Wednesday, January 24, 2018

Dasar-Dasar Memahami Ekonomi dan Muamalah Shariah

Setelah terbukti sistem ekonomi shariah kuat dari hantaman krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kini sistem ekonomi shariah mulai dilirik. Para ekonom dan ilmuwan berusaha mengkaji sistem ekonomi shariah bahkan ekonomi shariah menjadi disiplin ilmu tersendiri. Uniknya lagi sistem ekonomi shariah yang diyakini prodak Islam, tidak hanya dipelajari oleh orang Islam, orang di luar Islam pun ikut serta melirik, bahkan menggunakan juga sistem shariah. Kata shariah di Indonesia terus bergulir, laksana air mengalir menembus keseluruh sendi-sendi kehidupan. Lebel-lebel shariah di Indonesia bermunculan di mana mana, walaupun menempel pada konvensional. Entah hembusan angin dari mana, begitu cepat kata shariah di Indonesia laksana peluru yang melesat dari senapan, cepat dan pasti menuju sasaran.
Kepercaraan masyarakat terhadap sistem shariah tidak diragukan lagi. Masyarakat yang sudah bertahun-tahun menaruh hati terhadap sistem konvesiol, sekarang mulai pindah kelain hati (shariah). Padahal tidak ada paksaan dari manapun untuk menggunakan sistem shariah. Namun kecenderungan kepada shariah semakin hari semakin kuat. Boleh jadi kondisi ini disebabkan sejarah sistem ekonomi shariah yang tangguh dihantam badai krisiss yang terjadi pada 1997. Pada tahun itu, krisis moneter melanda belahan dunia termasuk Indonesia. Hal ini berhimbas pada 16 Bank dilikudasi. Sementara Bank Muamalat yang menggunakan sistem shariah tetap berdiri kokoh. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi Bank lain.

Detail
Penulis: Dassaad dan Apipudin
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2016
Halaman: viii+ 96 hlm
ISBN 978-602-7775-64-0



Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...