Tuesday, March 20, 2018

Dilema Hukum Perkawinan Wanita Hamil

Sejak orang Islam datang dan bermukim di Nusantara ini, dan bahkan sebelum Belanda datang, hukum Islam telah berlaku sebagai hukum yang bersifat mandiri, tumbuh dan berkembang di samping kebiasan atau adat penduduk Nusantara ini, serta telah menjadi kenyataan yang hidup dalam sendi-sendi kehidupan mereka. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia pada masa itu juga telah melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing masing. Kerajaan Samudera Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, menganut mazhab Syafi’i. Menurut Hamka (w. 1981 M), dari Kerajaan Samudera Pasai inilah hukum Islam mazhab Syafi’i disebarkan ke kerajaan-kerajaan lainnya di Indonesia.

Hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia dapat dibagi dua, yaitu : (1) Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis yaitu (sebagian) hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda di dalam masyarakat, yang disebut dengan istilah mu’amalah. Artinya, bagian dari hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan dan wakaf. Bagian hukum ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna; dan (2) Hukum Islam yang berlaku secara normatif yaitu (bagian) hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti kaidah hukum Islam tentang pelaksanaan ibadah-ibadah murni : shalat, puasa, zakat dan lain-lain; juga tentang kesadaran manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan seperti berjudi, mencuri, berzina, dan lain-lain. Bagian hukum ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya. Dijalankan atau tidaknya hukum Islam yang bersifat normatif ini bergantung pada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam itu sendiri; atau dengan kata lain, pelaksanaannya bergantung pada kuat atau lemahnya kesadaran masyarakat muslim mengenai norma-norma hukum yang bersifat normatif itu.

Kedua bentuk hukum Islam di atas didasarkan dari pemahaman terhadap hasil ijtihad yang dilahirkan
oleh para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal), khususnya mazhab Syafi’i, yang ternyata pengaruhnya begitu besar dan banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat kaum muslimin di Indonesia. Sudah menjadi maklum adanya bahwa di antara keempat mazhab tersebut terdapat kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan antara satu sama lainnya. Hal ini dapat dipahami karena kesimpulan hukum yang dilahirkan oleh para imam mazhab itu adalah hasil dari ijtihad mereka yang murni dan penuh tanggung jawab Ilâhiyah berdasarkan sumber-sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, ditambah dengan Ijma’ Sahabat, dan Qiyas, yang mana jika terjadi perbedaan dalam memahami sumber sumber hukum tersebut maka akan menyebabkan perbedaan pula dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Pendapat para imam mazhab inilah yang seringkali diistilahkan dengan Fikih Mazhab, yang ternyata pengaruhnya masih sangat kuat di kalangan masyarakat muslimin Indonesia, sehingga ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa jika keluar dari ajaran mazhab-mazhab yang empat bahkan menyimpang dari ajaran salah satu imam empat tersebut, maka berakibat akan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini mengakibatkan ketidakberanian dalam mengeluarkanpendapat dan mengembangkan akal pikiran sehingga umat jatuh dalam kebekuan ijtihad dan hanya bertaklid saja.


Detail
Penulis: Saiful Millah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii+ 308 hlm
ISBN: 978-602-5576-12-6


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis




Tuesday, March 6, 2018

Pendidikan Akal Perspektif Al-Qur’an

Pendidikan Akal Perspektif Al-Qur’an (Study Pemikiran Harun Nasution)

Menurut Harun Nasution, pendidikan akal termaktub dalam al-Qur’an baik secara tersirat maupun secara tersurat. Untuk itu, pendidikan akal perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam prakteknya, pendidikan akal yang dilakukan oleh Harun Nasution dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi Islam adalah dengan cara memasukkannya ke dalam kurikulum IAIN pada mata kuliah Ilmu Kalam, Mantiq dan Filsafat Islam. Dalam pratek pengajarannya, beliau lebih suka pada mahasiswa yang mau berpendapat meskipun pendapatnya salah ketimbang mahasiswa yang diam saja. Tujuan diajarkannya filsafat di IAIN/STAIN di seluruh Indonesia menurut Harun Nasution adalah untuk menghidupkan kembali semangat intelektualisme Islam yang telah padam dan liberalisme pemikirannya tetap menggelinding serta mampu memberikan pengaruh besar terhadap jalan pikiran generasi selanjutnya guna melahirkan sosok pemb  aru seperti Harun Nasution.

Harun Nasution adalah sosok pembaruan yang sangat membekas di kalangan perguruan tinggi terutama di IAIN/STAIN/UIN di seluruh Indonesia, karena menggerakkan bagian-bagian ajaran Islam yang kurang diungkapkan  secara terbuka sebelumnya di Indonesia atau yang memang tidak dibicarakan sama sekali. Hal ini dapat dipahami bahwa Harun Nasution berbeda dengan pembaru-pembaru Indonesia sebelumnya atau yang sezaman dengannya. Harun Nasution lebih terbuka dalam pengungkapan fakta secara lebih obyektif baik yang positif maupun yang negatif dari perkembangan Islam dalam sejarah. Beliau tidak memaksakan jalannya pada orang lain atau pada mahasiswanya dan Harun Nasution membiarkan orang lain tiba pada pilihannya sendiri dan hanya mengharapkan iman seseorang semakin bertambah setelah mengikuti kuliah dengan beliau, mendengar ceramah beliau atau membaca buku-buku beliau. Untuk mengetahui pendapat beliau khususnya tentang pendidikan akal, maka diperlukan penelitian.

Buku ini memiliki persamaan dengan Filosof Yunani seperti Thales, Anaximenes, Anaximandros, Hereklitus, Demokritus, Phytagoras, Socrates, Plato dan Aristoteles dan  ilmuan Barat Gustav Le Bon, Henry Trece, Anthony Nutting, C. Risller, Alfred  Guillame, Rom Landau yang menggunakan akal untuk  melahirkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara mutlak sehingga Harun Nasution  menganut faham  Teologi Mu’tazila yang memperkenankan penggunaan akal dalam semua aspek.

Sebaliknya, temuan buku ini memiliki perbedaan dengan beberapa Ilmuan Indonesia misalnya M. Rasjidi, yang  menggunakan akal  secara terbatas sebagaimana teologi As’ariyah. Berbeda pula dengan  Ibrahim Hosen yang berpendapat bahwa penggunaan akal atau Ijtihad  tidak berlaku di bidang akidah dan akhlak, melainkan dalam hal hukum taklifi. Demikian pula berbeda secara diamitral dengan Daud Rasyidyang  menegaskan  keterbatasan akal pada hal-hal yang bersifat ghaib seperti alam kubur, hari kebangkitan, perhitungan, ganjaran syurga dan neraka.

Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui riset kepustakaan yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai jenis materi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sedang dikaji. Dalam penelitian ini, ada tiga metode yang digunakan yaitu metode deskriptif, metode komparasi dan metode analisis. Pada tahap awal, digunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan obyek tanpa maksud mengambil keputusan yang berlaku umum. Pada tahap kedua, digunakan metode komparasi guna membandingkan informasi antara ya ng satu dengan yang lainnya yang ada relvansinya dengan topik kajian untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, dan ketiga adalah metode analisis guna memilah dan mempertajam pernyataan-pernyataan yang luas agar kajian-kajian ini dapat memberikan gambaran utuh tentang konsep pendidikan akal perspektif Harun Nasution.

Kesimpulan dari buku ini adalah bahwa akal menurut Harun Nasution yaitu daya berpikir yang terdapat dalam jiwa dan daya manusia sebagaimana yang digambarkan dalam al-Qur’an guna memperoleh pengetahuan dengan cara memperhatikan alam sekitarnya. Akal dalam pengertian inilah yang dikontraskan dalam Islam dengan wahyu yang membawa pengetahuan dari luar diri manusia yaitu Tuhan. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pendidikan akal menurut Harun Nasution adalah melatih, membimbing dan membina daya pikir yang terdapat dalam jiwa manusia dengan cara melakukan aktivitas dari akal tersebut adalah berupa tafakkur yaitu suatu bentuk penalaran dan mengambil i’tibar yang merupakan isyarat dan motivasi dari al-Qur’an.


Detail
Penulis: Junni
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii + 414 hlm
ISBN: 978-602-5576-10-2



Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Friday, March 2, 2018

Nasionalisme dan Islam dalam Pembelajaran Agama

Wacana pendidikan Islam di era modernisasi banyak menghadapi isu-isu yang strategis, di antaranya upaya reformasi dan rekonstruksi. Upaya ini mencakup perbaikan dan pengembangan sistem pembelajaran, baik dari aspek kurikulum maupun metodologi, terutama Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu bentuk implementasi pendidikan Islam. Pembelajaran agama Islam diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya terkonsentrasi pada masalah ke-Tuhan-an dan keagamaan semata, tetapi juga memahami nilai-nilai kemasyarakatan secara komprehensif.

Namun di era modern ini, posisi dan fungsi pendidikan agama di sekolah sekolah melahirkan banyak pro dan kontra. Salah satunya adalah menyangkut kedudukan dan peranan pendidikan agama dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis. Dalam pendidikan formal di Indonesia selama ini, pembelajaran materi kewarganegaraan merupakan icon penting yang bertujuan membentuk kepribadian pembelajar dalam kehidupan di suatu bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan topik sentral di tengah masyarakat yang pluralis seperti Indonesia, karena tujuan utamanya ialah mengembangkan kepribadian seseorang sebagai warga negara yang baik.

Jika pendidikan kewarganegaraan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat yang ideal, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana posisi pendidikan agama dalam kasus ini. David Hargreaves dalam bukunya The Mosaic of Learning: Schools and Teachers for the Next Century menyatakan bahwa dalam masyarakat sekuler dan plural, pendidikan agama tidak bisa dijadikan landasan untuk pembangunan nilai kewarganegaraan. Menurut Hargreaves, untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antara masyarakat yang plural, pendidikan agama harus dihapuskan dari sekolah-sekolah, karena pendidikan agama dianggap memiliki tujuan moral -dimana dalam masyarakat yang plural tidak ada konsensus antara agama dan moral- sehingga menimbulkan potensi terjadinya konflik. Selain itu, Hargreaves juga menawarkan solusi lain, yaitu bahwa pendidikan agama di sekolah-sekolah harus digantikan dengan pendidikan kewarganegaraan, karena dia menganggap pendidikan kewarganegaraan lebih berhasil dalam menanamkan pendidikan moral.4 Blaycock5 mendukung pendapat Hargreaves dengan mengakui adanya jarak atau pembatas antara antara pendidikan agama dan kewarganegaraan. Pendapat berbeda diungkapkan oleh Grimmitt 6 yang menyatakan bahwa pembelajaran kewarganegaraan merupakan ancaman secara langsung terhadap pendidikan agama yang berpotensi merusak‚ kontribusipendidikan agama yang sedang dibangun‛.


Detail:
Penulis: Yulia Rahman
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2012
Halaman: x + 155 hlm
ISBN: 978-602-19857-2-4


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Wednesday, February 28, 2018

Peribahasa Sebagai Nilai Budaya dalam Pembelajaran Bahasa Arab

Bahasa adalah sistem tanda atau lambang abritrer yang digunakan oleh kelompok sosial untuk bekerjasama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri (Harimurti, 1983: 32). Bahasa juga dikatakan sebagai media komunikasi universal dunia yang dihasilkan dari olah alamiah manusia yang diwujudkan dalam bahasa lisan sebagai sumber utama (Keraf Gorys,1984:1). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai proses saling memahami (al-tafahum) yang asumsi dasarnya diambil dari konsepsi prilaku manusia selaku makhluk sosial yang selalu berkomunikasi dan berinteraksi dalam menggapai tujuan yang disepakati atau diinginkan.  

Di samping itu, bahasa dikatakan sebagai media atau alat transformasi keilmuan dunia yang diterapkan dalam bentuk bahasa tulis, dan lisan. Bahasa tulisan adalah bahasa yang seolah menggambarkan dan melukiskan simbol-simbol abjad yang divisualisasikan melalui ujaran-ujaran yang terkonstruksi dari simbol untuk simbol. Berbeda dengan bahasa lisan, adalah bahasa komunikasi langsung antara pengucap dan pendengar yang menggunakan unsur fonem dan mimik ucap yang dilafalkan dalam bahasa lisan (al-Sa’rân, tth: 55). Ragam tersebut merupakan media utama pemahaman simbol-simbol makna yang dikomunikasikan dan ditransformasikan.

Selain itu, bahasa dikatakan tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi, melainkan sebagai wadah kebudayaan yang merupakan bagian dari kebudayaan. Eksistensi bahasa tidak terpisahkan dari manusia. Keterkaitan manusia dari bahawa adalah hal yang tidak dapat dipisahkan membuka akses dan ciri-ciri sesorang atau kelompok di suatu daerah atau bangsa ( Samsuri, 1984: 4 ). Alhasil, sering diketemukan kesamaan dan perbedaan bahasa ungkap, pemakaian kata atau istilah, dan bisa saja kesamaan tersebut itu berbeda dalam maknanya. Apalagi dikatakan bahwa bahasa adalah ungkapan atau wadah kebudayaan suatu bangsa, khususnya dalam pribahasa yang merupakan ajaran wujud nilai dan moral tertinggi suatu bangsa. Contoh halnya dalam pribahasa Indonesia yang mengandung pesan moral, agar manusia hidup tidak seperti sepah yang sudah tidak dibutuhkan lagi, jika sarinya sudah habis “habis manis sepah dibuang”. Pengertian ini secara umum mengandung beberapa arti, diantaranya; (1) dibuang karena tidak dipakai lagi; (2) disimpan pada saat diperlukan saja, dan dibuang jika tidak diperlukan; dan (3) selagi masih bisa dipergunakan dirawat dengan baik, akan tetapi bila tidak, maka dicampakan. Selain itu, ini merupakan analogi yang biasa terjadi pada diri manusia; jika sepah tersebut pada pengertian pertama, maka bisa jadi manusia adalah sampah yang tidak dibutuhkan karena dianggap tidak bermanfaat. Namun, jika pada pengertian kedua, manusia bisa jadi adalah sampah yang mungkin saja bisa di butuhkan  atau pun tidak, karena keberadaanya antara manfaat dan tidak. Sebab itu, pada pengertian ketiga, adalah manusia sepuh dan pensiun, akan tetapi ia adalah pribadi yang bermanfaat, maka ia akan tersimpan dan terawat dan mungkin selamanya akan dibutuhkan, karena pemikiran dan pengabdianya. Konteks lain dalam bahasa Arab, banyak sekali pesan moral yang dituangkan dalam pribahasa, seperti: “Hari esok akan mendatangimu dengan segala sesuatu yang ada padanya”. Pribahasa ini diartikan bahwa masa depan (yang akan datang) sudah pasti adanya dan akan menghampiri, walaupun tak diundang. Masa depan akan dengan sesuai dengan sesuatu yang ada pada masa itu, baik positif atau negatif. Sebab itu, manusia (seseorang) dituntut memiliki kesiapan dalam berbagai hal, agar tidak menjadi sampah di masa depan. Setidaknya tidak akan kehilangan mimpi dan harapan hidup lebih baik dan bermanfaat di masa depan, ketika menemui hambatan dan rintangan.

Detail:
Penulis: Fatwa Arifah
Bahasa: Indonesia
Bulan Terbit: September 2011
Halaman: Vii + 138hlm
ISBN 978-602-99996-1-7


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Al-Qur’an

Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan konsep pembangunan yang menekankan aspek-aspek material dan imaterial sebagai perwujudan cita–cita bangsa. Fokus pembangunan material adalah penguatan faktor-faktor ekonomi yang mencakup konsumsi, tabungan, distribusi dan produksi. Sementara fokus pembangunan imaterial mencakup penciptaan kesejahteraan, keamanan, pembangunan karakter bangsa serta faktor-faktor pembangunan sosial lainnya diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Indonesia mengamanatkan bahwa pembangunan merupakan proses perencanaan, pelaksanaan hingga penilaian sebagai satu kesatuan tanggungjawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. SPPN sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 25/2004 ialah: (1) pendekatan politik, (2) pendekatan teknokratik, (3) pendekatan partisipatif, (4) pendekatan atas bawah atau top down, dan (5) pendekatan bawah atas atau bottom up.

Fenomena pemberdayaan masyarakat sebagai suatu konsep dan model yang digagas pemerintah disasarkan kepada pencapaian kelima pendekatan pembangunan tersebut. Pemberdayaan masyarakat adalah pelibatan masyarakat dengan semua potensi yang dimiliki, termasuk komitmen untuk memecahkan persoalan-persoalan dasar kehidupan bersama. Pemberdayaan juga diartikan sebagai suatu proses transformasi, termasuk di dalamnya transformasi persamaan derajat dalam hubungan kekuasaan antar masyarakat dan kebijakan pembangunan.

Secara geneologis, masifnya program pemberdayaan masyarakat dimulai dengan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1993-1994. Program IDT disasarkan kepada 199 wilayah kecamatan yang diidentifikasi sebagai kantong-kantong kemiskinan di Indonesia dengan tujuan mengentaskan kelompok masyarakat miskin. Pada tahun 1998 diluncurkan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang berkembang menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) pada tahun 2007 hingga saat ini telah menjangkau 70.000 desa dari total 72.944 desa di Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp. 70 Triliun.

Kesimpulan buku ini adalah konsep pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dapat dipahami dalam arti: upaya peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat dengan pola integrasi sosial yang harmonis antara pemerintah, “uli al-amr” atau para expert dalam bidang masing-masing, aghniya’ (para pemilik modal) serta masyarakat secara evolutif dan kontinu, yang dilandasi kesadaran emosional dan spiritual manusia sebagai makhluk teomorfis. Ini karena pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dideskripsikan dengan integrasi antar masyarakat yang bekerja secara kooperatif, responsibel, profesional dan evolutif dengan tujuan ibadah kepada Tuhan.

Detail:
Penulis: Tarmizi A. Karim
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii + 344 hlm




Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Thursday, February 8, 2018

Dimensi toleransi dalam Al-Qur'an

Dimensi toleransi dalam Al-Qur'an
(analisis pemikiran Wahbah Zuhsili dalam tafsir al-Munir)

Al-Qur'an mendeklarasikan eksistensinya sebagai manifestasi dari firman Allah yaitu hudan li al-nas (petunjuk bagi manusia) yang lahir dalam kurung waktu 23 tahun. Manifestasi itu mengandung ekspresi keindahan yang agung, muatan hukum-hukum yang global dan mengandung hukum-hukum yang masih membutuhkan penalaran atau penafsiran. Untuk menjadikan al-Qur‟an sebagai hudan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial, kemasyarakatan dan kebudayaan maka upaya penafsiran menjadi kegiatan intens yang di lakukan oleh para mufassir untuk “menemukan” pesan Allah dibalik sebuah teks itu. Untuk itu, penafsiran bukan saja sebagai aktualisasi terhadap menemukan pesan al-Qur‟an, lebih dari itu ingin menjadikan al-Qur‟an sebagai kitab dan bacaan yang selalu bersahaja dengan perkembangan zaman. Maka konsekuensi dari semua itu penafsiran akan dinamis sesuai kebutuhan kondisi sosial, kebudayaan masyarakat dan akan melahirkan produk penafsiran yang berbeda-beda, karena tafsir adalah ijtihad yang didasarkan pada kemampuan seorang mufassir.

Prinsip-prinsip ajaran al-Qur'an bukan hanya berdimensi muatan hukum yang dijadikan legalitas umat Muslim dalam menjalankan keyakinan dan muamalahnya, al-Qur'an juga mengajarkan dan membawa misi kemanusiaan yang universal dan inklusif terhadap umat lain, al-Qur'an mengajarkan kesadaran sosial, kesadaran pluralitas untuk membangun relasi yang harmonis dibalik sebuah perbedaan.5 Tuhan menciptakan keberagaman sebagai sebuah keniscayaan dalam realitas hidup untuk li ta’arafu (saling mengenal). Wahbah Zuhaili menjelaskan saling mengenal yaitu upaya untuk tidak membanggakan diri dengan status sosial dan karena faktor latar belakang kesukuan/kelompok. Ayat ini juga menegaskan bahwa subtansi Islam yaitu menjunjung persamaan dan kehidupan sosial kemasyarakatan dibalik sebuah perbedaan.

Dalam bingkai keragaman dan keberagamaan itu pula sesungguhnya sebuah anugerah besar untuk diapresiasi bukan menjadi sebuah kejumudan berpikir sehingga yang muncul adalah truth claim (klaim kebenaran), muncul sikap intoleran terhadap mereka yang minoritas seolah ada keegoisan beragama dan bersosial ketika berada di titik mayoritas. Maka problem realitas seperti ini membutuhkan sikap inklusif atau sikap terbuka terhadap orang lain yang berbeda secara kultur, ras apalagi agama. Karena semakin kita mengenali satu sama lain maka akan semakin terbuka peluang untuk saling memberikan manfaat.

Detail
Penulis: Mabrur
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2016
Halaman: xvi + 214 hlm
ISBN: 978-602-7775-49-7


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Wednesday, February 7, 2018

Telaah atas Sanad Hadis dalam Kitab al-Dûrr al-Mantsûr

Telaah atas Sanad Hadis dalam Kitab al-Dûrr al-Mantsûr Karya Jalâl al-Dîn Al-Suyûtî
(Studi tentang Kualitas Hadis Profesi Nabi Nûh as, Yûsuf as, 
dan Dâud as)

Para ulama menyatakan bahwa pembukuan hadis secara resmi, dimulai pada awal abad kedua hijriyah, pada masa 'Umar bin 'Abd 'Azîz (63 - 101 H). Hal ini didasari dengan adanya kekhawatiran akan hilangnya perbendaharaan hadis di hadapan masyarakat. Selain itu juga dikhawatirkan akan bercampur dengan hadis palsu yang semakin marak beredar di masyarakat. 'Umar bin 'Abd al-'Azîz menugaskan tugas mulia ini kepada Muhammad bin Muslim bin Syihâb al-Zuhrî (50 H - 124 H), sehingga beliau menjadi orang yang pertama kali mengumpulkan hadis ke dalam sebuah kitab, kemudian mengirimkan kitab-kitab hadisnya itu ke berbagai belahan daerah Islam.

Pada masa ini, hadis telah disusun berdasarkan bab. Hadis-hadis yang berkaitan dikumpulkan dalam satu bab, kemudian bab-bab dikumpulkan kepada suatu kitab (satu kitab terdiri dari beberapa bab). Beberapa buku yang dapat kita jumpai pada saat ini, seperti: al-Muwatta` karya Mâlik bin Anas, al Musannif karya 'Abd al-Razâq bin Hammâm al-San?ânî, al Sunnah karya Sa'îd bin Mansûr, dan al-Musannaf karya Abû Bakar bin Abû Syaibah.

Kemudian pada abad ketiga hijriyyah mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya dalam bidang ilmu ilmu hadis. Disebut sebagai masa pentashihan atau penyaringan, sehingga ulama mulai memisahkan antara hadis dan fatwa sahabat dan tabi?in, demikian pula memilah-milah mana hadis sahîh, hasan maupun yang da'îf, serta kaidah-kaidah hadis Sehingga muncullah Ilmu Dirayah Hadis dan Ilmu Riwayah Hadis.

Ulama hadis menyusun kaedah penelitian sanad, klasifikasi sanad dari segi diterima atau ditolaknya, istilah-istilah khusus untuk memudahkan dalam upaya identifikasi sanad, dan mengelompokkan para periwayat menjadi ahl al-sunnah (orang yang riwayatnya dapat diterima) dan ahl al-bidâ’ (orang yang secara umum, riwayatnya harus ditolak). Menurut Imâm Bukharî (194 - 256 H), sanad dapat dikatakan bersambung jika seorang periwayat dengan periwayat lain yang dekat dengannya terbukti hidup dalam satu zaman (mu’âsarah) dan pernah bertemu walaupun hanya satu kali. Sementara menurut Imâm Muslim (206 - 261 H), menurut kesimpulan beberapa ulama hadis yang mengkaji kitab Muslim, menekankan pada mu’âsarah-nya saja, sedangkan pertemuannya tidak mesti dapat dibuktikan.

Detail
Penulis: Khairul Fadli Simamora
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2016
Halaman: x + 214 hal.


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





Luka yang Tersirat

Kadang persahabatan terasa manis, penuh tawa dan cerita. Tapi nggak jarang juga berubah jadi pahit: salah paham kecil bisa jadi besar, gosip...