Monday, November 8, 2021

Multiakad dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

Multiakad dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

(Bank dan Asuransi Syariah)


Terdapat 17 produk BNI Syariah menerapkan multiakad dengan cara menggabungkan beberapa akad menjadi satu akad dalam suatu produk dan sebanyak 9 produk yang menggunakan akad tunggal (monoakad). Adapun produk asuransi PT. Takaful Indonesia, baik produktakaful umum (general), maupun takaful keluarga (jiwa), semuanya menerapkan multiakad. Dengan demikian telah terjadi pergeseran konsep awal asuransi yang hanya menggunakan satu akad (hibah).

Multiakad yang diterapkan oleh BNI Syariah dan Asuransi PT. Takaful Indonesia dalam ragam produknya telah memenuhi ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagaimana yang tertuang dalam berbagai fatwanya.

Multiakad sejalan dengan pandangan 'Abdullah ibn Muhammad 'Abullah al-Imrani dalam disertasinya "al-'Uq'ud al-Maliyah al-Murakkabah, Dirasah Fiqhiyyah Ta'sillyah wa Tatbiqiyah, dan Muhammad 'Ali al-Banna dalam bukunya "al-Qard al-Masrafi, yang membolehkan penggabungan akada mu'awadat dan akad tabarru'at. Walaupun berbeda dengan pendapat Wahbah al-Zuhayli dalam kitab "al-Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami yang melarang penggabungan keduanya dengan alasan telah menjadi kesepakatan di antara ahli hukum Islam klasik, padahal fakta yang ditemukan masih ada perdebatan di kalangan mereka mengenai hal tersebut.

Detail:
Penulis: Abdurrauf
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: vi + 235 hlm
ISBN: 978-602-5576-82-9


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...