Tuesday, March 20, 2018

Dilema Hukum Perkawinan Wanita Hamil

Sejak orang Islam datang dan bermukim di Nusantara ini, dan bahkan sebelum Belanda datang, hukum Islam telah berlaku sebagai hukum yang bersifat mandiri, tumbuh dan berkembang di samping kebiasan atau adat penduduk Nusantara ini, serta telah menjadi kenyataan yang hidup dalam sendi-sendi kehidupan mereka. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia pada masa itu juga telah melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing masing. Kerajaan Samudera Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, menganut mazhab Syafi’i. Menurut Hamka (w. 1981 M), dari Kerajaan Samudera Pasai inilah hukum Islam mazhab Syafi’i disebarkan ke kerajaan-kerajaan lainnya di Indonesia.

Hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia dapat dibagi dua, yaitu : (1) Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis yaitu (sebagian) hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda di dalam masyarakat, yang disebut dengan istilah mu’amalah. Artinya, bagian dari hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan dan wakaf. Bagian hukum ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna; dan (2) Hukum Islam yang berlaku secara normatif yaitu (bagian) hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti kaidah hukum Islam tentang pelaksanaan ibadah-ibadah murni : shalat, puasa, zakat dan lain-lain; juga tentang kesadaran manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan seperti berjudi, mencuri, berzina, dan lain-lain. Bagian hukum ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya. Dijalankan atau tidaknya hukum Islam yang bersifat normatif ini bergantung pada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam itu sendiri; atau dengan kata lain, pelaksanaannya bergantung pada kuat atau lemahnya kesadaran masyarakat muslim mengenai norma-norma hukum yang bersifat normatif itu.

Kedua bentuk hukum Islam di atas didasarkan dari pemahaman terhadap hasil ijtihad yang dilahirkan
oleh para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal), khususnya mazhab Syafi’i, yang ternyata pengaruhnya begitu besar dan banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat kaum muslimin di Indonesia. Sudah menjadi maklum adanya bahwa di antara keempat mazhab tersebut terdapat kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan antara satu sama lainnya. Hal ini dapat dipahami karena kesimpulan hukum yang dilahirkan oleh para imam mazhab itu adalah hasil dari ijtihad mereka yang murni dan penuh tanggung jawab Ilâhiyah berdasarkan sumber-sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, ditambah dengan Ijma’ Sahabat, dan Qiyas, yang mana jika terjadi perbedaan dalam memahami sumber sumber hukum tersebut maka akan menyebabkan perbedaan pula dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Pendapat para imam mazhab inilah yang seringkali diistilahkan dengan Fikih Mazhab, yang ternyata pengaruhnya masih sangat kuat di kalangan masyarakat muslimin Indonesia, sehingga ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa jika keluar dari ajaran mazhab-mazhab yang empat bahkan menyimpang dari ajaran salah satu imam empat tersebut, maka berakibat akan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini mengakibatkan ketidakberanian dalam mengeluarkanpendapat dan mengembangkan akal pikiran sehingga umat jatuh dalam kebekuan ijtihad dan hanya bertaklid saja.


Detail
Penulis: Saiful Millah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii+ 308 hlm
ISBN: 978-602-5576-12-6


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







Tuesday, March 6, 2018

Pendidikan Akal Perspektif Al-Qur’an

Pendidikan Akal Perspektif Al-Qur’an (Study Pemikiran Harun Nasution)

Menurut Harun Nasution, pendidikan akal termaktub dalam al-Qur’an baik secara tersirat maupun secara tersurat. Untuk itu, pendidikan akal perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam prakteknya, pendidikan akal yang dilakukan oleh Harun Nasution dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi Islam adalah dengan cara memasukkannya ke dalam kurikulum IAIN pada mata kuliah Ilmu Kalam, Mantiq dan Filsafat Islam. Dalam pratek pengajarannya, beliau lebih suka pada mahasiswa yang mau berpendapat meskipun pendapatnya salah ketimbang mahasiswa yang diam saja. Tujuan diajarkannya filsafat di IAIN/STAIN di seluruh Indonesia menurut Harun Nasution adalah untuk menghidupkan kembali semangat intelektualisme Islam yang telah padam dan liberalisme pemikirannya tetap menggelinding serta mampu memberikan pengaruh besar terhadap jalan pikiran generasi selanjutnya guna melahirkan sosok pemb  aru seperti Harun Nasution.

Harun Nasution adalah sosok pembaruan yang sangat membekas di kalangan perguruan tinggi terutama di IAIN/STAIN/UIN di seluruh Indonesia, karena menggerakkan bagian-bagian ajaran Islam yang kurang diungkapkan  secara terbuka sebelumnya di Indonesia atau yang memang tidak dibicarakan sama sekali. Hal ini dapat dipahami bahwa Harun Nasution berbeda dengan pembaru-pembaru Indonesia sebelumnya atau yang sezaman dengannya. Harun Nasution lebih terbuka dalam pengungkapan fakta secara lebih obyektif baik yang positif maupun yang negatif dari perkembangan Islam dalam sejarah. Beliau tidak memaksakan jalannya pada orang lain atau pada mahasiswanya dan Harun Nasution membiarkan orang lain tiba pada pilihannya sendiri dan hanya mengharapkan iman seseorang semakin bertambah setelah mengikuti kuliah dengan beliau, mendengar ceramah beliau atau membaca buku-buku beliau. Untuk mengetahui pendapat beliau khususnya tentang pendidikan akal, maka diperlukan penelitian.

Buku ini memiliki persamaan dengan Filosof Yunani seperti Thales, Anaximenes, Anaximandros, Hereklitus, Demokritus, Phytagoras, Socrates, Plato dan Aristoteles dan  ilmuan Barat Gustav Le Bon, Henry Trece, Anthony Nutting, C. Risller, Alfred  Guillame, Rom Landau yang menggunakan akal untuk  melahirkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara mutlak sehingga Harun Nasution  menganut faham  Teologi Mu’tazila yang memperkenankan penggunaan akal dalam semua aspek.

Sebaliknya, temuan buku ini memiliki perbedaan dengan beberapa Ilmuan Indonesia misalnya M. Rasjidi, yang  menggunakan akal  secara terbatas sebagaimana teologi As’ariyah. Berbeda pula dengan  Ibrahim Hosen yang berpendapat bahwa penggunaan akal atau Ijtihad  tidak berlaku di bidang akidah dan akhlak, melainkan dalam hal hukum taklifi. Demikian pula berbeda secara diamitral dengan Daud Rasyidyang  menegaskan  keterbatasan akal pada hal-hal yang bersifat ghaib seperti alam kubur, hari kebangkitan, perhitungan, ganjaran syurga dan neraka.

Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui riset kepustakaan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai jenis materi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sedang dikaji. Dalam penelitian ini, ada tiga metode yang digunakan yaitu metode deskriptif, metode komparasi dan metode analisis. Pada tahap awal, digunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan obyek tanpa maksud mengambil keputusan yang berlaku umum. Pada tahap kedua, digunakan metode komparasi guna membandingkan informasi antara ya ng satu dengan yang lainnya yang ada relvansinya dengan topik kajian untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, dan ketiga adalah metode analisis guna memilah dan mempertajam pernyataan-pernyataan yang luas agar kajian-kajian ini dapat memberikan gambaran utuh tentang konsep pendidikan akal perspektif Harun Nasution.

Kesimpulan dari buku ini adalah bahwa akal menurut Harun Nasution yaitu daya berpikir yang terdapat dalam jiwa dan daya manusia sebagaimana yang digambarkan dalam al-Qur’an guna memperoleh pengetahuan dengan cara memperhatikan alam sekitarnya. Akal dalam pengertian inilah yang dikontraskan dalam Islam dengan wahyu yang membawa pengetahuan dari luar diri manusia yaitu Tuhan. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pendidikan akal menurut Harun Nasution adalah melatih, membimbing dan membina daya pikir yang terdapat dalam jiwa manusia dengan cara melakukan aktivitas dari akal tersebut adalah berupa tafakkur yaitu suatu bentuk penalaran dan mengambil i’tibar yang merupakan isyarat dan motivasi dari al-Qur’an.


Detail
Penulis: Junni
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii + 414 hlm
ISBN: 978-602-5576-10-2



Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







Friday, March 2, 2018

Nasionalisme dan Islam dalam Pembelajaran Agama

Wacana pendidikan Islam di era modernisasi banyak menghadapi isu-isu yang strategis, di antaranya upaya reformasi dan rekonstruksi. Upaya ini mencakup perbaikan dan pengembangan sistem pembelajaran, baik dari aspek kurikulum maupun metodologi, terutama Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu bentuk implementasi pendidikan Islam. Pembelajaran agama Islam diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya terkonsentrasi pada masalah ke-Tuhan-an dan keagamaan semata, tetapi juga memahami nilai-nilai kemasyarakatan secara komprehensif.

Namun di era modern ini, posisi dan fungsi pendidikan agama di sekolah sekolah melahirkan banyak pro dan kontra. Salah satunya adalah menyangkut kedudukan dan peranan pendidikan agama dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis. Dalam pendidikan formal di Indonesia selama ini, pembelajaran materi kewarganegaraan merupakan icon penting yang bertujuan membentuk kepribadian pembelajar dalam kehidupan di suatu bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan topik sentral di tengah masyarakat yang pluralis seperti Indonesia, karena tujuan utamanya ialah mengembangkan kepribadian seseorang sebagai warga negara yang baik.

Jika pendidikan kewarganegaraan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat yang ideal, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana posisi pendidikan agama dalam kasus ini. David Hargreaves dalam bukunya The Mosaic of Learning: Schools and Teachers for the Next Century menyatakan bahwa dalam masyarakat sekuler dan plural, pendidikan agama tidak bisa dijadikan landasan untuk pembangunan nilai kewarganegaraan. Menurut Hargreaves, untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antara masyarakat yang plural, pendidikan agama harus dihapuskan dari sekolah-sekolah, karena pendidikan agama dianggap memiliki tujuan moral -dimana dalam masyarakat yang plural tidak ada konsensus antara agama dan moral- sehingga menimbulkan potensi terjadinya konflik. Selain itu, Hargreaves juga menawarkan solusi lain, yaitu bahwa pendidikan agama di sekolah-sekolah harus digantikan dengan pendidikan kewarganegaraan, karena dia menganggap pendidikan kewarganegaraan lebih berhasil dalam menanamkan pendidikan moral.4 Blaycock5 mendukung pendapat Hargreaves dengan mengakui adanya jarak atau pembatas antara antara pendidikan agama dan kewarganegaraan. Pendapat berbeda diungkapkan oleh Grimmitt 6 yang menyatakan bahwa pembelajaran kewarganegaraan merupakan ancaman secara langsung terhadap pendidikan agama yang berpotensi merusak‚ kontribusipendidikan agama yang sedang dibangun‛.


Detail:
Penulis: Yulia Rahman
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2012
Halaman: x + 155 hlm
ISBN: 978-602-19857-2-4


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...