Monday, November 22, 2021

Modul Pelatihan Dakwah LD PBNU

Modul Pelatihan Dakwah

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama


Sebagai seorang dai harus dibelai dengan ilmu yang mumpuni, mempunyai kemampuan berdakwah yang baik dan terutama adalah berakhlak yang baik. Ilmu yang mumpuni itu adalah faham dan mengerti ilmu seperti tauhid-aqidah, fiqh, akhlak-tasawuf dan lain-lain sebagai ilmu penunjang.

Sebagai seorang dai NU, maka harus paham ahlussunah waljamaah, faham ke NU-an, faham kebangsaan dan tahu tentang ilmu dakwah atau ilmu komunikasi. Karena apabila tidak faham dengan ilmu dan pengetahuan tersebut diatas maka dai tersebut bukanlah dai yang berasal dari Nahdlatul Ulama dan biasanya aka tersesat.


Rasullullah SAW telah bersabda yang artinya:

"Tangan Allah bersama jama'ah, apabila diantara jama'ah itu ada yang memencil sendiri, maka syaitan pun akan menerkamnya seperti halnya serigala menerkam kambing."

Maka dari itu menjadi dai NU tidak bisa hanya ikut latihan sehari, dua hari atau hanya bermodal ilmu sedikit, namun harus selalu belajar, nyantri kepada kyai, ngaji kepada guru-guru yang sanadnya sampai kepada Rosul yaitu melalui kyai-kyai. Dan sebagai tambahan, seorang dai minimal faham prinsif-prinsif mabadi khoirul ummah seperti (Al-Shidqu, al-Amanah wa al-Wafa bi al-'Ahd, al-Adalah, al-Ta'awun, al-Istiqomah) sebagai landasan dalam pelaksanaan Dakwan Islam ahlussunnah waljama'ah.

Dalam hal ini Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempunyai modul pelatihan dasar untuk para dai, sehingga para dai dalam berdakwah selaras dengan keputusan-keputusan muktamar dan sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh kyai-kyai NU.

Detail:
Penulis: Moch. Buchori Muslim ... [et al.]
Editor:  Saepullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xvii + 248 hlm
ISBN: 978-602-5576-77-5


Monday, November 15, 2021

Kumpulan Khutbah Kiai-kiai NU

Kumpulan Khutbah Kiai-Kiai NU



Dakwah itu memiliki sifat mengajak. Dengan demikian, LD PBNU sebagai corong dakwah NU harus bisa menjaga ciri khas dari NU tersebut setiap kali berdakwah. Ciri dakwah NU itu lembut, dengan menyampaikan pesan agama secara subtantif, yang mengedepankan nilai-nilai universal dan menggunakan tata cara secara arif dan bijaksana.

Dakwah bukanlah untuk menebar ujaran kebencian. Pendakwah yang demikian jauh dari tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jadi kalau sekarang bertebaran ada orang-orang yang mengatasnamakan syiar Islam, tapi dalam dakwahnya hobinya hanya menebar kebencian, menebar teror, dan menebar permusuhan, hampir dapat dipastikan ini jauh dari tuntunan Nabi Besar Muhammad SAW.

Islam adalah agama yang merangkul bukan memukul. Islam adalah agama yang mengajar bukan mengejek. Dakwah Islam di Indonesia adalah dakwah yang ramah, dan ini menjadi bukti kebesaran Indonesia sebagai negara muslim terbesar. Dakwah NU selalu mengambil contoh dari Wali Songo. Wali Songo cuma membutuhkan waktu 50 tahun saja untuk mamapu menebarkan Islam ke seluruh Nusantara. Bahkan, kesembilan wali mampu menghilangkan kedikdayaan kerajaan-kerajaan yang dulu ada tanpa kekerasan. Dakwah tersebut harus ditiru dan menjadikan bukada sebagai infrakstruktur dakwah dan fondasi Islam.

Buku Kumpulan Khutbah Jum'at Kiai-kiai NU ini, mudah-mudahkan menjadi bagian dari kearifan dakwah yang dilakukan oleh para kiai NU, dan dapat dijadikan sebagai contoh dan pegangan untuk dijadikan sebagai materi khutbah Jum'at. Khususnya untuk para Dai yang ada di lingkungan NU dan umumnya untuk umat Islam di Indonesia.

Detail:
Penulis: Tim Lembaga Dakwah PBNU
Editor:  Moch. Buchori Muslim
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2019
Halaman: xvi + 450 hlm
ISBN: 978-602-5576-41-6



Monday, November 8, 2021

Multiakad dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

Multiakad dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

(Bank dan Asuransi Syariah)


Terdapat 17 produk BNI Syariah menerapkan multiakad dengan cara menggabungkan beberapa akad menjadi satu akad dalam suatu produk dan sebanyak 9 produk yang menggunakan akad tunggal (monoakad). Adapun produk asuransi PT. Takaful Indonesia, baik produktakaful umum (general), maupun takaful keluarga (jiwa), semuanya menerapkan multiakad. Dengan demikian telah terjadi pergeseran konsep awal asuransi yang hanya menggunakan satu akad (hibah).

Multiakad yang diterapkan oleh BNI Syariah dan Asuransi PT. Takaful Indonesia dalam ragam produknya telah memenuhi ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagaimana yang tertuang dalam berbagai fatwanya.

Multiakad sejalan dengan pandangan 'Abdullah ibn Muhammad 'Abullah al-Imrani dalam disertasinya "al-'Uq'ud al-Maliyah al-Murakkabah, Dirasah Fiqhiyyah Ta'sillyah wa Tatbiqiyah, dan Muhammad 'Ali al-Banna dalam bukunya "al-Qard al-Masrafi, yang membolehkan penggabungan akada mu'awadat dan akad tabarru'at. Walaupun berbeda dengan pendapat Wahbah al-Zuhayli dalam kitab "al-Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami yang melarang penggabungan keduanya dengan alasan telah menjadi kesepakatan di antara ahli hukum Islam klasik, padahal fakta yang ditemukan masih ada perdebatan di kalangan mereka mengenai hal tersebut.

Detail:
Penulis: Abdurrauf
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: vi + 235 hlm
ISBN: 978-602-5576-82-9


Monday, November 1, 2021

Moderasi Paham Keagamaan

MODERASI PAHAM KEAGAMAAN
Respon atas Masalah-masalah Keumatan dan Kebangsaan



Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia, yang mempertahankan kebiasaan yang ada pada masyarakat, serta memodifikasi dengan aktivitas keberagamaan, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) mempunya peran penting dalam hal ini. LBM sebagai Badan Otonom (Banon) yang ada di bawah NU. LMB merupakan forum paya kiyai NU dalam mencarikan solusi bagi berbagai persoalan kekinian dengan menggunakan referensi al-kutub al-mu'tabarah )kitab-kitab karya ulama al-salaf al-shalih yang diakui kredibilitasnya) serta merumuskan sebagai sikap keagamaan.

PWNU DKI Jakarta sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh LBM PWNU DKI Jakarta. di mana, LBM PWNU DKI Jakarta telah melaksanakan bahtshul masail mengenai berbagai macam persoalan kontemporer. Salah satu misi penting LBM PWNU DKI Jakarta sebagaimana yang telah diamanakan oleh NU, adalah mempertahankan Islam sebagai ajaran yang dapat diterima oleh semua golongan. Misi ini membutuhkan khazanah ilmiyah dan kecerdasan serta wawasan keilmuan yang luas. Islam moderat atau moderasi Islam perlu diwacanakan. Islam Aswaja yang penuh semangat toleransi yang penuh dengan moderasi, saling menghargai dan saling menghormati.

LBM PWNU DKI Jakarta dalam melaksanakan amananya diharapkan tetap berpegang teguh kepada empat prinsip dasar Aswaja, yang harus direkontruksi dengan maksud manhaj al-fikr (metode berfikir) setuap umat Muslim, dengan berpegang tegus pada empat hal. yaitu tasamuh (toleransi), tawassuth (moderasi), tawazun (seimbang) dan i'tidal (adil). keempat hal ini harus menjadi acuan umat Muslim dalam berkehidupan, itulah Ahlus Sunah wal Jamaah dengan amaliah Nadhliyyah yang bukan hanya sekedar keyakinan belaka, tetapi harus diaktualisasikan dengan lebih konkret dan bermanfaat bagi orang banyak.

LBM PWNU DKI Jakarta, sebagai Banon yang bernaung di bawah PWNU DKI Jakarta harus dapat merespon kebutuhan masyarakat, dalam konteks kekinian, yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan tetap berpegang kepada manhaj al-fikr al-ijtima'iy (kerangka pemikiran masyarakat) yang diusung oleh Nadhlatul Ulama (NU) sebagai mana dirumuuskan dalam konsep ukhuwwah nahdhhiyyah, yang senantiasa harus kita jaga dan pelihara, yaitu pertama, ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan sesama umat Muslim), kedua, ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sebangsa dan setahan air), dan ketika, ukhuwwah basyariyyah atau ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan sesama umat manusia).

Detail:
Penulis: TIM Bahtsul Masail
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xxxvi + 294 hlm


Monday, October 25, 2021

Pedoman Dakwah LD PBNU

Pedoman Dakwah Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nadlatul Ulama


Dakwah Islam adalah sebuah ikhtiar muslim untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, sampai terwujudnya "Khairul Ummah" yaitu tata sosial yang masyarakatnya senantiasa bertauhid (beriman), senantiasa menegakan yang ma'ruf (tata sosial yang adil) dan berusaha mencegah yang munkar (pencegahan kedzaliman) merupakan suatu kewajiban. Artinya penegakan keadilan merupakan inspiratif moral fitri yang terdalam, bagi integral fungsi sosial, dan sekaligus merupakan refleksi ajaran Nabi SAW.

Dakwah Islam juga sekaligus merupakan bagian dari tugas umat Islam agar selalu menyebarkan ajaran Rasulullah SAW yang tujuannya untuk memberikan rahmat kepada sekalian alam (rahmatan lil-alamin: Q.S. Al-Anbiya [21]:107). Dengan demikian, dakwah adalah tugas kenabian dan kerasulan (profetik) yang harus diteruskan oelh umat Islam sebagai bagian dari tanggungjawab teologis (mas'uliyah diniyah). Sebab dengan dakwah, Islam diharapkan akan dapat menyebar diseluruh penjuru dunia dengan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Dakwah harus memerankan fungsi mempersatukan ummat (tauhidul ummah), mensinkronkan gerakan dakwah (tansiqul harakah), menyamakan persepsi pula keagamaan Ahlussunah wal Jamaan (taswiyatul manhaj), dan melindungi ummat dari akidah dan pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran para waliyullah. untuk itu dakwah harus dilaksanakan dengan kesungguhan dan memperhatikan selulur unsur dakwah yaitu dai (da'i), objek dakwah (mad'u), materi dakwah (maddah), metode (thariqah), sarana-media (wasilah-manhaj) dan efek dakwah (atsar).

Dakwah sesungguhnya mempunyai cakupan yang lebih luas dari mulai dakwah bil lisan, bil hal, dan bil qalam dengan mengikuti cara dakwah para waliyullah seperti walisongo khususnya di tanah Jawa dan Nusantara pada umumnya sehingga dapat mengupayakan Islam rahmatan lil alamin.

Detail:
Penulis: Moch. Buchori Muslim, Nurochman Maksudi
Editor:  Saepullah
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xii + 64 hlm
ISBN: 978-602-5576-76-8



Monday, October 18, 2021

Analisa Manajemen Rumah Sakit Syariah

 ANALISA MANAJEMEN RUMAH SAKIT SYARIAH

(Studi Aplikasi Kualitas Manajemen Syariah Dalam Pelayanan Rumah Sakit
Terhadap Hifz Ad Din Pada Rumah Sakit Bersertifikasi Syariah di Indonesia)


Di Indonesia sangat banyak rumah sakit yang bernafaskan Islam, namun hingga kini masih belum didapatkan standar pelayanan dan pengelolaan rumah sakit yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Secara umum, rumah sakit yang menganut sistem syariah belum memiliki pedoman yang seragam, sedangkan tema syariah sedang menjadi tren perekonomian dan amat potensial untuk dikembangkan. Pelayanan yang syariah berlaku bukan hanya untuk kaum muslimin saja, tetapi juga kaum lintas sektor. Pelayanan kesehatan yang Islami masih menjadi isu yang terus menerus bergulir, mengingat banyaknya rumah sakit yang dibangun oleh organisasi kemasyarakatan Islam. Namun hingga detik ini belum ditemukan formulasi yang sempurna berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang Islami dirumah sakit yang berlabelkan Islami tersebut. 

Berbagai pertanyaan krusial dan fundamental bermunculan seperti : apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan Islami di rumah sakit yang berlabel Islami? Bagaimana implementasi nilainilai syariah dalam pelayanan kesehatan yang bersifat Islami tersebut? Siapa sajakah yang memiliki kewajiban untuk menciptakan pelayanan yang Islami tersebut? Bagaimana bentuk susunan organisasi rumah sakit yang berlabel Islami tersebut? dan lain sebagainya. Untuk memberikan definisi pelayanan kesehatan yang syar’i dan Islami tidaklah mudah. Definisi sederhana mengenai pelayanan kesehatan yang Islami adalah bentuk kegiatan medis dan asuhan keperawatan yang dibalut dalam kaidah syariat Islam. Islam mengatur tentang tata cara hubungan sosial dan kepedulian terhadap sesama dalam ilmu aqidah akhlak yang dilaksanakan dengan unsur syariah dan aqidah. Pelaksanaan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari ilmu akhlak, maka dari itu seorang muslim sebagai khalifah harus dapat melangkah seiring dengan perannya sebagai hamba Allah, sehingga bentuk pelayanan kesehatan tersebut dapat menjadi bagian dari ibadahnya. Profesi dokter dan perawat merupakan sebuah profesi yang kental akan nilai ibadah, memberikan pelayanan kepada sesama mahluk Allah SWT, atau hablumminnnas, yang secara tidak langsung terkadang dokter maupun perawat tersebut berkecimpung dalam ranah manajemen di rumah sakit.


Detail:
Penulis: Fitriyati Irviana
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2019
Halaman: xvi + 302 hlm
ISBN: 978-602-5576-45-4





Thursday, April 15, 2021

Dampak Implementasi Otonomi Daerah pada Madrasah

Dampak Implementasi Otonomi Daerah pada Madrasah
(Studi di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang)

Undang-undang Otonomi Daerah sesungguhnya tidak ditujukan pada lembaga madrasah, karena sampai saat ini madrasah tetap bertahan pada bentuk sentralisasi, sesuai dengan bunyi undang-undang Pemerintah Daerah pasal 10 ayat 3 huruf f, disebutkan bahwa salah satu urusan pemerinthan yang tidak didesentralisasi ke daerah adalah urusan agama, meskipun begitu undang-undang otonomi pendidikan secara tidak langsung  di tingkat implementasi  menyebabkan rumitnya persoalan pada lembaga madrasah, karena posisi madrasah menjadi serba salah dan bagai “anak tiri” di negara Indonesia yang konon masyoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang SistemPendidikan Nasional, posisi lembaga madrasah telah disejajarkan dengan sekolah umum, yang artinya madrasah  menjadi satu kesatuan pendidikan secara nasional, kesejajaran posisi tersebut berdampak pada meningkatnya motivasi para pendiri dan pengelola lembaga madrasah untuk melakukan berbagai perubahan dan perombakan madrasah, agar secara kualitas mampu bersaing dengan lembaga pendidikan umum. Misalnya dengan munculnya berbagai bentuk model lembaga madrasah yang hakekatnya adalah bertujuan agar madrasah menjadi lembaga pendidikan yang survave  di tengah-tengah gelombang perubahan kebijakan. 

Buku ini menyimpulkan bahwa dampak implementasi kebijakan pendidikan di era otonomi daerah walaupun secara langsung tidak ditujukan pada madrasah, namun selain memiliki dampak  positif, juga menimbulkan dampak negatif dampak negatif  diantaranya sulitnya meningkatkan kualitas bidang Kelembagaan, pendanaan  dan  ketenagaan madrasah. 

Buku ini menggunakan sumber utama dari data-data kepustakaan dan penelitian lapangan terhadap berbagai dampak yang timbul dari implementasi kebijakan Undang-Undang Otonomi Daerah pada madrasah. 

Selanjutnya data-data tersebut  dibaca, dikaji dan dikembangkan dalam kerangka analisis historis dan pendekatan etnografis. analisis historis, karena penulis bermaksud menelusuri  munculnya Undang-Undang Otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan, husunya di  Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Sedangkan pendekatan etnografis digunakan dengan maksud untuk mengetahui berbagai aktifitas dan pemikiran  pada lingkungan masyarakat madrasah baik secara struktural  maupun  kultural.

Detail:
Penulis: Umi Kultsum
Editor:  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2017
Halaman: xii + 198 hlm
ISBN: 978-602-7775-74-9


Luka yang Tersirat

Kadang persahabatan terasa manis, penuh tawa dan cerita. Tapi nggak jarang juga berubah jadi pahit: salah paham kecil bisa jadi besar, gosip...