Thursday, November 17, 2022

Dimensi Toleransi: Studi Penafsiran Ibnu ‘Ajibah


Salah satu penafsir bercorak sufistik yang seringkali menjadi objek kajian penelitian adalah Ibnu ‘Ajibah dengan karyanya al-Bahr al-Madid fi Tafsir alQur’an. Tentu saja selain Ibnu ‘Ajibah, terdapat beberapa penafsir Al-Qur’an seperti al-Qusyairi an-Naisaburi asSyafi’i, Sayyid Mahmud al-Alusi al-Baghdady, Syihabuddin Muhammad as-Sayyid al-Alusi al-Baghdadiy, Abu al-Fadl Rashid al-Din al-Maybudi, Ruzbihan al Baqli, dan berbagai macam lainnya. Ciri penafsiran sufistik adalah selalu menampilkan sisi yang berorientasi pada eksoterik dan esoterik. Tidak hanya berhenti pada makna secara zahir namun juga batin. Ini dilakukan agar dapat menghindari kerancuan dalam menafsirkan kandungan al-Qur’an, serta diperlukan upaya memahami dan menemukan esensi makna al-Qur’an secara menyeluruh. Karena al-Qur’an memiliki kerangka kesatuan yang utuh, maka memahaminya tidak bisa setengah-setengah. Bila tafsir al-Qur’an berorientasi hanya pada makna zahir hal ini hanyalah bagian akidah secara luar (zahir), demikian merujuk pada aspek bacaan atau pelafalan al-Qur’an, sementara batin lebih pada aspek pemahaman secara mendalam.

Karena itulah dikatakan, penafsiran sufistik dapat dijadikan rujukan dalam memahami al-Qur’an secara mendalam. Dipilihnya Ibnu ‘Ajibah sebagai objek kajian ini didasarkan pada aspek doktrinal sufistik di samping memberi penjelasan secara literalis. Juga, menguraikan keterangan pada tatanan tasawuf amali, yang dalam hal ini mencakup dimensi toleransi yang perlu untuk dikaji secara sistematis dan mendalam. Hal ini lantaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberagaman adalah hal yang mutlak eksistensinya. Kehadiran toleransi merupakan suatu wadah untuk saling terbuka satu sama lain, bahkan memberikan ruang perdamaian antara Suku, Agama, dan Ras yang berbeda. Bahkan kata toleransi diambil dari bahasa latin Tolerantia yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan serta kesabaran. Sehingga toleransi dapat diartikan secara luas yaitu sebuah sikap saling menghormati, saling menerima, saling menghargai ditengah perbedaan. Di sisi lain nilai-nilai Toleransi mengajarkan umat beragama untuk berlapang dada menerima ajaran agama lain dan bersabar atas perbedaan serta didukung oleh cakrawala pemikiran yang luas. Menurut Echlos dan Shadily, toleransi merupakan sikap dari kesabaran dan kelapangan dada.

Toleransi beragama adalah sikap yang mencakup sebuah keyakinan pada manusia yang berkaitan dengan akidah atau ketuhanan yang diyakininya, sehingga seseorang harus diberikan kebebasan dalam memeluk agamanya masing-masing, dan memberikan penghormatan atas kegiataan keagamaan atau ajaran yang dianut serta diyakininya.4 Sehingga konsep toleransi agama merupakan manifestasi dari jalinan sosial antar umat beragama, dalam upaya membangkitkan keberagamaan dalam kehidupan bersosial, bahkan semua agama di dunia memiliki peran dan mengajarkan umatnya dalam menjaga satu sama lain, saling berbagi, cinta dan kasih sayang. Bahkan agama di ciptakan dalam konsep yang berbeda namun mengajarkan kebaikan pada setiap umatnya. Dari defenisi inilah, sehingga salah satu tokoh filosof Perancis yang beraliran mistik yang bernama Fritjhof Schoun, mengartikan agama secara eksoteris, dimana agama dilahirkan berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini diciptakan oleh agama masingmasing. Adapun secara esoterik, bahwa agama-agama yang lahir di dunia ini memiliki tujuan yang sama. Sehingga kedua aspek berbeda ini, Frithof Schoun memberikan jalan bahwa dari perbedaan agama ini, dapat mempertemukan satu sama lain dalam menjalankan keyakinannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Esa dimuka Bumi.


Detail: 
Judul Buku: Dimensi Toleransi: Studi Penafsiran Ibnu ‘Ajibah
Penulis: Abdullah
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xiv + 230 hlm 
ISBN: 978-623-5448-30-5


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...