Wednesday, March 15, 2023

Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, dan Religiusitas

Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, dan Religiusitas Melalui Nilai Pelanggan Terhadap Keputusan Menabung Di Bank Syariah (Studi Kasus: Kota Medan)


Konsep keuangan dengan dasar syariah Islam (Islamic Finance) telah tumbuh secara pesat dan diterima secara universal. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar (keraguan), dan maysir (judi). Dibukanya bank syariah baru dan cabang perbankan Islam baru telah meningkat pesat untuk lebih dari satu dekade terakhir. Menurut The Banker, ada 614 lembaga keuangan Islam di seluruh dunia di 47 negara. Aset keuangan Islam global saat ini telah mencapai USD 2,63 triliun dan diperkirakan telah tumbuh menjadi US $ 2,76 triliun pada tahun 2020.

Indonesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi sayangnya di tahun 2019 perbankan syariah di Indonesia hanya menguasai pasar sebanyak 6,1 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa total nasabah perbankan syariah mencapai sekitar 31,89 juta jiwa Atau 39,86 persen dari jumlah nasabah perbankan konvensional (sekitar 80 juta orang). Terlihat bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya yakni pada tahun 2015 yang baru mencapai persentase 18,75 persen. Perbankan syariah beserta model pembiayaannya didasarkan pada prinsip-prinsip dan etos tertentu yang didalamnya tidak hanya mengatur mekanisme bebas bunga, tetapi juga beberapa larangan lain dan praktik yang tidak etis menurut syariat.

Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon positif dari pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking system yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dari sini pemerintah mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah secara berdampingan dan kemudian disempurnakan lagi dengan UU No. 10 tahun 1998 guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi operasional perbankan syariah Nasional.


Detail:
Judul Buku: Literasi Keuangan Syariah, Islamic Branding, Dan Religiusitas Melalui Nilai Pelanggan Terhadap Keputusan Menabung Di Bank Syariah (Studi Kasus: Kota Medan)
Penulis: Ihsan Rambe
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xi + 195 hlm.

No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...