Thursday, May 30, 2024

Gerakan Konservatisme Islam Lokal di Sumatera Barat Pasca Orde Baru

Konservatisme agama telah menjadi kekuatan sosial dan politik yang signifikan di berbagai belahan dunia. Dalam perkembangannya, konservatisme agama telah menjadi fenomena global-internasional yang terjadi di banyak negara, baik yang terjadi di dunia muslim, maupun negaranegara non muslim. Di dunia muslim hampir semua agama termasuk agama yang diakui negara (state recognized religions) yaitu Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu mengalami penguatan konservatisme agama. Di negara muslim seperti Turki konservatisme agama terjadi dalam bentuk politik berbasis pada populisme-konservatisme baik yang terjadi pada tingkat masyarakat maupun negara. Di Mesir konservatisme islamisme terjadi dalam bentuk aktivitas kelompok Islamis konservatif menentang rezim nasional-sekuler dengan mengedepankan narasi-narasi anti Barat dan sekuler. Sementara kawasan Timur Tengah dan wilayah utara Afrika (Middle East and Nort Africa (MENA) konservatisme agama telah lama dipraktikkan dengan cara menolak ide-ide progresif, moderat, liberal, emansipatoris, humanis, demokrasi kesetaraan gender.

Perkembangan konservatisme yang terjadi di dunia muslim konservatif dalam beberapa dekade terakhir telah terorganisir dengan lebih baik, sehingga memiliki pengaruh yang cukup penting dalam ranah politik. Sumaktoyo (2019) menggambarkan serta membandingkan negara-negara muslim berdasarkan seberapa konservatif secara sosial, agama dan politik dari populasi negara muslim yang terdapat di dunia muslim.

Pasca reformasi aktivitas kelompok konservatisme agama cenderung aktif, vokal serta agresif dalam mengekspresikan dan menunjukkan identitas keIslamannya. Kelompok konservatif memanfaatkan sarana demokrasi sebagai kesempatan dalam mendorong ideologi Islam baik secara normatif legal-formal, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU) atau peraturan daerah (Perda) berbasiskan pada kebijakan yang bercorak konservatisme agama. Krisis multidimensi yang menimpa kehidupan masyarakat sejak rezim Orde Baru dimanfaatkan oleh kaum Islamis sebagai pijakan yang rasional untuk kembali kepada ajaran Islam sebagai solusi krisis bangsa. Peluang politik dari pergantian rezim Orde Baru menuju reformasi telah dimanfaatkan oleh berbagai kelompok konservatif dalam menunjukkan identitasnya yang mempunyai agenda sosial politik tertentu dalam kehidupan masyarakat.

Konservatisme yang melanda masyarakat muslim Indonesia pasca Orde Baru tidak hanya dalam ranah pemahaman keagamaan, akan tetapi juga dalam aspek munculnya organisasi Islam baru yang bercorak konservatif. Kombinasi pemahaman konservatif Islam dan gerakan kelompok konservatisme Islam sama-sama mempunyai agenda Islamisasi di ruang publik yang pada akhirnya melahirkan masyarakat sipil konservatif.


Detail:
Judul: Gerakan Konservatisme Islam Lokal di Sumatera Barat Pasca Orde Baru
Penulis: Zulfadli
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii + 276 hlm .; ukuran buku 23 cm x 15.5 cm
ISBN: 978-623-5448-66-4


Wednesday, May 15, 2024

Nilai-nilai Hukum Islam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Buku ini membahas integrasi nilai-nilai hukum Islam dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, dengan fokus pada tiga permasalahan utama: (1) bagaimana nilai-nilai hukum Islam terakomodasi dalam KUHP, (2) bagaimana implementasi nilai-nilai tersebut dalam undang-undang, dan (3) bagaimana undang-undang mengakomodasi Maqasid al-Shariah.

Dalam buku ini bahwa KUHP baru telah mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang sesuai dengan nilai-nilai universal dalam Islam, seperti proporsionalitas dan keadilan dalam hukuman dan sanksi.  Selanjutnya, KUHP memperlihatkan adopsi pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada punitif, yang mendukung prinsip perbaikan dan pencegahan kejahatan sesuai dengan ajaran Islam. Implementasi Maqasid al-Shariah juga terlihat melalui upaya-upaya dalam melindungi aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menimbang kebutuhan masyarakat yang beragam.

Dalam buku ini bahwa KUHP Indonesia telah berusaha mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam kerangka hukum modern, menghasilkan sintesis hukum yang menawarkan keadilan dan kemanusiaan yang lebih besar, serta menyediakan dasar bagi implementasi yang lebih inklusif dan adil dari hukum pidana di Indonesia.

Detail:
Judul: Nilai-nilai Hukum Islam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: Rona Apriana Fajarwati
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii + 282 hlm .; ukuran buku 23 cm x 15.5 cm
ISBN: 978-623-5448-65-7


Jalan Pulang: Konsep Taubat dalam Cahaya Al-Qur'an

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang serba kompleks, manusia seringkali terjebak dalam lingkaran dosa dan kekhilafan. Meski kita beru...