Monday, November 22, 2021

Modul Pelatihan Dakwah LD PBNU

Modul Pelatihan Dakwah

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama


Sebagai seorang dai harus dibelai dengan ilmu yang mumpuni, mempunyai kemampuan berdakwah yang baik dan terutama adalah berakhlak yang baik. Ilmu yang mumpuni itu adalah faham dan mengerti ilmu seperti tauhid-aqidah, fiqh, akhlak-tasawuf dan lain-lain sebagai ilmu penunjang.

Sebagai seorang dai NU, maka harus paham ahlussunah waljamaah, faham ke NU-an, faham kebangsaan dan tahu tentang ilmu dakwah atau ilmu komunikasi. Karena apabila tidak faham dengan ilmu dan pengetahuan tersebut diatas maka dai tersebut bukanlah dai yang berasal dari Nahdlatul Ulama dan biasanya aka tersesat.


Rasullullah SAW telah bersabda yang artinya:

"Tangan Allah bersama jama'ah, apabila diantara jama'ah itu ada yang memencil sendiri, maka syaitan pun akan menerkamnya seperti halnya serigala menerkam kambing."

Maka dari itu menjadi dai NU tidak bisa hanya ikut latihan sehari, dua hari atau hanya bermodal ilmu sedikit, namun harus selalu belajar, nyantri kepada kyai, ngaji kepada guru-guru yang sanadnya sampai kepada Rosul yaitu melalui kyai-kyai. Dan sebagai tambahan, seorang dai minimal faham prinsif-prinsif mabadi khoirul ummah seperti (Al-Shidqu, al-Amanah wa al-Wafa bi al-'Ahd, al-Adalah, al-Ta'awun, al-Istiqomah) sebagai landasan dalam pelaksanaan Dakwan Islam ahlussunnah waljama'ah.

Dalam hal ini Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempunyai modul pelatihan dasar untuk para dai, sehingga para dai dalam berdakwah selaras dengan keputusan-keputusan muktamar dan sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh kyai-kyai NU.

Detail:
Penulis: Moch. Buchori Muslim ... [et al.]
Editor:  Saepullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xvii + 248 hlm
ISBN: 978-602-5576-77-5


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...