Thursday, September 13, 2018

Hadis-Hadis Sunni dalam Kitab Mut’ah al-Nisa’ fi al-Kitab wa al-Sunnah

Hadis dalam perspektif Sunni dan Syi’ah pada dasarnya mengandung arti catatan biografi yang berasal dari figur sentral dan diriwayatkan melalaui jalur periwayatan terpercaya. Sebagaimana dalam tradisi Sunni, hadis dalam tradisi Syi’ah, merupakan asosiasi dari dua sistem konstruktif, yaitu sanad (aspek wurud) dan matan (aspek dilalah). Dalam tradisi ilmiah Sunni dan Syi’ah, sanad dan matan hadis adalah dua aspek penting yang harus diteliti dalam rangka klarifikasi dan verifikasi tentang validitas dan originalitas sebuah hadis.

Untuk melakukan kerja ilmiah tersebut, baik Sunni atau pun Syi’ah masing-masing menggunakan pisau analisis dengan pendekatakan Ilmu Riwayah1 dan Ilmu Dirayah. Kedua ilmu ini masing-masing diakui oleh Sunni dan Syi’ah sebagai sebuah produk asli yang diwariskan oleh ulama-ulama mereka sebelumnya. Terlepas dari perdebatan tentang siapa pertama kali yang mencetuskan ilmu riwayah dan ilmu dirayah, pada umumnya dua kelompok Islam ini menggunakan term-term konseptual ilmu hadis yang sama, termasuk ilmu turunan Ilmu Hadis seperti ‘Ilm Rijal al-Hadis, ‘Ilm Nasikh Mansukh Hadis, Ilm Jarh wa Ta’dil, Ilmu Asbabul Wurud Hadis, dan lain sebagainya. Melihat perkembangan Ilmu Hadis Sunni dan Syi’ah, kitab-kitab ilmu hadis secara implisit ingin menyuarakan pada dunia akademik bahwa teori-teori Ilmu Hadis yang ditawarkan bukan sekedar plagiasi atau rekayasa, tetapi merupakan hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh para ulama terdahulu.

Detail:
Penulis: Ceceng Mumu Muhajirin
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: xviii + 190 hlm
ISBN: 978-602-5576-15-7



Catatan:


silakan mengutif dari buku ini dengan menyebutkan sumber
semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini






No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...