Wednesday, February 15, 2023

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory


Meski pada prinsipnya undang-undang lebih condong kepada pernikahan monogami, namun tidak menutup kemungkinan pernikahan poligami dilakukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) seperti diungkapkan sebagai berikut: “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Apabila diperhatikan alasan-alasan tersebut di atas, adalah mengacu kepada tujuan pokok perkawinan itu dilaksanakan, untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau dalam rumusan kompilasi, yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Jika salah satu dari tiga hal tersebut di atas menimpa satu keluarga atau pasangan suami istri, sudah barang tentu kehampaan dan kekosongan manis dan romantisnya kehidupan rumah tangga yang menerpanya. Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya tentu akan terjadi kepincangan yang mengganggu laju bahtera rumah tangga yang bersangkutan. Meskipun kebutuhan seksual, hanyalah sebagian dari tujuan perkawinan, namun ia akan mendatangkan pengaruh besar, manakala tidak terpenuhi. Demikian juga, apabila istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Akan halnya alasan yang ketiga, tidak setiap pasangan suami istri, yang istrinya tidak dapat melahirkan keturunan memilih alternatif untuk berpoligami. Mereka kadang menempuh cara mengangkat anak asuh. Namun jika suami ingin berpoligami, adalah wajar dan masuk akal. Karena keluarga tanpa ada anak, tidaklah lengkap, atau kurang sempurna. Namun tidak sedikit, pasangan suami istri yang tidak dikaruniai anak, tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, karena mungkin juga disebabkan faktor tertentu yang menyertainya.

Detail:
Judul Buku: Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory
Penulis: Candra Wijaya
Editor: Ahmad Mukri Adji
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xvi+ 151hlm 

No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...