Wednesday, February 15, 2023

Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah

Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah


Kamu merasa seakan akan kamu orang bodoh yang tidak berarti dihadapan siapa pun. Bahkan sering kali kebaikan mu hanya dimanfaatkan saja. Kamu terus bertanya tanya pada dirimu sendiri "mengapa hidupku seperti ini, ketulusanku pun tidak berarti ?" batinmu pun sering kali berucap
seperti itu.

Tidak apa kamu tidak perlu mendengarkan mereka yang tidak suka padamu, karena sebaik apapun kamu dengan seseorang, jika dia tidak menyukaimu maka ia tidak akan suka apapun yang kau lakukan. Sedangkan jika ia yang menilaimu baik,seburuk apapun yang kamu lakukan maka ia akan selalu melihatmu baik. Lagi pula kamu tidak perlu dilihat istimewa dihadapan manusia, karena makhluk yang bernama manusia pasti tidak akan pernah merasa puas, tetapi jika kamu sudah bisa melakukan dengan harapan keridhoan Allah maka kamu tidak akan membutuhkan keistimewaan dari manusia lain.

Kamu harus terus berbuat baik, Selalu hadir pada kesulitan temanmu, selalu ada pada saat mereka membutuhkan bantuanmu. Mungkin mereka tidak ada pada saat kamu kesulitan, tapi ingatlah bahwa Allah pasti akan membantumu lewat perantara yg tidak engkau sangka-sangka.

Allah tidak akan menyia-nyiakan manusia yang menjadikan tuhan sebagai sandarannya. Jika kamu sudah merasa Allah selalu bersamamu, maka kamu akan selalu ingin memberikan manfaat kepada semua orang, walaupun yang kamu berikan hanya senyum kecil, tetapi karna senyumanmu membuat seseorang menjadi sedikit menghapus sedihnya. Karena sesunguhnya sekecil apapun kebaikan yang kamu lakukan pasti Allah akan membalasnya, jadi tidak perlu kamu merasa tidak berarti apapun yang kamu lakukan berarti dihadapan allah. Kamu sangat berarti.

Detail:
Judul Buku: Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah
Penulis: Kharina Aisyah Aurellia
Editor: Dzatiya
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: vi+163

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory


Meski pada prinsipnya undang-undang lebih condong kepada pernikahan monogami, namun tidak menutup kemungkinan pernikahan poligami dilakukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) seperti diungkapkan sebagai berikut: “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Apabila diperhatikan alasan-alasan tersebut di atas, adalah mengacu kepada tujuan pokok perkawinan itu dilaksanakan, untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau dalam rumusan kompilasi, yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Jika salah satu dari tiga hal tersebut di atas menimpa satu keluarga atau pasangan suami istri, sudah barang tentu kehampaan dan kekosongan manis dan romantisnya kehidupan rumah tangga yang menerpanya. Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya tentu akan terjadi kepincangan yang mengganggu laju bahtera rumah tangga yang bersangkutan. Meskipun kebutuhan seksual, hanyalah sebagian dari tujuan perkawinan, namun ia akan mendatangkan pengaruh besar, manakala tidak terpenuhi. Demikian juga, apabila istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Akan halnya alasan yang ketiga, tidak setiap pasangan suami istri, yang istrinya tidak dapat melahirkan keturunan memilih alternatif untuk berpoligami. Mereka kadang menempuh cara mengangkat anak asuh. Namun jika suami ingin berpoligami, adalah wajar dan masuk akal. Karena keluarga tanpa ada anak, tidaklah lengkap, atau kurang sempurna. Namun tidak sedikit, pasangan suami istri yang tidak dikaruniai anak, tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, karena mungkin juga disebabkan faktor tertentu yang menyertainya.

Detail:
Judul Buku: Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory
Penulis: Candra Wijaya
Editor: Ahmad Mukri Adji
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xvi+ 151hlm 

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...