Tuesday, April 13, 2021

Panduan Praktis Koperasi Syariah: Pendirian & Konversi


Buku pedoman ini disusun sebagai bentuk kepedulian yang besar dari Majelis Ulama Indonasia (MUI) Tanah Datar terhadap transaksi keuangan yang halal dan bebas riba. Tanah Datar sebagai pusat adat yang menjunjung tinggi semboyan adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah(ABS-SBK) hendaknya juga menjauhi transaksi riba sebagai mana dilarang dalam Agama. Sejalan dengan hal tersebut MUI Tanah Datar juga turut serta dalam percepatan pelaksanaan visi kabupaten tanah datar untuk menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat madani dan sejahtera yang berlandaskan folosofi ABS-SBK serta terhindarnya masyarakat dari praktek ekonomi ribawi.



Salah satu institusi yang turut mengembangkan perekonomian masyarakat Tanah Datar adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang cukup banyak berkembang adalah lembaga keuangan Mikro. Adapun praktek transaksi keuangan mikro yang dimaksud adalah koperasi. Oleh karena itu, sebagai central transaksi ekonomi, MUI berharap agar seluruh koperasi di Tanah Datar dapat beroperasi secara Syariah sehingga terhindar dari praktek ekonomi ribawi.


Selanjutnya, kehadiran buku pedoman ini juga dilatar belakangi oleh tingginya keinginan dari praktisi perkoperasian untuk mengetahui dan mempelajari secara lebih lengkap tentang tatacara peralihan koperasi dari konvensional ke syariah. Oleh karena itu, buku pedoman ini diharapkan dapat memenuhi keinginan praktisi maupun pembaca untuk mengetahui tata cara peralihan dari koperasi konvensional ke koperasi syariah.

Detail:

Penulis: Syukri Iska; Eficandra; Nasfizar Guspendri; Lola Nasution
Editor:  Ifelda Nengsih
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: vi + 121
ISBN: 978-602-5576-78-2


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...