Monday, December 11, 2017

Pembinaan Keagamaan Bagi Narapidana Pemuda

Tujuan penjara adalah melindungi masyarakat, mencegah dampak buruk individu terhadap kemanusiaan, dan menyediakan kesempatan bagi narapidana untuk merehabilitasi dirinya sebagaimana dijelaskan Kerri Russo Mercer (2009).Tujuan tersebut diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan keinginan narapidana melakukan perbuatan yang melanggar hukum.Sehingga dirinya dapat kembali berinteraksi  dengan masyarakat  setelah dibebaskan, karena masyarakat  tidak lagi menganggapnya sebagai orang jahat seperti penjelasan Arthur Josias Simon Ruturambi (2009).
Menurut Philip Whitehead (2012) Salah satu bentuk program pendidikan yang dapat mengurangi  tingkat residivisme  adalah pendidikan agama .Agama merupakan kekuatan utama dalam menentukan penanganan para pelanggar  hukum yang terlihat  dari sejarah panjang  hubungan antara agama, keberadaan dan perkembangan penjara, serta berbagai bentuk upaya penegakkan hukum atas pelaku tindak kriminal.
Menurut  kontek keislaman dan  keindonesiaan program pembinaan melalui pendidikan agama yang memiliki durasai panjang  dan dapat dilaksanakan  secara intensif dalam lingkungan penjara adalah  program pesantren yang dijelaskan Igrak Sulhin dan Yogo Hendiarto (2011).

Detail Buku
Penulis: Jaroh
Ukuran Buku: 24 x 17 cm
tipe: SOft Copy
Paper: HVS
Halaman: xii + 170 hlm
ISBN: 978-602-7775-18-3


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis





No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...