Wednesday, March 15, 2023

Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, dan Religiusitas

Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, dan Religiusitas Melalui Nilai Pelanggan Terhadap Keputusan Menabung Di Bank Syariah (Studi Kasus: Kota Medan)


Konsep keuangan dengan dasar syariah Islam (Islamic Finance) telah tumbuh secara pesat dan diterima secara universal. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar (keraguan), dan maysir (judi). Dibukanya bank syariah baru dan cabang perbankan Islam baru telah meningkat pesat untuk lebih dari satu dekade terakhir. Menurut The Banker, ada 614 lembaga keuangan Islam di seluruh dunia di 47 negara. Aset keuangan Islam global saat ini telah mencapai USD 2,63 triliun dan diperkirakan telah tumbuh menjadi US $ 2,76 triliun pada tahun 2020.

Indonesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi sayangnya di tahun 2019 perbankan syariah di Indonesia hanya menguasai pasar sebanyak 6,1 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa total nasabah perbankan syariah mencapai sekitar 31,89 juta jiwa Atau 39,86 persen dari jumlah nasabah perbankan konvensional (sekitar 80 juta orang). Terlihat bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya yakni pada tahun 2015 yang baru mencapai persentase 18,75 persen. Perbankan syariah beserta model pembiayaannya didasarkan pada prinsip-prinsip dan etos tertentu yang didalamnya tidak hanya mengatur mekanisme bebas bunga, tetapi juga beberapa larangan lain dan praktik yang tidak etis menurut syariat.

Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon positif dari pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking system yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dari sini pemerintah mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah secara berdampingan dan kemudian disempurnakan lagi dengan UU No. 10 tahun 1998 guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi operasional perbankan syariah Nasional.


Detail:
Judul Buku: Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, Dan Religiusitas Melalui Nilai Pelanggan Terhadap Keputusan Menabung Di Bank Syariah (Studi Kasus: Kota Medan)
Penulis: Ihsan Rambe
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xi + 195 hlm.

Islam dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Islam dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Proses Perdamaian di Afghanistan



Ide mengenai agama yang terpinggirkan dalam dunia modern menjadi pengaruh tersendiri bagi perkembangan ilmu Hubungan International (HI). Sentimen ini kemudian berkembang di abad ke-20, tepatnya di dekade 1950 sampai 1960 di mana ilmu-ilmu sosial seperti politik percaya bahwa modernisasi akan mengurangi signifikansi politik primordial seperti etnis dan agama. Menurut Acharya dan Buzan, terdapat kemungkinan karya-karya HI non-Barat ada namun terhalang oleh karya HI Barat. Acharya menambahkan bahwa terhalangnya karya non-Barat HI karena ada faktor yang disengaja maupun tak disengaja. Marginalisasi karya non-Barat dalam HI ada karena terdapat superioritas pengetahuan dan budaya oleh Barat. Mengenai hubungan agama dalam HI, Fox dan Sandler mengkritik HI yang selama ini meminggirkan pentingnya agama. Menurut mereka, agama dapat memengaruhi HI dengan beberapa cara. Hal ini karena agama adalah sumber legitimasi yang dapat digunakan oleh banyak aktor untuk menjalankan sistem dunia seperti membuat kebijakan baik domestik maupun internasional. Selain itu, nilai norma yang didalamnya terdapat norma agama semakin berperan penting dalam ranah internasional.

Dari sudut pandang Islam, kajian mengenai HI masih terbatas. Namun, beberapa akademisi mencoba memberikan pemahaman dalam melihat Islam di dunia internasional. Abdul Hamid Abu Sulayman misalnya, dalam karyanya berjudul Towards an Islamic Theory of International Relations, mencoba membuka dialog terhadap subjek dan prinsip dasar yang menjadi konsep Islam dalam dunia internasional. Sulayman mengidentifikasi kerangka berpikir dari teori-teori Islam mengenai dunia internasional. Dengan demikian, pemikiran tersebut menunjukkan kesejajaran dengan pemikiran HI tradisional dan dapat mendiskusikan evolusi teori-teori Islam. Secara umum teori-teori Islam tidak fokus dengan hubungan antar negara, melainkan fokus terhadap permasalahan yang berhubungan dengan wilayah muslim (Dar al-Islam) dan wilayah perang (Dar al-Harb). Terdapat tiga pendekatan teoritis dalam politik internasional ketika mengkaji pemikiran Islam. Pertama tradisional atau klasik yang memiliki konsep kekuasaan, anarki, perang dan keadaan alami dunia. Kedua, reformis atau nontradisional di mana lebih longgar membahas mengenai kerja sama dan keamanan serta lebih terikat dengan modernitas dan menerima kehadiran negara bangsa dalam dunia Islam dan lebih mengakomodir wacana untuk menjalin hubungan dengan wilayah atau negara nonmuslim. Ketiga, pendekatan revolusioner dengan istilah Salafi Jihadist yang menggaris bawahi ideologi organisasi internasional yang terlibat dengan terorisme.

Pada perkembangan HI, khususnya setelah Perang Dunia berakhir, dibutuhkan jalan tengah untuk mempertemukan Islam dan pemikiran HI. Reformis atau progresif, mazhab ini kemudian menjadi alternatif di mana mendukung kebaikan dari kerja sama dengan negara non-muslim, mengadaptasi sistem negara bangsa, dan mengaitkan Islam dengan modernitas. Jalan tengah ini tidak membedakan daerah Islam (Dar al-Islam) dan wilayah non-Islam (Dar al-Harb). Tadjbakhsh mengemukakan bahwa di paruh abad ke-20, terdapat upaya untuk mengislamkan modernitas. Debat ini muncul sebagai tanggapan post-modern dari ide-ide globalisasi. Menurutnya, pentingnya membuka jalan tengah ini untuk menekankan pada tujuan akhir yaitu kehidupan yang baik dalam hal moral dan etika untuk kebaikan Islam serta mengenalkan iman dalam kaitannya dengan rasionalitas dan materialisme sebagai prinsipprinsip pengetahuan. Tadjbakhsh menambahkan reformis Islam menggunakan bahasa dan alat dari teori politik dan sosial Barat namun dengan pertimbangan Islam pada tujuan akhirnya.

Detail:
Judul Buku: Islam dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia dalam Proses Perdamaian di Afghanistan
Penulis: Halida Maulidia
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: viii + 190 hlm.

Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan

Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan Perspektif Keadilan Berimbang dan Maqashid al-Syariah


Persoalan kewarisan perlu mendapatkan perhatian khusus, hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan perkara waris yang telah masuk ke pengadilan. Dalam kasus perkara waris penulis mendapati data penelusuran terkait perkara kewarisan ini telah menempati posisi nomor 2 (dua) perkara perdata agama yang ditangani MA (Mahkamah Agung) pada tahun 2010 dan 2011. Waris berada di bawah kasus sengketa perkawinan. Namun untuk perkara perdata umum, masalah waris berada di peringkat ke-6 (enam), di bawah kasus tanah, perbuatan melawan hukum, dan perikatan. Untuk diketahui, ada dua peradilan yang menangani perkara waris. Khusus bagi orang Islam, masalah waris ditangani oleh peradilan agama. Sebaliknya, masalah waris bagi penduduk yang bukan beragama Islam, ditangani peradilan umum. Jika dalam keluarga ada yang beda agama, maka peradilan yang berwenang pada hakikatnya dilihat dari agama pewaris.

Mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia, adanya sebuah peraturan yaitu Kompilasi Hukum Islam sebagai titik temu serta acuan dalam pelaksanaan hukum untuk masyarakat Islam di Indonesia. Karenanya untuk permasalahan hukum kewarisan Islam itu sendiri diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku II mengenai Hukum Kewarisan. Adapun hal lain yang masih memerlukan penjelasan atau persoalan baru muncul kemudian, karena ditemukan dalam Al-Quran dan hadits yang masih bersifat zhanni, maka sudah menjadi tugas ulama berijtihad dalam menjawab persoalannya.

Berdasarkan Buku Tahunan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya pada bagian perdata agama, banyak mengutip putusan perkara kewarisan. Hampir di setiap edisi, terbitan 1997 hingga 2020, di dalamnya mengutip putusan perkara waris. Hal ini menunjukkan pentingnya masalah waris untuk mendapat perhatian khusus.

Detail:
Judul Buku: Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan Perspektif Keadilan Berimbang dan Maqashid al-Syariah
Penulis: Khoerun Nisatul Pahmiyanti
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: vii+ 174 hlm.
ISBN: 978-623-5448-38-1

Semiologi Kesalehan Digital


Laju perkembangan media sosial tidak bisa dipisahkan dari bermacam fasilitas yang menyertainya. Media sosial melahirkan komunikasi dengan mudah dan cepat. Shabir, Hameed, dan Gilani, mengungkapkan bahwa media sosial sebagai perangkat teknologi berbasis daring memudahkan manusia dalam berbagai hal, seperti berkomunikasi, berbagi informasi visual (video dan gambar), teks, rekaman suara, dan komunikasi multimedia lainnya. Beragam isu mutakhir terkini dapat diinteraksikan secara langsung dengan pengguna media sosial lainnya. Tak hanya itu, internet dan media sosial-yang dikategorikan sebagai media baru-sering membawa ideologi tertentu yang mendorong nilai-nilai tertentu.

Lingkungan siber Islam khususnya, memiliki potensi besar dalam suatu proses transmisi serta ekspresi pesan-pesan keagamaan. Bahkan lebih tegas, Bunt menyatakan bahwa internet menjadi elemen signifikan dalam pembentukan identitas seorang muslim baik secara personal maupun organisasi. Menurut Bunt, kemajuan teknologi komunikasi adalah langkah strategis sekaligus politis yang dipilih oleh umat Islam dalam suatu proses penyebaran nilai-nilai islam di jagat maya. Berangkat dari ruang siber islam inilah memunculkan istilah jihad daring (e-jihad), fatwa daring (fatwa online), dan Islam daring (Islam online). Adapun tema-tema keislaman yang beredar di publik siber tidak serta merta menyasar isu ideologi keagamaan, melainkan juga isu-isu sosial, ekonomi, dan politik turut diikutsertakan.

Hal itu tidak terlepas dari pengguna internet di dunia yang selalu bertambah dari tahun ke tahun. Laporan sebuah riset yang dilakukan oleh Hootsuite: the Global State of Digital per April 2019 mencatat pengguna internet di dunia sebesar 4,437 milyar dari total populasi dunia 7,697 milyar jiwa. Sementara di Indonesia, pengguna internet sebesar 150 juta dari total populasi 268 juta jiwa. Dengan kata lain, lebih dari setengah penduduk Indonesia (56%) menggunakan internet. Jumlah yang sama terjadi pada pengguna media sosial.

Detail:
Judul Buku: Semiologi Kesalehan Digital
Penulis: Irpan Sanusi
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xii+ 214 hlm.
ISBN: 978-623-5448-36-7


Wednesday, March 8, 2023

ICT untuk Bisnis


Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempengaruhi hampir semua aspek bisnis. Semua perusahaan, baik besar maupun kecil, harus memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana teknologi informasi dapat membantu mereka dalam membangun bisnis yang sukses. Dalam buku ICT untuk Bisnis ini, kami mulai membahas dari perkembangan ICT di Indonesia dan global, kemudian konsep dasar ICT dan implementasinya, selanjutnya kami akan membahas bagaimana teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan dalam berbagai aspek bisnis seperti pemasaran, manajemen, keuangan, dan operasi bisnis. Kami juga akan membahas tren terbaru dalam teknologi informasi dan komunikasi, seperti big data, kecerdasan buatan, dan internet of things, metaverse serta bagaimana teknologi ini dapat memberikan manfaat besar bagi bisnis.

Buku ini dirancang untuk mahasiswa yang mempelajari penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis dan juga membantu para pengusaha dan profesional bisnis memahami bagaimana teknologi informasi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis mereka, serta memperoleh keunggulan kompetitif di pasar yang semakin kompetitif.

Detail:
Judul Buku: ICT untuk Bisnis
Penulis: Wirda Hilwa
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: x + 201 hlm


Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...