Tuesday, November 8, 2022

Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002

Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002



Dalam perspektif sosiologi sejarah keagamaan, bentuk keragaman hidup secara normatif merupakan pemberian (given), kepelbagaian (diversity) dan sebuah keniscayaan (neccesery) dalam tatanan hidup individu maupun kolektif di bawah sistem Ilahiah secara praktis dan universal yang terdapat pada ras manusia sebagai makhluk beragama. Hal ini menunjukkan bahwa pluralitas sosial dan nilai-nilai keyakinan dalam bingkai teologis kerukunan dan keberagaman, merupakan esensi dari kemutlakan otoritas ciptaan Tuhan yang menempatkan manusia pada mulanya sebagai satu umat beragam Nabi beda agama, misalnya di dalam Q.S. al-Baqarah [2:] ayat 213. Secara empiris gagasan al-Qur’an ini menunjukkan konteks sejarah genealogi sosial dan para Nabi terdahulu yang diutus sebagai pembawa ajaran tauhid atau menganut satu landasan keyakinan teologi, adalah komunitas pilihan Tuhan yang hidup sejak zaman atau di era Nabi Adam a.s. sampai Nabi Nuh a.s. hingga Nabi Ibrahim a.s., dan Nabi Muhammad Saw.

Landasan historis tersebut mengisyaratkan makna tentang bagaimana pola hidup dan membangun hubungan pluralitas dalam bingkai sruktural kesatuan atau strata sosial yang kokoh. Fenomena ini menurut Fazlur Rahman dalam perdebatan akademi, menyebut dengan teori double movement, yaitu tindakan atau upaya untuk mendorong gerakan kehidupan komunitas muslim dan non muslim yang plural untuk hidup lebih dinamis. Dalam proses ini, Mahmoud Ayub yang mendukung pemikiran tersebut menyatakan terdapat tiga faktor penting sebagai landasan pluralisme agama dari sistem Ilahi dan identitas komunal, yaitu; Pertama, kesatuan umat manusia di bawah satu Tuhan. Kedua, agama langit yang di bawah oleh Nabi ulul azmi. Ketiga, peranan wahyu (kitab suci) yang berfungsi untuk menyerukan dan mendamaikan konflik di antara umat beragama.

Kajian sosiologi tentang satu umat beragam Nabi dalam discours Waardenburg, menyatakan bahwa secara eksplisit setiap komunitas sosial yang hidup di zaman klasik itu sering retak, karena terdapat perbedaan pemikiran tentang pemahaman agama dan perbedaan etnis menjadi sumber perpecahan yang berakibat terjadi konflik sebagai dinamika sejarah dan unsur persinggungan tindakan sosial.11 Maka diperlukan sebuah landasan dialog lintas agama sebagai wujud dari ajaran toleransi, penguatan ketahanan, dan integrasi bangsa.12 Pada bagian lain, Durkheim, penggagas teori struktural sosial dan pakar sosiologi konservatif Prancis, yang pemikiran sosiologinya lebih memperhatikan tatanan sosial (social order), sehingga ia populer sebagai ilmuwan sosial dalam teori fungsionalisme struktural, menyatakan bahwa suatu perspektif ilmu sosiologi yang berat adalah menimbang aspek konsensus dan menjaga harmoni sosial, serta memperhatikan gerakan sosial masyarakat sipil (civil society).13 Durkheim lebih jauh mengakui tentang keyakinan keagamaan merupakan refleksi spiritual yang terdapat dalam aksiomatika dasar struktural fungsional sebagai ciri khas manusia, dalam konteks mencirikan fungsi agama untuk mengintegrasikan sistem-sistem sosial ketika terjadi konflik komunal.

Detail: 
Judul Buku: Resolusi Konflik Berbasis Teologi Bakubae: Studi Konflik Ambon, 1999-2002
Penulis: Burhanuddin Tidore
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: xx+ 323 hlm
ISBN: 978-602-5576-70-6



Catatan:

untuk membaca online klik pada tombol dibawah ini
silakan mengutif dari buku ini dengan menyebutkan sumber

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis



No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...