Showing posts with label Syariah. Show all posts
Showing posts with label Syariah. Show all posts

Tuesday, March 20, 2018

Dilema Hukum Perkawinan Wanita Hamil

Sejak orang Islam datang dan bermukim di Nusantara ini, dan bahkan sebelum Belanda datang, hukum Islam telah berlaku sebagai hukum yang bersifat mandiri, tumbuh dan berkembang di samping kebiasan atau adat penduduk Nusantara ini, serta telah menjadi kenyataan yang hidup dalam sendi-sendi kehidupan mereka. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia pada masa itu juga telah melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing masing. Kerajaan Samudera Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, menganut mazhab Syafi’i. Menurut Hamka (w. 1981 M), dari Kerajaan Samudera Pasai inilah hukum Islam mazhab Syafi’i disebarkan ke kerajaan-kerajaan lainnya di Indonesia.

Hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia dapat dibagi dua, yaitu : (1) Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis yaitu (sebagian) hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda di dalam masyarakat, yang disebut dengan istilah mu’amalah. Artinya, bagian dari hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan dan wakaf. Bagian hukum ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna; dan (2) Hukum Islam yang berlaku secara normatif yaitu (bagian) hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti kaidah hukum Islam tentang pelaksanaan ibadah-ibadah murni : shalat, puasa, zakat dan lain-lain; juga tentang kesadaran manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan seperti berjudi, mencuri, berzina, dan lain-lain. Bagian hukum ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya. Dijalankan atau tidaknya hukum Islam yang bersifat normatif ini bergantung pada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam itu sendiri; atau dengan kata lain, pelaksanaannya bergantung pada kuat atau lemahnya kesadaran masyarakat muslim mengenai norma-norma hukum yang bersifat normatif itu.

Kedua bentuk hukum Islam di atas didasarkan dari pemahaman terhadap hasil ijtihad yang dilahirkan
oleh para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal), khususnya mazhab Syafi’i, yang ternyata pengaruhnya begitu besar dan banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat kaum muslimin di Indonesia. Sudah menjadi maklum adanya bahwa di antara keempat mazhab tersebut terdapat kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan antara satu sama lainnya. Hal ini dapat dipahami karena kesimpulan hukum yang dilahirkan oleh para imam mazhab itu adalah hasil dari ijtihad mereka yang murni dan penuh tanggung jawab Ilâhiyah berdasarkan sumber-sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, ditambah dengan Ijma’ Sahabat, dan Qiyas, yang mana jika terjadi perbedaan dalam memahami sumber sumber hukum tersebut maka akan menyebabkan perbedaan pula dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Pendapat para imam mazhab inilah yang seringkali diistilahkan dengan Fikih Mazhab, yang ternyata pengaruhnya masih sangat kuat di kalangan masyarakat muslimin Indonesia, sehingga ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa jika keluar dari ajaran mazhab-mazhab yang empat bahkan menyimpang dari ajaran salah satu imam empat tersebut, maka berakibat akan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini mengakibatkan ketidakberanian dalam mengeluarkanpendapat dan mengembangkan akal pikiran sehingga umat jatuh dalam kebekuan ijtihad dan hanya bertaklid saja.


Detail
Penulis: Saiful Millah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii+ 308 hlm
ISBN: 978-602-5576-12-6


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







Friday, February 2, 2018

Syariat Islam dan Politik Pasca UU RI No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Perkembangan al-siyasah al-shar’iyah, juga perubahan yang terjadi pada institusi komunitas Muslim dalam mengisi sejarah dan peradaban dunia, memberikan kenyataan dan realitas berupa beberapa fenomena signifikan antara kenyataan empiris historis, aturan yang ada, dan tanggapan kritis masyarakat yang terus berkembang mengikuti perkembangan peradaban, ilmu pengetahuan, pemikiran dan teknologi. Di samping itu juga mobilisasi yang semakin global, menjadikan wilayah-wilayah pemukiman komunitas Muslim cepat berubah, menyesuaikan diri menyongsong imbuh kemajuan.

Di samping perkembangan al-siyasah al-shar’iyah di atas, pemikiran hukum Islam dalam ranah pemenuhan kehidupan sosial modern global, juga diidentifikasi terjadi pergeseran dari nuansa al-nassi (al-bayan al-shar’i ) ke nuansa al-ijtihadi dan penerapan metodologi (al-bayan al-‘aqli ) serta dari nuansa nilai esensi tektual, substansional golongan ke mazhab, aliran dan nilai, partai dan wilayah bahkan kebangsaan, al-‘urf dan al-turas (tradisi dalam masyarakat Aceh), perubahan terakhir sebagai akibat logis dari transformasi pemikiran keislaman atau interaksi/mobilisasi imbas dari revolusi sosial di Eropa masa pertengahan sampai modern.

Secara institusional kenyataan tersebut menampakkan fenomena baru dan terbaharui dalam menyikapi dan menangani segala macam permasalahan hidup dan kehidupan manusia, konflik (al-bughat/al-hirabah), mediasi (al-hakam), perdamaian (al-sulh) dan segala macam solusi dan aplikasinya. Konflik yang terjadi di Iran dengan masalah agama dan oposisi politik di Sudan antara golongan Islam dan demokrasi di Pakistan antara Islam dan integrasi nasional di Aljazair, Malaysia, Mesir dan Somalia antara berbagai kelompok sempalan dan separatis. Prahara manusia tersebut juga menyentuh kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Detail:
Penulis: M. Samir Fuady
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2016
Halaman: xii + 255 hal
ISBN: 978-602-7775-40-4


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







Luka yang Tersirat

Kadang persahabatan terasa manis, penuh tawa dan cerita. Tapi nggak jarang juga berubah jadi pahit: salah paham kecil bisa jadi besar, gosip...