Wednesday, September 7, 2022

Wakaf Digital dan Kesejahteraan

Wakaf Digital dan Kesejahteraan


Hasil sensus penduduk September 2020 M mencatat jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa. Pertambahan jumlah penduduk 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil sensus penduduk 2010 M dengan jumlah 237,64 juta jiwa. Di mana luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km², dengan kepadatan penduduk Indonesia sebanyak 141 jiwa per km². Pergerakan laju pertumbuhan penduduk per tahun selama 2010-2020 M rata-rata sebesar 1,25%. Dalam catatan Badan Pusat Statistik pada triwulan I/2018 dalam catatannya penduduk yang bekerja adalah 127,07 juta jiwa. Rerata pertumbuhan ekonomi Indonesia 2017 M berhasil mencapai 5,26%, di tahun 2018 turun menjadi 4,99% dan di tahun 2019 M mengalami kenaikan menjadi 5,11%. Sementara penduduk miskin mencapai 25,9 juta orang.  Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,26% mendorong masyarakat Indonesia untuk segera melakukan transisi ke era digital. Untuk itu diperlukan perbaikan perekonomian Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Untuk masyarakat dan bisnis yang sebelumnya memanfaatkan teknologi digital, sebagai konsekwensinya keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia segara harus menyikapi bersama-sama mengenal lebih jauh teknologi digital.

Wakaf uang yang terkumpul diperbankan nasional Indonesia mencapai Rp 382 milyar sampai akhir tahun 2020. Dana project based wakaf pada periode tersebut mencapai Rp 597 milyar, wakaf merupakan instrumen pembiayaan berbasis syariah, hal ini memberi peluang bagi sektor keuangan syariah untuk menata dana wakif, dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya surat berharga syariah nasional (SBSN) yang memiliki konektivitas dengan proyek pembangunan nasional maka nilai kebermanfaat dana wakaf uang mencapai Rp 27 triliun. Sejalan dengan situasi perkembangan wakaf maka pandangan dari Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah yang menyatakan bahwa wakaf uang merupakan salah satu potensi dari pemberdayaan ekonomi dan masyarakat, di mana mempunyai peluang dan potensi investasi pada bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang pelayanan sosial. Maka diperlukan lembaga wakaf untuk mengelola wakaf uang secara profesional.  Wakaf sebagai sumber keuangan yang dapat dihandalkan guna meningkatkan kesejahterakan masyarakat, sebagai sarana menjamin distribusi kekayaan dari masyarakat mampu pada masyarakat kurang mampu.  Sehubungan dengan itu pandangan Fuadi Nasrul Fahmi Zaki, menjelaskan bahwa di Indonesia terindentifikasi memiliki tanah wakaf seluas 154 ha, dan dalam penjelasan lain yang keluarkan oleh Kementrian Agama nilai wakaf mencapai Rp 590 triliun, serta di tahun 2011 di Indonesia aset wakaf mencapai 2.171.041.349,94 m² oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Detail: 
Judul Buku: Wakaf Digital dan Kesejahteraan
Penulis: Iri Mudyadji
Editor: Muhammad Haikal
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 201

No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...