Wednesday, March 15, 2023

Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan

Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan Perspektif Keadilan Berimbang dan Maqashid al-Syariah


Persoalan kewarisan perlu mendapatkan perhatian khusus, hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan perkara waris yang telah masuk ke pengadilan. Dalam kasus perkara waris penulis mendapati data penelusuran terkait perkara kewarisan ini telah menempati posisi nomor 2 (dua) perkara perdata agama yang ditangani MA (Mahkamah Agung) pada tahun 2010 dan 2011. Waris berada di bawah kasus sengketa perkawinan. Namun untuk perkara perdata umum, masalah waris berada di peringkat ke-6 (enam), di bawah kasus tanah, perbuatan melawan hukum, dan perikatan. Untuk diketahui, ada dua peradilan yang menangani perkara waris. Khusus bagi orang Islam, masalah waris ditangani oleh peradilan agama. Sebaliknya, masalah waris bagi penduduk yang bukan beragama Islam, ditangani peradilan umum. Jika dalam keluarga ada yang beda agama, maka peradilan yang berwenang pada hakikatnya dilihat dari agama pewaris.

Mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia, adanya sebuah peraturan yaitu Kompilasi Hukum Islam sebagai titik temu serta acuan dalam pelaksanaan hukum untuk masyarakat Islam di Indonesia. Karenanya untuk permasalahan hukum kewarisan Islam itu sendiri diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku II mengenai Hukum Kewarisan. Adapun hal lain yang masih memerlukan penjelasan atau persoalan baru muncul kemudian, karena ditemukan dalam Al-Quran dan hadits yang masih bersifat zhanni, maka sudah menjadi tugas ulama berijtihad dalam menjawab persoalannya.

Berdasarkan Buku Tahunan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya pada bagian perdata agama, banyak mengutip putusan perkara kewarisan. Hampir di setiap edisi, terbitan 1997 hingga 2020, di dalamnya mengutip putusan perkara waris. Hal ini menunjukkan pentingnya masalah waris untuk mendapat perhatian khusus.

Detail:
Judul Buku: Disparitas Putusan: Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan Perspektif Keadilan Berimbang dan Maqashid al-Syariah
Penulis: Khoerun Nisatul Pahmiyanti
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: vii+ 174 hlm.
ISBN: 978-623-5448-38-1

Semiologi Kesalehan Digital


Laju perkembangan media sosial tidak bisa dipisahkan dari bermacam fasilitas yang menyertainya. Media sosial melahirkan komunikasi dengan mudah dan cepat. Shabir, Hameed, dan Gilani, mengungkapkan bahwa media sosial sebagai perangkat teknologi berbasis daring memudahkan manusia dalam berbagai hal, seperti berkomunikasi, berbagi informasi visual (video dan gambar), teks, rekaman suara, dan komunikasi multimedia lainnya. Beragam isu mutakhir terkini dapat diinteraksikan secara langsung dengan pengguna media sosial lainnya. Tak hanya itu, internet dan media sosial-yang dikategorikan sebagai media baru-sering membawa ideologi tertentu yang mendorong nilai-nilai tertentu.

Lingkungan siber Islam khususnya, memiliki potensi besar dalam suatu proses transmisi serta ekspresi pesan-pesan keagamaan. Bahkan lebih tegas, Bunt menyatakan bahwa internet menjadi elemen signifikan dalam pembentukan identitas seorang muslim baik secara personal maupun organisasi. Menurut Bunt, kemajuan teknologi komunikasi adalah langkah strategis sekaligus politis yang dipilih oleh umat Islam dalam suatu proses penyebaran nilai-nilai islam di jagat maya. Berangkat dari ruang siber islam inilah memunculkan istilah jihad daring (e-jihad), fatwa daring (fatwa online), dan Islam daring (Islam online). Adapun tema-tema keislaman yang beredar di publik siber tidak serta merta menyasar isu ideologi keagamaan, melainkan juga isu-isu sosial, ekonomi, dan politik turut diikutsertakan.

Hal itu tidak terlepas dari pengguna internet di dunia yang selalu bertambah dari tahun ke tahun. Laporan sebuah riset yang dilakukan oleh Hootsuite: the Global State of Digital per April 2019 mencatat pengguna internet di dunia sebesar 4,437 milyar dari total populasi dunia 7,697 milyar jiwa. Sementara di Indonesia, pengguna internet sebesar 150 juta dari total populasi 268 juta jiwa. Dengan kata lain, lebih dari setengah penduduk Indonesia (56%) menggunakan internet. Jumlah yang sama terjadi pada pengguna media sosial.

Detail:
Judul Buku: Semiologi Kesalehan Digital
Penulis: Irpan Sanusi
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xii+ 214 hlm.
ISBN: 978-623-5448-36-7


Wednesday, March 8, 2023

ICT untuk Bisnis


Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempengaruhi hampir semua aspek bisnis. Semua perusahaan, baik besar maupun kecil, harus memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana teknologi informasi dapat membantu mereka dalam membangun bisnis yang sukses. Dalam buku ICT untuk Bisnis ini, kami mulai membahas dari perkembangan ICT di Indonesia dan global, kemudian konsep dasar ICT dan implementasinya, selanjutnya kami akan membahas bagaimana teknologi informasi dan komunikasi dapat diterapkan dalam berbagai aspek bisnis seperti pemasaran, manajemen, keuangan, dan operasi bisnis. Kami juga akan membahas tren terbaru dalam teknologi informasi dan komunikasi, seperti big data, kecerdasan buatan, dan internet of things, metaverse serta bagaimana teknologi ini dapat memberikan manfaat besar bagi bisnis.

Buku ini dirancang untuk mahasiswa yang mempelajari penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis dan juga membantu para pengusaha dan profesional bisnis memahami bagaimana teknologi informasi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis mereka, serta memperoleh keunggulan kompetitif di pasar yang semakin kompetitif.

Detail:
Judul Buku: ICT untuk Bisnis
Penulis: Wirda Hilwa
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: x + 201 hlm


Wednesday, February 15, 2023

Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah

Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah


Kamu merasa seakan akan kamu orang bodoh yang tidak berarti dihadapan siapa pun. Bahkan sering kali kebaikan mu hanya dimanfaatkan saja. Kamu terus bertanya tanya pada dirimu sendiri "mengapa hidupku seperti ini, ketulusanku pun tidak berarti ?" batinmu pun sering kali berucap
seperti itu.

Tidak apa kamu tidak perlu mendengarkan mereka yang tidak suka padamu, karena sebaik apapun kamu dengan seseorang, jika dia tidak menyukaimu maka ia tidak akan suka apapun yang kau lakukan. Sedangkan jika ia yang menilaimu baik,seburuk apapun yang kamu lakukan maka ia akan selalu melihatmu baik. Lagi pula kamu tidak perlu dilihat istimewa dihadapan manusia, karena makhluk yang bernama manusia pasti tidak akan pernah merasa puas, tetapi jika kamu sudah bisa melakukan dengan harapan keridhoan Allah maka kamu tidak akan membutuhkan keistimewaan dari manusia lain.

Kamu harus terus berbuat baik, Selalu hadir pada kesulitan temanmu, selalu ada pada saat mereka membutuhkan bantuanmu. Mungkin mereka tidak ada pada saat kamu kesulitan, tapi ingatlah bahwa Allah pasti akan membantumu lewat perantara yg tidak engkau sangka-sangka.

Allah tidak akan menyia-nyiakan manusia yang menjadikan tuhan sebagai sandarannya. Jika kamu sudah merasa Allah selalu bersamamu, maka kamu akan selalu ingin memberikan manfaat kepada semua orang, walaupun yang kamu berikan hanya senyum kecil, tetapi karna senyumanmu membuat seseorang menjadi sedikit menghapus sedihnya. Karena sesunguhnya sekecil apapun kebaikan yang kamu lakukan pasti Allah akan membalasnya, jadi tidak perlu kamu merasa tidak berarti apapun yang kamu lakukan berarti dihadapan allah. Kamu sangat berarti.

Detail:
Judul Buku: Aku Pasrah, Namun Bukan Menyerah
Penulis: Kharina Aisyah Aurellia
Editor: Dzatiya
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: vi+163

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory

Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory


Meski pada prinsipnya undang-undang lebih condong kepada pernikahan monogami, namun tidak menutup kemungkinan pernikahan poligami dilakukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) seperti diungkapkan sebagai berikut: “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Apabila diperhatikan alasan-alasan tersebut di atas, adalah mengacu kepada tujuan pokok perkawinan itu dilaksanakan, untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau dalam rumusan kompilasi, yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Jika salah satu dari tiga hal tersebut di atas menimpa satu keluarga atau pasangan suami istri, sudah barang tentu kehampaan dan kekosongan manis dan romantisnya kehidupan rumah tangga yang menerpanya. Misalnya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya tentu akan terjadi kepincangan yang mengganggu laju bahtera rumah tangga yang bersangkutan. Meskipun kebutuhan seksual, hanyalah sebagian dari tujuan perkawinan, namun ia akan mendatangkan pengaruh besar, manakala tidak terpenuhi. Demikian juga, apabila istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Akan halnya alasan yang ketiga, tidak setiap pasangan suami istri, yang istrinya tidak dapat melahirkan keturunan memilih alternatif untuk berpoligami. Mereka kadang menempuh cara mengangkat anak asuh. Namun jika suami ingin berpoligami, adalah wajar dan masuk akal. Karena keluarga tanpa ada anak, tidaklah lengkap, atau kurang sempurna. Namun tidak sedikit, pasangan suami istri yang tidak dikaruniai anak, tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, karena mungkin juga disebabkan faktor tertentu yang menyertainya.

Detail:
Judul Buku: Putusan Hakim Peradilan Agama dalam Perkara Izin Poligami Perspektif Maslahah dan Feminist Legal Theory
Penulis: Candra Wijaya
Editor: Ahmad Mukri Adji
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xvi+ 151hlm 

Tuesday, January 17, 2023

Konsep Pendidikan Pluralisme dalam Al-Quran


Isu keberagamaan atau pluralisme dalam agama merupakan isu yang cukup menarik untuk ditelaah. Karena fenomena pluralisme agama kehidupan masyarakat modern. Bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan yang hanya bergaul dengan orang se-aqidah atau satu suku saja maka tidak akan merasakan hal itu, bahkan dianggap sebagai hal yang aneh karena belum terbiasa, hal itu disebabkan karena belum memiliki pengalaman dalam hidup berdampingan secara damai, tentu akan menimbulkan problematika tersendiri, namun bagi masyarakat metropolitan seperti Jakarta tidak akan menimbulkan sesuatu yang berarti. Fenomena tersebut memaksa para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menemukan suatu solusi dalam merespon problematika tersebut dengan istilah teologi global (Global Theology) dan kesatuan transenden agama-agama. (Transcendent Unity of Religions). Jika diteliti dengan seksama, target akhir dari kedua teori ini adalah upaya melegitimasi kebenaran semua agama.

Di samping itu, yang paling meresahkan adalah upaya untuk tidak lagi mengklaim kebenaran absolut (absolute truth claims) antar agama yang saling berseberangan.Sehingga, dampak sosial dari doktrin pluralisme agama cukup berbahaya terhadap ajaran-ajaran agama yang telah berlangsung dengan baik.

Seperti diketahui, bahwa masalah utama yang dihadapi oleh para pendidik dan penggerak sosial-keagamaan pada era kemajuan plural-multikultural, adalah bagaimana masing-masing tradisi keagamaan tetap dapat mengawetkan, memelihara, melanggengkan, mengalih-generasikan, serta mewariskan kepercayaan dan tradisi yang diyakini sebagai suatu kebenaran mutlak, namun di saat yang sama, menyadari sepenuhnya keberadaan kelompok tradisi keagamaan lain yang berbuat serupa. Maka, diperlukan sebuah konsep baru dari pendidikan agama yang dapat merangkul, menjaga kebersamaan, menciptakan kohesi sosial yang baik, dan keutuhan bersama, serta mampu mengintegrasikan antara agama dan budaya khususnya di Indonesia yang selanjutnya membentuk sebuah budaya hemispheric.

Detail
Judul Buku: Konsep Pendidikan Pluralisme dalam Al-Quran
Penulis: Masruhin
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: xxviii + 334


Pemahaman Hadis Keutamaan Alī Ibn Abī Ṭālib dalam Pandangan Syiah


Hadis dalam pandangan umat Islam menempati posisi kedua sebagai sumber dalil pokok setelah al-Qur’an. Selain sebagai penjelas dan penafsir al-Qur’an, urgensinya menjadi semakin nyata karena ia juga berfungsi sebagai pembuat hukum yang independen layaknya al-Qur’an itu sendiri. Hal ini karena pembawa hadis yakni Rasulullah saw diberi wewenang langsung oleh Allah swt untuk menjelaskan dan menafsirkan kehendak Allah melalui wahyu yang diterimanya. dari malaikat Jibril as. Berdasarkan hal ini, umat Islam tidak hanya mengambil hadis sebagai dalil dan sumber dalam pembentukan tasyrī’, namun juga menjadikannya sebagai satu hal yang tak dapat dipisahkan dalam kepentingan istidlāl dan meyakininya sebagai naṣ yang otoritatif dan kanonik.

Kedudukan hadis yang dinilai sangat penting bagi seluruh kaum muslimin tidak terlepas dari banyaknya perbedaan dalam mengambil, menerima, menginterpretasi dan menangkap makna hadis itu sendiri. Hal ini terjadi karena berbedanya daya tangkap, cara pandang dalam menyikapi teks, rentan waktu, tempat, situasi dan kondisi yang dialami oleh masing-masing pembaca.

Perbedaan tersebut menyebabkan beberapa kelompok, hab maupun firqah yang ada dalam Islam hanya menerima periwayatan hadis yang datang dari anggota kelompok mereka saja dan memilih untuk menolak periwatan dari selain dari mereka. Misalnya kelompok Sunni yang hanya berpegang pada periwayatan yang sesuai dengan aturan main dan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama hadis Sunni, sedangkan golongan Syi’ah hanya menerima hadis periwayatan dari golongan mereka saja. Hal ini salah satunya disebabkan karena Usulul Hadis Syiah berbeda secara signifikan dengan Uṣulul Hadis Sunni sebab Syiah menolak periwayatan hadis kecuali yang berasal dari para aimmah dari kalangan mereka.

Detail:
Judul Buku: Pemahaman Hadis Keutamaan Alī Ibn Abī Ṭālib dalam Pandangan Syiah
Penulis: Jauharatu Nabilah
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: x + 170 hlm 




Maqnaul Ulum Meniti Jalan Meraih Cita Cita

Pondok Pesantren Maqna'ul Ulum didirikan pada tanggal 14 Januari 1956, bertepatan dengan tanggal 02 Jumādā al-ākhirah 1375 H. Namun pela...