Friday, September 30, 2022

Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia

Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia (Studi Kasus : Konsep Harga Pasar Wajar Saham Syariah dalam Perspektif Pasar Modal Efisien)


Fungsi ekonomi pasar modal mejadi lembaga perantara antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang ingin berinvestasi. Jika fungsi ekonomi ini berjalan secara maksimal maka diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi ekonomi pasar modal ini juga berlaku bagi pasar modal syariah. Hal ini disebabkan karena sejatinya perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah terletak pada prinsip syariah dalam hal emiten, jenis efek yang diperjuabelikan dan mekanisme perdagangannya, tidak terkait dengan fungsi pasar modal itu sendiri. Pasar modal syariah juga berpotensi memberikan kontribusi yang cukup besar pada kinerja pasar modal. Sebagai ilustrasi, saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode Desember 2016-Mei 2017 terdiri dari 331 saham dari total saham yang ada sebanyak 562 saham. Data ini menunjukkan lebih dari 50% saham yang terdaftar di BEI merupakan saham syariah. Jika indikator kinerja pasar modal adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menggambarkan kinerja seluruh saham yang terdaftar, maka jelas saham syariah mempunyai potensi berkontribusi cukup besar terhadap kinerja pasar modal secara keseluruhan.

Pasar modal syariah di Indonesia dalam perkembangannya menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Salah satu tantangannya adalah terkait kepatuhan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangannya. Contohnya saja dalam mekanisme perdagangan saham, harga saham syariah seharusnya mencerminkan harga pasar wajar, yang dimaksud dengan harga pasar wajar dari efek syariah adalah harga berdasarkan penilaian atas efek syariah tersebut sesuai mekanisme pasar dan prinsip syariah.10 Penilaian efek syariah tidak hanya harga efek syariah sesuai dengan kinerja penerbit efek syariah tersebut tetapi juga informasi relevan dan akurat lainnya. Beberapa penelitian terkait pasar modal syariah khususnya perdagangan saham syariah menunjukkan bahwa harga yang terbentuk tidak mencerminkan harga pasar wajar.

Konsep harga pasar wajar merupakan konsep yang harus ada dalam mekanisme perdagangan efek syariah seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN. Konsep harga pasar wajar harus diterapkan karena untuk menunjukkan bahwa harga efek syariah terhindar dari unsur gharar dan maisir. Tapi untuk membuktikan bahwa harga pasar wajar ini berjalan di pasar modal syariah perlu melakukan pengujian empiris. Pengujian empiris dilakukan dengan menggunakan perspektif pasar modal efisien. Secara spesifik teori pasar modal efisien menurut Eugene F. Fama yang sesuai dengan harga pasar wajar adalah pasar modal efisien setengah kuat. Pengujian untuk membuktikan pasar modal efisien setengah kuat dilakukan dengan penelitian studi peristiwa. Penelitian terkait konsep harga pasar wajar atau teori pasar modal efisien pada pasar modal syariah telah dilakukan sebelumnya oleh beberapa peneliti dengan hasil penelitian yang berbeda.


Detail: 
Judul Buku: Implementasi Perdagangan Saham Syariah di Indonesia (Studi Kasus : Konsep Harga Pasar Wajar Saham Syariah dalam Perspektif Pasar Modal Efisien)
Penulis: Yosi Stefhani
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: viii+ 216 hlm
ISBN: 978-623-5448-19-0

No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...