(Studi di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang)
Undang-undang Otonomi Daerah sesungguhnya tidak ditujukan pada lembaga madrasah, karena sampai saat ini madrasah tetap bertahan pada bentuk sentralisasi, sesuai dengan bunyi undang-undang Pemerintah Daerah pasal 10 ayat 3 huruf f, disebutkan bahwa salah satu urusan pemerinthan yang tidak didesentralisasi ke daerah adalah urusan agama, meskipun begitu undang-undang otonomi pendidikan secara tidak langsung di tingkat implementasi menyebabkan rumitnya persoalan pada lembaga madrasah, karena posisi madrasah menjadi serba salah dan bagai “anak tiri” di negara Indonesia yang konon masyoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang SistemPendidikan Nasional, posisi lembaga madrasah telah disejajarkan dengan sekolah umum, yang artinya madrasah menjadi satu kesatuan pendidikan secara nasional, kesejajaran posisi tersebut berdampak pada meningkatnya motivasi para pendiri dan pengelola lembaga madrasah untuk melakukan berbagai perubahan dan perombakan madrasah, agar secara kualitas mampu bersaing dengan lembaga pendidikan umum. Misalnya dengan munculnya berbagai bentuk model lembaga madrasah yang hakekatnya adalah bertujuan agar madrasah menjadi lembaga pendidikan yang survave di tengah-tengah gelombang perubahan kebijakan.
Buku ini menyimpulkan bahwa dampak implementasi kebijakan pendidikan di era otonomi daerah walaupun secara langsung tidak ditujukan pada madrasah, namun selain memiliki dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif dampak negatif diantaranya sulitnya meningkatkan kualitas bidang Kelembagaan, pendanaan dan ketenagaan madrasah.
Buku ini menggunakan sumber utama dari data-data kepustakaan dan penelitian lapangan terhadap berbagai dampak yang timbul dari implementasi kebijakan Undang-Undang Otonomi Daerah pada madrasah.
Selanjutnya data-data tersebut dibaca, dikaji dan dikembangkan dalam kerangka analisis historis dan pendekatan etnografis. analisis historis, karena penulis bermaksud menelusuri munculnya Undang-Undang Otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan, husunya di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Sedangkan pendekatan etnografis digunakan dengan maksud untuk mengetahui berbagai aktifitas dan pemikiran pada lingkungan masyarakat madrasah baik secara struktural maupun kultural.
Penulis: Umi Kultsum
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2017
Halaman: xii + 198 hlm
ISBN: 978-602-7775-74-9
No comments:
Post a Comment