Wednesday, December 27, 2017

Pembelajaran Kritis di Pesantren

Sarwenda
Institusi pendidikan tidak bisa lepas dari kondisi politik suatu negara. Oleh karena itu, peserta didik harus menyadari situasi demikian. Ketika mereka telah menyadari bahwa, betapa banyak hal yang mempengaruhi kualitas hidup mereka termasuk politik, diharapkan mampu menghadapinya setelah mereka lulus dari bangku akademis. Salah satu cara untuk membekali peserta didik untuk mampu menghadapi segala realita kehidupan sosial adalah kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Tidak hanya mampu berpikir dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk merubah kondisi yang tidak menguntungkan bagi hidupnya, dengan mengutip pemikiran Paulo Freire biasa disebut sebagai suatu kesadaran kritis.
Untuk memulai budaya kesadaran kritis berciri khas kultur nusantara pada masyarakat tentu bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak mungkin. Lembaga pendidikan merupakan tempat yang paling krusial untuk memulai budaya ini, dari level terendah (sekolah dasar) sampai perguruan tinggi. Diluar lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat juga berperan penting dalam membentuk suatu tatanan masyarakat, yang memiliki budaya berpikir dengankritis diperlukan dukungan dari segala pihak. Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor merupakan salah satu contoh dari lembaga pendidikan Islam, yang telah mengintegrasikan sistem pendidikan Pesantren dan umum dengan menambahkan berbagai keterampilan vocational. Dengan proses pembelajaran yang aktif, partisipatif dan humanis, sehingga lulusannya tidak hanya tafaqquh fid-din, melainkan juga terampil dan produktif.

Details
Penulis: Sarwenda
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2014
Halaman: xiv + 127 hlm
ISBN 978-602-7775-28-2


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







1 comment:

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...