingan Tafsir Al-Kasysyaf dan Tafsir Safwah Tafasir dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Kinayah



Al-Qur’an merupakan kitab yang mempunyai nilai sastra tinggi, kendati bukan kitab sastra. Hal ini terlihat dari susunan bahasanya yang fasih dan indah, sehingga tidak ada manusia yang mampu menciptakan bahasa seindah bahasa al-Qur’an, hanya orang-orang yang mempunyai kepandaian yang cukup dalam bidang ilmu sastra yang mampu merasakan keindahannya. Posisi al-Qur’an jika ditinjau dari aspek kebahasaan memuat berbagai keunikan dan kemukjizatan, serta susunan kata dan kalimatnya seperti sifat redaksinya yang singkat tapi sarat makna mampu memuaskan akal dan kalbu. Dengan demikian mu’jizat terbesar berupa al-Quran yang di wahyukan kepada nabi Muhammad memiliki keistimewaan dalam segi bahasa bahkan telah di akui oleh ahli pakar bahasa mulai sejak dulu sampai sekarang.

Kajian kinayah dalam al-Qur’an perlu untuk dikaji dengan kajian secara komprehensp. Tanpa ada kajian-kajian seperti itu, pemahaman terhadap al-Qur’an hanya bermuara pada bentuk teksnya saja (tekstual). Kajian kinayah sangat berperan dalam memahami setiap kalimat yang mengandung kajian uslub kinayah dan pemahaman makna tersirat dalam teks baik berupa teks yang berkitan dengan akidah, hukum islam, sejarah, dan penciptaan alam. Sehingga dengan adanya kajian kinayah akan menghasilkan sebuah pemahaman yang senafas dengan tujuan mulia diturunkannya ayatayat al-Qur’an, dan jauh dari satu pemahaman yang tidak sesuai dengan hukum agama.

Kinayah merupakan teori untuk memahami kalimat sastra pada al-Qur’an. Tentunya kajian kinayah membutuhkan analisis tentang hubungan antara teori sastra Arab dengan interpretasi al-Qur’an13. Orang Arab dulu sangat pandai dalam membuat sastra dengan menggunakan bahasa Arab, oleh karena itu sastra al-Qur’an perlu untuk dijelaskan dengan konsep kinayah yang telah dijelaskan oleh ulama’ tafsir dan ahli ilmu Balaghah, seperti yang dijelaskan ulama’ klasik seperti Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 471/1078), dalam kitab Dala ilul I’jaz, ia mengemukakan pembahasan mengenai Kinayah dalam perbedaanya antara Kinayah dan isti’arah disertai dengan uraian mengenai macam macam dan bentuknya dan serta keberadaan Kinayah yang harus di sertai keterangan, dan juga di jelaskan bahwa isti’arah, Kinayah dan majaz merupakan pilar pilar ilmu balaqhah. Dan juga di jelaskan oleh ulama’ kontemporer seperti Ahmad al-Hasyimi (1878-1943), yang dikenal kitabnya dengan kitab Jawahir al-Balaghah.


Detail: 
Judul Buku: Perbandingan Tafsir Al-Kasysyaf dan Tafsir Safwah Tafasir dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Kinayah
Penulis: Moh Habibullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 199
ISBN: 978-623-5448-16-9


Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam

Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam



Kesejahteraan menjadi bagian penting dalam suatu negara, permasalahan yang dihadapi negara berkembang adalah kesejahteraan warga negaranya yang belum maksimal, artinya masih banyak ketimpangan dan kemiskinan. Padahal tujuan didirikan atau dibentuknya sebuah negara adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Sehingga negara melakukan banyak cara, metode, aturan, alat, pendekatan, sebagai upaya untuk perbaikan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang dan menyeluruh bukan hanya dipusat kota saja, tetapi juga tersebar rata hingga kepelosak desa sekalipun.3 Negara dibutuhkan dan dibentuk untuk mewujudkan ketertiban dan kehidupan yang lebih baik dan layak untuk mencapai suatu kesejahteraan, dengan demikian, kesejahteraan menjadi harapan cita cita bagi setiap individu dan setiap masyarakat disetiap negara. Kesejahteraan diwujudkan secara utuh pada rumusan kesejahteraan yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, selain itu komitmen tersebut juga dijabarkan di dalam batang tubuhnya, yakni Bab XIV pasal 33 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Dalam perspektif ekonomi Islam kesejahteraan memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya menyoal material semata namun juga secara spiritual, artinya konsep kesejahteraan masyarakat tidak hanya di ukur berdasarkan nilai ekonomi saja, tapi juga mencakup nilai moral, spiritual, etika dan juga nilai social. Islam mendeskripsikan kesejahteraan secara material-spritual yaitu kehidupan sejahtera dunia dan akhirat, sehingga kesejahteraan masyarakat dalam Islam adalah falah. Menurut Imam al-Ghazali kesejahteraan adalah tercapainya kemaslahatan, yaitu tercapainya tujuan syara‟ (al-maqasid As-syariah) manusia tidak akan bisa merasakan kebahagiaan dan kedamaian batin melainkan setelah tercapainya kesejahteraan yang sebenarnya dari seluruh umat manusia di dunia juga sudah tercapai atau sudah terpenuhi kebutuhan rohani dan materi, tentunya kesejahteraan ini mencakup terpeliharanya agama, jiwa, akal keturunan dan harta. Jadi konsep kesejahteraan Imam Ghazali merupakan konsep kesejahteraan masyarakat yang utuh dan adil bagi seluruh umat manusia.

Ukuran kesejahteraan selalu mengalami perubahan setiap periodenya, misal pada tahun 1950 kesejahteraan masyarakat di ukur berdasarkan aspek fisik, seperti berat badan, tinggi dan gizi harapan hidup serta income, pada tahun 1990 kesejahteraan mulai diukur dengan Human Development Index (HDI), kesejahteraan tidak hanya di ukur dari aspek ekonomi saja tapi juga aspek kualitas social individu.

Ketika kesejahteraan belum terwujud pada suatu masyarat maka dampaknya adalah kemiskinan, di Indonesia kemiskinan seakan menjadi sebuah ketakutan tersendiri, bagaimana tidak, negara yang secara geografis sangat luas serta memiliki jumlah penduduk terbanyak ketiga ini bisa memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga negarannya. Seluruh negara yang terdapat di dunia sepakat bahwa masalah kemiskinan menjadi penghambat utama kesejahteraan dan perkembangan peradaban. Kemiskinan bukan hanya berurusan dengan ekonomi saja, melainkan juga bersifat multidimensional karena dalam kenyataannya juga berurusan dengan masalah sosial, dan budaya. Imam Santoso mengatakan bahwa kemiskinan memiliki fungsi sosial, pernyataan tersebut secara tidak lansung menimbulkan perspektif baru serta menjustifikasi kebenaran bahwa kemiskinan itu adalah hal yang sah sah saja. Alasan klasik dibalik pernyataan tersebut adalah sebagai kontribusi dalam menentukan strata sosial di tenggah masyarakat sebagai alat ukur atau pembanding antara si kaya dan si miskin


Detail: 
Judul Buku: Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam
Penulis: Widia Oktapiani
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 300
ISBN: 978-623-5448-15-2



Sunday, September 18, 2022

Pemikiran dan Kontribusi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang Perempuan dalam Islam

Pemikiran dan Kontribusi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang Perempuan dalam Islam


Persoalan perempuan telah menjadi persoalan dunia karena memang ditemui permasalahan yang tragis, bahwa selama berabad-abad perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki (dominasi patriarkat). Sejarah mencatat beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakadilan, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan laki-laki terhadap perempuan. Sebagai contoh kasus, diantaranya adalah hak kepemilikan istri yang tidak ada bedanya dengan membeli budak perempuan. Fenomena ini menjadi lazim di kalangan orang Yunani, Roma, Jerman, India, Cina, dan Arab. Diungkapkan oleh para wisatawan kontemporer bahwa pada zaman dahulu, seorang laki-laki membeli perempuan pada ayahnya untuk dijadikan istri. Secara otomatis laki-laki yang menjadi suami perempuan tersebut sudah memiliki hak atas dirinya, dan dia berhak menjualnya lagi ke laki-laki lain. Ketika suami meninggal, maka perempuan dimiliki oleh ahli waris suami, yaitu anak laki-lakinya, sebagai bagian dari kepemilikannya. Perempuan dalam fenomena ini tidak memiliki atau mewarisi apa pun.  Dalam kehidupan sehari-hari terlihat jelas mayoritas peran di sektor pemerintahan dan politik didominasi oleh laki-laki. Sedangkan perempuan hanya identik mendapatkan peran di sektor publik yang domestik.

Tentu contoh kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari fakta tirani laki- laki terhadap perempuan. Masih sangat banyak fenomena yang lebih tragis yang sudah terekam dalam sejarah. Beberapa kondisi yang tidak menguntungkan bagi kaum perempuan tersebut, kini mulai disadari oleh perempuan itu sendiri, sehingga mulai bangkit dan memperjuangkan haknya serta keadilan yang selama ini diabaikan. Seiring munculnya kesadaran tersebut lahirlah tokoh-tokoh feminis perempuan dari berbagai negara. Hal kedua yang patut disyukuri, hadirnya beberapa sosok cendekiawan laki-laki yang peka terhadap realitas. Sehingga lahir pula tokoh-tokoh feminis laki-laki dari berbagai negara.

Sebagaimana istilah Simone De Beauvoir bahwa perempuan dianggap sebagai “jenis kelamin kedua”. Dalam penggambarannya tentang perempuan Simone De Beauvoir sebenarnya mengutarakan persamaan dan kesetaraan sebagaimana istilahnya “perempuan tidak dilahirkan, mereka dibuat”, sama dengan apa yang terjadi pada laki-laki”. Semakin gencarnya para feminis menuangkan pemikiran feminismenya dalam beberapa tulisan, maka semakin beragam pula definisi feminisme tersebut. Sepanjang yang terjangkau oleh penulis dalam menelusuri tokoh-tokoh feminis, ditemukan tendensi subjektivitas mereka, yang pada awalnya seolah hanya menginginkan kesetaraan, tetapi lambat laun mengarah pada keseragaman.

Detail: 
Judul Buku: Pemikiran dan Kontribusi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid tentang Perempuan dalam Islam
Penulis: Mir’atul Izzatillah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 144
ISBN: 978-623-5448-07-7


Friday, September 16, 2022

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam



Dalam sejarah peradaban dunia, perempuan kerap kali termarjinalkan. Peradaban besar seperti Yunani misalnya, meskipun dikenal sebagai peradaban yang tinggi dengan melahirkan berbagai pemikir-pemikir terkenal namun tetap memosisikan perempuan sebagai kelas kedua dengan posisi yang menyedihkan. Pada zaman Yunani kuno, perempuan memiliki hak yang sangat terbatas, mereka tidak berhak menjabat ke pemerintahan lokal, tidak berhak mendapat harta pusaka, tidak berhak menggunakan hartanya sendiri bahkan bisa diperjualbelikan di pasarpasar. Lebih lanjut lagi, sebagaimana diutarakan Asmanidar, perempuan pada masa itu kerap kali dijadikan sebagai objek pemerkosaan dan hiburan. Peran perempuan pada masa itu hanya sebagai pelacur pemuas nafsu belaka, selir pelayan tuan untuk memperoleh keturunan dan istri yang harus patuh dan tunduk kepada suami dengan hak yang sangat terbatas.

Pada masa Romawi, penghargaan terhadap perempuan tidak jauh berbeda. Perempuan masih menjadi subordinasi laki-laki. Ketika seorang perempuan menikah, maka kekuasaan penuh dirinya ada di tangan suami. Layaknya sebuah perabot atau budak, tugasnya hanyalah menyenangkan dan menguntungkan tuannya. Ketika istri berbuat salah, maka suami berhak untuk menghukumnya bahkan hingga memvonis mati. Pada masa tersebut, perempuan tidak berhak untuk menerima surat kuasa, menjadi saksi, penjamin orang lain, dan wali. Apabila suami meninggal, istri dapat diwariskan kepada anak-anaknya.

Hal yang sama terjadi pada bangsa Arab pra Islam yang disebut dengan masa jahiliyah. Pada masa ini perempuan terbelakang, menjadi tempat pelampiasan hasrat laki-laki serta dipandang sebelah mata. Pada masa ini, suami bebas mentalak istrinya tanpa adanya batasan, bebas berpoligami tanpa batas serta perempuan tidak memiliki hak untuk memilih calon suaminya.

Kelahiran perempuan pada masa jahiliyah juga dipandang sebagai suatu kesialan. Terdapat praktik penguburan hidup-hidup anak perempuan karena khawatir akan menjadi aib jika kelak menjadi dewasa. Kalaupun hidup, perempuan pada masa itu tidak begitu diakui haknya. Sebagai contohnya, perempuan tidak berhak untuk menerima warisan. Bahkan, perempuan justru menjadi harta pusaka waris. Hal ini terjadi apabila seorang istri muda meninggal, maka dapat diwariskan kepada anak laki-laki istri pertama.

Detail: 
Judul Buku: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Penulis: Shubhan Shodiq
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: x+228 hlm
ISBN: 978-623-5448-14-5



Thursday, September 15, 2022

Kepemimpinan Klan Kiai dalam Pendidikan Pesantren Modern

Kepemimpinan Klan Kiai dalam Pendidikan Pesantren Modern


Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia. Salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia adalah Pondok Pesantren. Dalam sejarah pendidikan Indonesia, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia dan dianggap sebagai produk asli putra Indonesia. lembaga ini sudah mengakar dan bersemayam jauh dan kuat dalam jiwa masyarakat Muslim Indonesia. Selain menjadi history masa lalu, pesantren  telah pula  menjadi sebuah lembaga pendidikan yang menyimpan dan mendeskripsikan seluruh rangkaian sejarah atas perjuangan dan peran pemimpin nasional dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pondok Pesantren lahir, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Karena kekuatan historigrafinya itu, maka tidak mengherankan kalau pesantren selalu menjadi pilihan utama bagi kalangan Muslim Indonesia untuk pendidikan anak-anaknya. Mereka  memasukkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan pesantren rupanya sudah lama terjadi. Bahkan hal tersebut bisa dikatakan sudah menjadi sebuah budaya yang selalu dilestarikan dari generasi ke generasi. Salah satu alasan utama mereka memilih pesantren untuk pendidikan anak-anak mereka adalah karena di lembaga ini sudah pasti akan terbentuk kepribadian akhlak bagi anak-anaknya. 

Salah satu unsur penting dalam pesantren adalah seorang Kiai. Maju mundurnya sebuah pesantren tergantung bagaimana kepemimpinan seorang kiai. Dalam hal kepemimpinan seorang kiai pasti menyadari bahwa mereka tidak selamanya bisa memimpin pesantren. Karena itu, untuk menjaga kevakuman dan keberlangsungan pesantrennya dikemudian hari, seorang kiai akan menyiapkan penggantinya. Lingkaran utama kepemimpinan yang disiapkan oleh Kiai adalah sudah pasti dari lingkaran keluarganya (klan). 

Detail: 
Judul Buku:Kepemimpinan Klan Kiai dalam Pendidikan Pesantren Modern
Penulis: Khasanuri
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 218
ISBN: 978-623-5448-04-6


Wednesday, September 14, 2022

Nuzriah dan Hibah al-Ruqba dalam Kontrak Kepemilikan Bersama (Joint Tenancy) di Singapura

Nuzriah dan Hibah al-Ruqba dalam Kontrak Kepemilikan Bersama (Joint Tenancy) di Singapura


Ideologi hukum terbagi pada dua bagian: sentralisme (legal centralism) dan pluralisme (legal pluralism). Sentralisme hukum didefinisikan oleh John Griffiths (1986) sebagai suatu ideologi yang menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law) sebagai satusatunya hukum bagi semua warga masyarakat, dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama (religious law), hukum adat (customary law), dan juga semua bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan lokal (inner-order mechanism) yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Ideologi ini dipertentangkan dengan konsep kedua, pluralisme hukum, yang didefinisikan oleh beberapa pakar hukum sebagai situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama. Kedua ideologi ini muncul disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari akibat kolonialisasi hingga globalisasi.

Akibat dari perbedaan ideologi tersebut, diketahui terdapat beberapa bentuk hukum dalam suatu negara sebagaimana yang telah di ilustrasikan oleh Marc Hertog (2006). Ragamnya bentuk hukum tersebut telah menyebabkan perbedaan strategi suatu negara dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan hukum. Pada kasuskasus tertentu, negara dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih bentuk hukum yang akan digunakan sebagai landasan penyelesaian kasus di pengadilan. Namun di balik kebebasan tersebut, negara turut memiliki andil dalam memberi solusi permasalahan hukum yang tidak jarang dari hukum yang dihasilkan tersebut seringkali bertentangan dengan hukum yang dipilih oleh masyarakat – hukum agama maupun adat. Hal inilah yang menyebabkan munculnya istilah konflik antar-hukum. Meski demikian, dialog masih tetap diberlakukan sebagai bentuk interaksi dan komunikasi antar-hukum agar dapat menentukan solusi akhir permasalahan hukum.

Harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara pun di lakukan melalui beberapa upaya. Di Mesir dan India misalnya, negara mengarahkan seluruh hakim non-Muslim di Pengadilan Sipil agar menerapkan sistem hukum agama pada kasus-kasus tertentu, baik dengan cara menggunakan undang-undang agama atau dengan merujuk pada beberapa tulisan sarjana terdahulu. Pada kasus Iran, negara mengangkat para sarjana hukum agama sebagai hakim yang bekerja di Pengadilan Sipil. Adapun di negara berpenduduk mayoritas Muslim – seperti Lebanon, Irak, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, hukum diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan kasus. Kasus yang berkaitan dengan agama di selesaikan di Pengadilan Agama (religious adjudication), dan kasus selain agama di selesaikan sesuai dengan sistem hukum nasional di Pengadilan Sipil (state adjudication). Mewakili negara berpenduduk minoritas Muslim, Singapura dapat menjadi contoh negara yang turut memiliki dua sistem peradilan – Pengadilan Agama (Syariah Court/SYC) dan Pengadilan Sipil (Civil Court/CC). Namun berbeda dengan negaranegara yang telah disebutkan, model pluralisme hukum yang diberlakukan di Singapura memiliki kecenderungan kesamaan dengan penerapan di beberapa negara sekuler seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Uni-Eropa, di mana hukum agama dan hukum negara diintegrasikan dalam sebuah model pengadilan masyarakat (community court model) yang memang digunakan oleh kelompok minoritas. Namun terlepas dari persamaan tersebut, Singapura tetap memiliki kekhasan tersendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga Muslim.

Detail: 
Judul Buku: Nuzriah dan Hibah al-Ruqba dalam Kontrak Kepemilikan Bersama (Joint Tenancy) di Singapura
Penulis: Masayu Fatimah Azzahrah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: 296
ISBN: 978-602-5576-81-2


Tuesday, September 13, 2022

Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif


Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau kelompok tertentu kepada orang lain tanpa didasari atas kerelaan terhadap korban yang dilakukan secara sadar dan sengaja,  maka perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan karena tidak hanya merugikan orang, baik pribadi atau kelompok secara fisik yang menjadi korban, tetapi juga merugikan mental jasmaniah dan rohaniah.  Dalam prakteknya, kasus perkosaan mengalami peningkatan, ada juga diiringi dengan berbagai modus sangat beragam, baik dari cara biasa sampai yang tercanggih. Pada beberapa kasus perkosaan, terkadang hal tersebut dilakukan dengan cara kejam, seperti disiksa terlebih dahulu, hingga ada yang kemudian dibunuh dan bahkan sampai dimutilasi

Tindak pidana perkosaan menjadi suatu hal yang menarik, karena ia merupakan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat nafsu seksual yang tidak sesuai dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Pada kasus tindak pidana perkosaan, korban perkosaan seringkali mengalami kerugian dan menjadi korban ganda, selain harus mendapat perawatan rumah sakit untuk mengobati luka-lukanya, ia juga harus menanggung sendiri biaya transportasi, obat-obatan, dan biaya perawatan. Dalam proses pemeriksaan penyidikan di kepolisian, misalnya hak asasi korban juga seringkali diabaikan, saat korban mengikuti pemeriksaan tanpa didampingi oleh tenaga medis yang profesional, dan pertanyaan-pertanyaan dengan kalimat yang terkesan vulgar dan bahkan semua itu diakhiri dengan putusan hakim yang relatif ringan terhadap pelaku. Putusan hakim ini sama sekali tidak sepadan dengan apa yang harus ditanggung oleh korban.

Pengaturan sanksi bagi pelaku perkosaan dalam konsep sistem peradilan pidana  masih dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, ekonomi dan politik. Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  dijadikan dasar hukum tindak pidana perkosaan dengan sanksi paling lama penjara dua belas tahun. Dampak tindak pidana perkosaan sangat besar, selain korban mendapatkan perlakuan yang sadis oleh pelaku, ia merasakan kehilangan kepercayaan diri dan sedih akibat kehormatannya hilang oleh pelaku yang tidak diinginkannya. 

Detail: 
Judul Buku: Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Penulis: Amsori
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 318
ISBN: 978-623-5448-05-3

Wednesday, September 7, 2022

Makna Islam dalam Al-Qur’an: Studi Penafsiran Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad

Makna Islam dalam Al-Qur’an: Studi Penafsiran Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, baik aspek ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT) maupun aspek muamalah (hubungan manusia dengan sesama manusia).  Islam datang sebagai agama pertengahan dari agama terdahulu dengan  ajaran-ajaran hukum yang bersifat lahiriah dan mengajarkan ajaran-ajaran ketuhanan yang  bersifat ruhaniah (spiritual).  

Kata Islam  dapat bermakna selamat. Misbahul Jamal memaknai Islam sebagai keselamatan yang beriman kepada Allah, berbuat baik dan beriman pada hari akhir. Islam adalah agama yang mengajarkan semua kebaikan tanpa memandang agama satu dengan yang lainnya dan mengajarkan sikap berserah diri  pasrah dan tunduk pada ketentuan Tuhan.

Sebagaimana dalam al-Qur’an Islam berkedudukan sebagai wahyu Allah.  Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad dalam artian, Islam  sebagai hukum-hukum Allah yang menunjukan  jalan lurus, jalan menuju keselamatan baik dunia maupun akhirat . Sebuah keyakinan yang tidak dapat berubah berdasar pada teks,  sedangkan makna Islam secara kontekstual  akan berkembang sesuai pada konteks dan zaman nya. Pemahaman Islam secara konteks ini  tidaklah meninggalkan makna Islam secara teks.

Dalam fenomena kehidupan masyarakat dan sejumlah pendapat tokoh agama, penulis menangkap ada pemaknaan atas Islam yang menciptakan sebagai agama yang negatif yang melihat pihak diluar Islam sebagai musuh ancaman, sikap ini bertolak belakang dengan hakikat tujuan Islam itu sendiri sebagai agama rahmatan lilalamin, agama yang memberikan kasih sayang tanpa pandang bulu.

Sedangkan, agama atau umat minoritas seringkali menjadi objek penindasan akibat adanya pemaksaan penerimaan kebenaran prespektif mayoritas terhadapnya. Maka  muncul klaim aliran atau kelompok sebagai pihak yang paling berhak atas tafsir agama untuk menghakimi dan menghukumi tafsiran yang dilakukan pihak lain dengan melihat watak dasar penganut agama yang mudah terpancing sisi psikologisnya  bila berkaitan dengan agama serta keyakinan yang dianut dan fanatisme akan semakin kuat karena dalam posisi mayoritas.

Detail: 
Judul Buku: Makna Islam dalam Al-Qur’an: Studi Penafsiran Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad
Penulis: Ulfah Nur Azizah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 178


Penguatan Identitas Melayu Muslim dalam Jaringan Perdagangan Abad 16–17


Pembahasan tentang Melayu pada periode modern umumnya mengkaji dari perspektif ideologis (ideological work). Apa yang dikatakan Melayu kemudian  merupakan suatu konsep politik dan etnis yang ditentukan dan ditemukan  sebagai hasil konstruk kolonial Inggris abad 19. Hal ini sebagaimana dikatakan Milner,  Melayu sebenarnya adalah sebuah konsep politik kerajaan. Menurut Milner apa yang dikatakan Melayu mungkin tidak pernah ada sebelumnya. Bahkan, sebagai suatu konsep masyarakat dan identitas sekalipun, apa yang dikatakan Melayu tidak ada sebelumnya.  Studi Melayu yang dilakukan belakangan agaknya mengikuti gagasan Milner. Terutama kajian Melayu dalam perspektif sejarah negara Malaysia dengan menjadikan periode kesultanan Malaka sebagai titik tolaknya.

Selaras dengan Milner, Lee Kwen Fee menyimpulkan Melayu adalah suatu konsep yang ditemukan, subjek pengembangan dan kontestasi, yang kemudian menjadi identitas negara Malaysia setelah dikukuhkan dalam konstitusi negara tersebut.  Selanjutnya Kwen Fee menyebut Melayu adalah hasil dialog pihak kolonial, Cina dan masyarakat Melayu sendiri.  Penegasan Kwen Fee didukung kesimpulan Shamsul A. Baharuddin,  Melayu adalah konstruksi historiografi kolonial. Kesimpulan yang sama juga dikemukakan Andaya dan Yaappar,  keduanya menyetujui Melayu sebagai konstruksi dari kolonial Inggris. 

Kajian Milner menganggap “Melayu” sebagai konsep ideologis dan politis pada dasarnya berbasis kerajaan atau raja sebagai fokus utama dalam memahami istilah Melayu. Kerajaan/Raja menurut Milner merupakan kesatuan politik bukan sebagai kesatuan sebuah negeri.  Kesimpulan Milner ini sebenarnya meneruskan kajian Matheson  tentang ekspresi/ pengungkapan kemelayuan (Malayness) yang terdapat di dalam teks Melayu. Menurut Matheson secara eksklusif istilah Melayu memang merujuk kepada garis keturunan kerajaan atau bangsawan. Pendapat Milner dan juga Matheson ini menegaskan Melayu merupakan suatu etnis. Hal ini juga diteruskan Andaya dalam memahami Melayu sebagai suatu etnis berdasarkan kajian asal usul atau genealogis. Kajian tersebut merupakan bagian dari gagasan  Melayu sebagai sesuatu yang ditemukan dan dikonsepsikan pada abad 19, didasari alasan kepentingan administrasi sipil pemerintahan kolonial Inggris. Berdasarkan hal ini, maka Melayu dikonsepsikan sebagai etnis.

Detail: 
Judul Buku: Penguatan Identitas Melayu Muslim dalam Jaringan Perdagangan Abad 16–17
Penulis: Norman Ohira
Editor: Mailan Fithriati
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 342


Wakaf Digital dan Kesejahteraan

Wakaf Digital dan Kesejahteraan


Hasil sensus penduduk September 2020 M mencatat jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa. Pertambahan jumlah penduduk 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil sensus penduduk 2010 M dengan jumlah 237,64 juta jiwa. Di mana luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km², dengan kepadatan penduduk Indonesia sebanyak 141 jiwa per km². Pergerakan laju pertumbuhan penduduk per tahun selama 2010-2020 M rata-rata sebesar 1,25%. Dalam catatan Badan Pusat Statistik pada triwulan I/2018 dalam catatannya penduduk yang bekerja adalah 127,07 juta jiwa. Rerata pertumbuhan ekonomi Indonesia 2017 M berhasil mencapai 5,26%, di tahun 2018 turun menjadi 4,99% dan di tahun 2019 M mengalami kenaikan menjadi 5,11%. Sementara penduduk miskin mencapai 25,9 juta orang.  Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,26% mendorong masyarakat Indonesia untuk segera melakukan transisi ke era digital. Untuk itu diperlukan perbaikan perekonomian Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Untuk masyarakat dan bisnis yang sebelumnya memanfaatkan teknologi digital, sebagai konsekwensinya keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia segara harus menyikapi bersama-sama mengenal lebih jauh teknologi digital.

Wakaf uang yang terkumpul diperbankan nasional Indonesia mencapai Rp 382 milyar sampai akhir tahun 2020. Dana project based wakaf pada periode tersebut mencapai Rp 597 milyar, wakaf merupakan instrumen pembiayaan berbasis syariah, hal ini memberi peluang bagi sektor keuangan syariah untuk menata dana wakif, dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya surat berharga syariah nasional (SBSN) yang memiliki konektivitas dengan proyek pembangunan nasional maka nilai kebermanfaat dana wakaf uang mencapai Rp 27 triliun. Sejalan dengan situasi perkembangan wakaf maka pandangan dari Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah yang menyatakan bahwa wakaf uang merupakan salah satu potensi dari pemberdayaan ekonomi dan masyarakat, di mana mempunyai peluang dan potensi investasi pada bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang pelayanan sosial. Maka diperlukan lembaga wakaf untuk mengelola wakaf uang secara profesional.  Wakaf sebagai sumber keuangan yang dapat dihandalkan guna meningkatkan kesejahterakan masyarakat, sebagai sarana menjamin distribusi kekayaan dari masyarakat mampu pada masyarakat kurang mampu.  Sehubungan dengan itu pandangan Fuadi Nasrul Fahmi Zaki, menjelaskan bahwa di Indonesia terindentifikasi memiliki tanah wakaf seluas 154 ha, dan dalam penjelasan lain yang keluarkan oleh Kementrian Agama nilai wakaf mencapai Rp 590 triliun, serta di tahun 2011 di Indonesia aset wakaf mencapai 2.171.041.349,94 m² oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Detail: 
Judul Buku: Wakaf Digital dan Kesejahteraan
Penulis: Iri Mudyadji
Editor: Muhammad Haikal
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 201

Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam

Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam


Pembuktian adalah suatu informasi berupa fakta, aktual, kecenderungan, desain atau berbentuk kesaksian, tulisan, objek, materiil dan lainnya.  Bernar Heykel menjelaskan bahwa pembuktian merupakan ilmu yang meliputi penyelesaian perkara masalah pertikaian manusia. Hakim yang baik dapat dilihat dari penerapan hukum pembuktian dan pelaksanaan prosedur pembuktian di ruang sidang pengadilan. Selain itu pembuktian merupakan langkah prosedural untuk mengklaim apakah dugaan dan fakta yang didakwakan dapat di proses ditahap penyidik, penyelidik, penuntutan  dan akhirnya dapat disidangkan. Hakim akan memberikan putusan pada sidang pengadilan kepada terdakwa bersalah atau tidak.

Hukum pembuktian adalah seperangkat kaedah hukum yang mengatur tentang pembuktian. Hukum pembuktian juga berarti suatu proses dalam acara pidana di pengadilan. Munir Fuady menjelaskan bahwa: Hukum pembuktian harus menentukan dengan  tegas di pundak siapa beban pembuktian  harus diletakkan.  Pada abad ke 20 sistem pembuktian mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai teori pembuktian muncul. Martiman Prodjohamidkojo membagi teori pembuktian kepada dua yakni teori pembuktian tradisional dan teori pembuktian modern. Teori pembuktian tradisional terdiri dari teori negatif, teori positif, dan teori bebas.  

Selanjutnya, teori pembuktian modern terdiri dari teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gemedelijke overtuiging atau conviction intime), teori pembuktian dengan undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijsthoerie), teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief  wettelijke bewijstheorie), teori keyakinan atas  alasan logis (beredeneerde fertuging atau  conviction raisonnee), teori pembuktian negatif  menurut undang-undang (negatief wettelijk overtuiging), dan teori pembuktian terbalik (omkeering van het bewisj theori). Sejak dahulu teori  tradisional masih berlaku, adapun teori modern  masih menjadi perdebatan khususnya: teori pembuktian terbalik. 

Pembuktian merupakan identitas sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum kontinental. Sistem hukum kontinental ini memiliki dua sistem  yakni pertama   pembuktian  sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yakni  pasal HIR, 284 RBg dan pasal 1866 KUH Perdata. Jenis-jenis alat bukti dalam KUH Perdata tersebut adalah surat-surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.  Kedua pembuktian pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan pembuktian pada Hukum Acara  Pidana di Indonesia dijelaskan pada  Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh kenyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Alat bukti pada hukum acara pidana  yaitu  pasal 184 ayat 1 Undang-undang  Nomor  8 tahun 1981 yang merinci macam-macam alat bukti dalam hukum acara pidana yakni: (1) Keterangan saksi. (2) Keterangan ahli. (3) Surat. (4) Petunjuk dan (5) Keterangan terdakwa. Pada pasal 184 Ayat 2 dijelaskan bahwa; hal yang umum dapat diketahui tidak perlu dibuktikan.

Detail: 
Judul Buku: Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam
Penulis: Gunaldi Ahmad
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 300
ISBN: 978-623-5448-10-7


Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...