Penafsiran Ayat-ayat Pernikahan Beda Agama
Berbagai ragam pendapat para
Mufassir terhadap penafsiran ayat-ayat pernikahan beda agama terhadap teks-teks
QS. al-Baqarah/2:221,QS.al-Maidah/5:5,QS.al-Mumtahanah/60:10, antara yang menolak
maupun yang menerima. Perbedaan pendapat kalangan Mufassir sahabat, zaman
klasik (salaf), zaman modern-kontemporer, berkenaan term al-mushrika>t,
maupun term ahl al-Kita>b (Yahudi-Nasrani), Maju>si dan S}a>bi'in,
menjadi titik perdebatan.
Penafsiran tekstual diunggulkan eksistensinya menurut Para Mufassir,
karena dapat memberikan nilai tersendiri. Pendapat yang menolak secara mutlak
pernikahan beda agama, dipelopori Abdullah Bin Umar
r.a (w.73 H/692 M), yang berpandangan, bahwa, term al-mushrika>t
(QS.Al-Baqarah/2:221), adalah umum, mencakup semua jenis kemusyrikan, penyembah
berhala (wathaniyah), termasuk ahl al-Kita>b (Yahudi dan
Nasrani), Maju>si dan Sa>bi’ah. Alasan Ibn Umar r.a itu,
bahwa ayat QS. al-Baqarah/2:221, bukanlah na>sikhah, bukan
mansu>khah, dan bukan pula makhus}u>s}ah
(pengkhususan),
melainkan muhkamah, maka statusnya adalah umum. Makki bin Abi T>}a>lib al-Qaysi
(w.437H) membenarkan pendapat itu dalam kitabnya, al-I>>da>h Lina>sikhi
al-Qur’an Wa
Mansu>khih}i, dan dalam kitab, Nawa>sikh
al-Qur’a>n Li Al-Ala>mah Ibn Jauzi. Menurutnya, bahwa ayat al-Baqarah itu, bukan na>sikhah,
bukan mansu>khah, dan bukan pula makhs}u>s}ah (pengkhususan),
melainkan muhkamah, statusnya umum. Maka
makna (al-mushrikat) itu, dipahami adalah wanita penyembah berhala (wathaniyah),
dan semua jenis kemusyrikan, termasuk ahl al-Kita>b, Maju>si,
Sa>bi’in dan sebagainya.
Detail:
Penulis: Hasbullah Diman
Bahasa: Indonesia
Bulan Terbit: Maret 2013
Halaman: x + 340 hlm
ISBN: 978-602-7775-14-5
Catatan:
Aslmkum Pak ..Buku Tafsir Ayat Ayat Pernikahan Beda Agama bisa diterbitkan ulang ? Dengan desaint
ReplyDelete