Thursday, April 15, 2021

Dampak Implementasi Otonomi Daerah pada Madrasah

Dampak Implementasi Otonomi Daerah pada Madrasah
(Studi di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang)

Undang-undang Otonomi Daerah sesungguhnya tidak ditujukan pada lembaga madrasah, karena sampai saat ini madrasah tetap bertahan pada bentuk sentralisasi, sesuai dengan bunyi undang-undang Pemerintah Daerah pasal 10 ayat 3 huruf f, disebutkan bahwa salah satu urusan pemerinthan yang tidak didesentralisasi ke daerah adalah urusan agama, meskipun begitu undang-undang otonomi pendidikan secara tidak langsung  di tingkat implementasi  menyebabkan rumitnya persoalan pada lembaga madrasah, karena posisi madrasah menjadi serba salah dan bagai “anak tiri” di negara Indonesia yang konon masyoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang SistemPendidikan Nasional, posisi lembaga madrasah telah disejajarkan dengan sekolah umum, yang artinya madrasah  menjadi satu kesatuan pendidikan secara nasional, kesejajaran posisi tersebut berdampak pada meningkatnya motivasi para pendiri dan pengelola lembaga madrasah untuk melakukan berbagai perubahan dan perombakan madrasah, agar secara kualitas mampu bersaing dengan lembaga pendidikan umum. Misalnya dengan munculnya berbagai bentuk model lembaga madrasah yang hakekatnya adalah bertujuan agar madrasah menjadi lembaga pendidikan yang survave  di tengah-tengah gelombang perubahan kebijakan. 

Buku ini menyimpulkan bahwa dampak implementasi kebijakan pendidikan di era otonomi daerah walaupun secara langsung tidak ditujukan pada madrasah, namun selain memiliki dampak  positif, juga menimbulkan dampak negatif dampak negatif  diantaranya sulitnya meningkatkan kualitas bidang Kelembagaan, pendanaan  dan  ketenagaan madrasah. 

Buku ini menggunakan sumber utama dari data-data kepustakaan dan penelitian lapangan terhadap berbagai dampak yang timbul dari implementasi kebijakan Undang-Undang Otonomi Daerah pada madrasah. 

Selanjutnya data-data tersebut  dibaca, dikaji dan dikembangkan dalam kerangka analisis historis dan pendekatan etnografis. analisis historis, karena penulis bermaksud menelusuri  munculnya Undang-Undang Otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan, husunya di  Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Sedangkan pendekatan etnografis digunakan dengan maksud untuk mengetahui berbagai aktifitas dan pemikiran  pada lingkungan masyarakat madrasah baik secara struktural  maupun  kultural.

Detail:
Penulis: Umi Kultsum
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2017
Halaman: xii + 198 hlm
ISBN: 978-602-7775-74-9


Monday, April 12, 2021

Panduan Praktis Koperasi Syariah: Pendirian & Konversi


Buku pedoman ini disusun sebagai bentuk kepedulian yang besar dari Majelis Ulama Indonasia (MUI) Tanah Datar terhadap transaksi keuangan yang halal dan bebas riba. Tanah Datar sebagai pusat adat yang menjunjung tinggi semboyan adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah(ABS-SBK) hendaknya juga menjauhi transaksi riba sebagai mana dilarang dalam Agama. Sejalan dengan hal tersebut MUI Tanah Datar juga turut serta dalam percepatan pelaksanaan visi kabupaten tanah datar untuk menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat madani dan sejahtera yang berlandaskan folosofi ABS-SBK serta terhindarnya masyarakat dari praktek ekonomi ribawi.



Salah satu institusi yang turut mengembangkan perekonomian masyarakat Tanah Datar adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang cukup banyak berkembang adalah lembaga keuangan Mikro. Adapun praktek transaksi keuangan mikro yang dimaksud adalah koperasi. Oleh karena itu, sebagai central transaksi ekonomi, MUI berharap agar seluruh koperasi di Tanah Datar dapat beroperasi secara Syariah sehingga terhindar dari praktek ekonomi ribawi.


Selanjutnya, kehadiran buku pedoman ini juga dilatar belakangi oleh tingginya keinginan dari praktisi perkoperasian untuk mengetahui dan mempelajari secara lebih lengkap tentang tatacara peralihan koperasi dari konvensional ke syariah. Oleh karena itu, buku pedoman ini diharapkan dapat memenuhi keinginan praktisi maupun pembaca untuk mengetahui tata cara peralihan dari koperasi konvensional ke koperasi syariah.

Detail:

Penulis: Syukri Iska; Eficandra; Nasfizar Guspendri; Lola Nasution
Editor:  Ifelda Nengsih
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: vi + 121
ISBN: 978-602-5576-78-2


Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...