Multiakad dalam Transaksi Keuangan Kontemporer
(Bank dan Asuransi Syariah)
Multiakad yang diterapkan oleh BNI Syariah dan Asuransi PT. Takaful Indonesia dalam ragam produknya telah memenuhi ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagaimana yang tertuang dalam berbagai fatwanya.
Multiakad sejalan dengan pandangan 'Abdullah ibn Muhammad 'Abullah al-Imrani dalam disertasinya "al-'Uq'ud al-Maliyah al-Murakkabah, Dirasah Fiqhiyyah Ta'sillyah wa Tatbiqiyah, dan Muhammad 'Ali al-Banna dalam bukunya "al-Qard al-Masrafi, yang membolehkan penggabungan akada mu'awadat dan akad tabarru'at. Walaupun berbeda dengan pendapat Wahbah al-Zuhayli dalam kitab "al-Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami yang melarang penggabungan keduanya dengan alasan telah menjadi kesepakatan di antara ahli hukum Islam klasik, padahal fakta yang ditemukan masih ada perdebatan di kalangan mereka mengenai hal tersebut.
No comments:
Post a Comment