Sunday, October 31, 2021

Moderasi Paham Keagamaan

MODERASI PAHAM KEAGAMAAN
Respon atas Masalah-masalah Keumatan dan Kebangsaan



Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia, yang mempertahankan kebiasaan yang ada pada masyarakat, serta memodifikasi dengan aktivitas keberagamaan, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) mempunya peran penting dalam hal ini. LBM sebagai Badan Otonom (Banon) yang ada di bawah NU. LMB merupakan forum paya kiyai NU dalam mencarikan solusi bagi berbagai persoalan kekinian dengan menggunakan referensi al-kutub al-mu'tabarah )kitab-kitab karya ulama al-salaf al-shalih yang diakui kredibilitasnya) serta merumuskan sebagai sikap keagamaan.

PWNU DKI Jakarta sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh LBM PWNU DKI Jakarta. di mana, LBM PWNU DKI Jakarta telah melaksanakan bahtshul masail mengenai berbagai macam persoalan kontemporer. Salah satu misi penting LBM PWNU DKI Jakarta sebagaimana yang telah diamanakan oleh NU, adalah mempertahankan Islam sebagai ajaran yang dapat diterima oleh semua golongan. Misi ini membutuhkan khazanah ilmiyah dan kecerdasan serta wawasan keilmuan yang luas. Islam moderat atau moderasi Islam perlu diwacanakan. Islam Aswaja yang penuh semangat toleransi yang penuh dengan moderasi, saling menghargai dan saling menghormati.

LBM PWNU DKI Jakarta dalam melaksanakan amananya diharapkan tetap berpegang teguh kepada empat prinsip dasar Aswaja, yang harus direkontruksi dengan maksud manhaj al-fikr (metode berfikir) setuap umat Muslim, dengan berpegang tegus pada empat hal. yaitu tasamuh (toleransi), tawassuth (moderasi), tawazun (seimbang) dan i'tidal (adil). keempat hal ini harus menjadi acuan umat Muslim dalam berkehidupan, itulah Ahlus Sunah wal Jamaah dengan amaliah Nadhliyyah yang bukan hanya sekedar keyakinan belaka, tetapi harus diaktualisasikan dengan lebih konkret dan bermanfaat bagi orang banyak.

LBM PWNU DKI Jakarta, sebagai Banon yang bernaung di bawah PWNU DKI Jakarta harus dapat merespon kebutuhan masyarakat, dalam konteks kekinian, yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan tetap berpegang kepada manhaj al-fikr al-ijtima'iy (kerangka pemikiran masyarakat) yang diusung oleh Nadhlatul Ulama (NU) sebagai mana dirumuuskan dalam konsep ukhuwwah nahdhhiyyah, yang senantiasa harus kita jaga dan pelihara, yaitu pertama, ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan sesama umat Muslim), kedua, ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa dan setahan air), dan ketika, ukhuwwah basyariyyah atau ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan sesama umat manusia).

Detail:
Penulis: TIM Bahtsul Masail
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xxxvi + 294 hlm


Sunday, October 24, 2021

Pedoman Dakwah LD PBNU

Pedoman Dakwah Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nadlatul Ulama


Dakwah Islam adalah sebuah ikhtiar muslim untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, sampai terwujudnya "Khairul Ummah" yaitu tata sosial yang masyarakatnya senantiasa bertauhid (beriman), senantiasa menegakan yang ma'ruf (tata sosial yang adil) dan berusaha mencegah yang munkar (pencegahan kedzaliman) merupakan suatu kewajiban. Artinya penegakan keadilan merupakan inspiratif moral fitri yang terdalam, bagi integral fungsi sosial, dan sekaligus merupakan refleksi ajaran Nabi SAW.

Dakwah Islam juga sekaligus merupakan bagian dari tugas umat Islam agar selalu menyebarkan ajaran Rasulullah SAW yang tujuannya untuk memberikan rahmat kepada sekalian alam (rahmatan lil-alamin: Q.S. Al-Anbiya [21]:107). Dengan demikian, dakwah adalah tugas kenabian dan kerasulan (profetik) yang harus diteruskan oelh umat Islam sebagai bagian dari tanggungjawab teologis (mas'uliyah diniyah). Sebab dengan dakwah, Islam diharapkan akan dapat menyebar diseluruh penjuru dunia dengan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dakwah harus memerankan fungsi mempersatukan ummat (tauhidul ummah), mensinkronkan gerakan dakwah (tansiqul harakah), menyamakan persepsi pula keagamaan Ahlussunah wal Jamaan (taswiyatul manhaj), dan melindungi ummat dari akidah dan pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran para waliyullah. untuk itu dakwah harus dilaksanakan dengan kesungguhan dan memperhatikan selulur unsur dakwah yaitu dai (da'i), objek dakwah (mad'u), materi dakwah (maddah), metode (thariqah), sarana-media (wasilah-manhaj) dan efek dakwah (atsar).

Dakwah sesungguhnya mempunyai cakupan yang lebih luas dari mulai dakwah bil lisan, bil hal, dan bil qalam dengan mengikuti cara dakwah para waliyullah seperti walisongo khususnya di tanah Jawa dan Nusantara pada umumnya sehingga dapat mengupayakan Islam rahmatan lil alamin.

Detail:
Penulis: Moch. Buchori Muslim, Nurochman Maksudi
Editor:  Saepullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xii + 64 hlm
ISBN: 978-602-5576-76-8



Monday, October 18, 2021

Analisa Manajemen Rumah Sakit Syariah

 ANALISA MANAJEMEN RUMAH SAKIT SYARIAH

(Studi Aplikasi Kualitas Manajemen Syariah Dalam Pelayanan Rumah Sakit
Terhadap Hifz Ad Din Pada Rumah Sakit Bersertifikasi Syariah di Indonesia)


Di Indonesia sangat banyak rumah sakit yang bernafaskan Islam, namun hingga kini masih belum didapatkan standar pelayanan dan pengelolaan rumah sakit yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Secara umum, rumah sakit yang menganut sistem syariah belum memiliki pedoman yang seragam, sedangkan tema syariah sedang menjadi tren perekonomian dan amat potensial untuk dikembangkan. Pelayanan yang syariah berlaku bukan hanya untuk kaum muslimin saja, tetapi juga kaum lintas sektor. Pelayanan kesehatan yang Islami masih menjadi isu yang terus menerus bergulir, mengingat banyaknya rumah sakit yang dibangun oleh organisasi kemasyarakatan Islam. Namun hingga detik ini belum ditemukan formulasi yang sempurna berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang Islami dirumah sakit yang berlabelkan Islami tersebut. 

Berbagai pertanyaan krusial dan fundamental bermunculan seperti : apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan Islami di rumah sakit yang berlabel Islami? Bagaimana implementasi nilainilai syariah dalam pelayanan kesehatan yang bersifat Islami tersebut? Siapa sajakah yang memiliki kewajiban untuk menciptakan pelayanan yang Islami tersebut? Bagaimana bentuk susunan organisasi rumah sakit yang berlabel Islami tersebut? dan lain sebagainya. Untuk memberikan definisi pelayanan kesehatan yang syar’i dan Islami tidaklah mudah. Definisi sederhana mengenai pelayanan kesehatan yang Islami adalah bentuk kegiatan medis dan asuhan keperawatan yang dibalut dalam kaidah syariat Islam. Islam mengatur tentang tata cara hubungan sosial dan kepedulian terhadap sesama dalam ilmu aqidah akhlak yang dilaksanakan dengan unsur syariah dan aqidah. Pelaksanaan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari ilmu akhlak, maka dari itu seorang muslim sebagai khalifah harus dapat melangkah seiring dengan perannya sebagai hamba Allah, sehingga bentuk pelayanan kesehatan tersebut dapat menjadi bagian dari ibadahnya. Profesi dokter dan perawat merupakan sebuah profesi yang kental akan nilai ibadah, memberikan pelayanan kepada sesama mahluk Allah SWT, atau hablumminnnas, yang secara tidak langsung terkadang dokter maupun perawat tersebut berkecimpung dalam ranah manajemen di rumah sakit.


Detail:
Penulis: Fitriyati Irviana
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2019
Halaman: xvi + 302 hlm
ISBN: 978-602-5576-45-4


Buku ini bisa didapatkan pada:



Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...