Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya merupakan konsep pembangunan yang menekankan aspek-aspek material dan imaterial sebagai perwujudan cita–cita bangsa. Fokus pembangunan material adalah penguatan faktor-faktor ekonomi yang mencakup konsumsi, tabungan, distribusi dan produksi. Sementara fokus pembangunan imaterial mencakup penciptaan kesejahteraan, keamanan, pembangunan karakter bangsa serta faktor-faktor pembangunan sosial lainnya diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Indonesia mengamanatkan bahwa pembangunan merupakan proses perencanaan, pelaksanaan hingga penilaian sebagai satu kesatuan tanggungjawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. SPPN sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 25/2004 ialah: (1) pendekatan politik, (2) pendekatan teknokratik, (3) pendekatan partisipatif, (4) pendekatan atas bawah atau top down, dan (5) pendekatan bawah atas atau bottom up.
Fenomena pemberdayaan masyarakat sebagai suatu konsep dan model yang digagas pemerintah disasarkan kepada pencapaian kelima pendekatan pembangunan tersebut. Pemberdayaan masyarakat adalah pelibatan masyarakat dengan semua potensi yang dimiliki, termasuk komitmen untuk memecahkan persoalan-persoalan dasar kehidupan bersama. Pemberdayaan juga diartikan sebagai suatu proses transformasi, termasuk di dalamnya transformasi persamaan derajat dalam hubungan kekuasaan antar masyarakat dan kebijakan pembangunan.
Secara geneologis, masifnya program pemberdayaan masyarakat dimulai dengan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1993-1994. Program IDT disasarkan kepada 199 wilayah kecamatan yang diidentifikasi sebagai kantong-kantong kemiskinan di Indonesia dengan tujuan mengentaskan kelompok masyarakat miskin. Pada tahun 1998 diluncurkan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang berkembang menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) pada tahun 2007 hingga saat ini telah menjangkau 70.000 desa dari total 72.944 desa di Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp. 70 Triliun.
Kesimpulan buku ini adalah konsep pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dapat dipahami dalam arti: upaya peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat dengan pola integrasi sosial yang harmonis antara pemerintah, “uli al-amr” atau para expert dalam bidang masing-masing, aghniya’ (para pemilik modal) serta masyarakat secara evolutif dan kontinu, yang dilandasi kesadaran emosional dan spiritual manusia sebagai makhluk teomorfis. Ini karena pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dideskripsikan dengan integrasi antar masyarakat yang bekerja secara kooperatif, responsibel, profesional dan evolutif dengan tujuan ibadah kepada Tuhan.
Kesimpulan buku ini adalah konsep pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dapat dipahami dalam arti: upaya peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat dengan pola integrasi sosial yang harmonis antara pemerintah, “uli al-amr” atau para expert dalam bidang masing-masing, aghniya’ (para pemilik modal) serta masyarakat secara evolutif dan kontinu, yang dilandasi kesadaran emosional dan spiritual manusia sebagai makhluk teomorfis. Ini karena pemberdayaan masyarakat dalam al-Quran dideskripsikan dengan integrasi antar masyarakat yang bekerja secara kooperatif, responsibel, profesional dan evolutif dengan tujuan ibadah kepada Tuhan.
Detail:
Penulis: Tarmizi A. Karim
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xii + 344 hlm
ISBN: 978-602-5576-09-6
Catatan:
No comments:
Post a Comment