Sunday, February 25, 2024

Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya


Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata, tetapi lebih dari itu menjadi bagian dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada aturan Allah (bernilai ibadah). Makna lain dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sisi lain makna perkawinan di dalam hukum Islam yakni akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun maksud akad yang sangat kuat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah jika pelaksanaan akat nikah sudah terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditentukan oleh syariat Islam dan hukum negara, maka ikatan pernikahan itu tidak begitu mudah putus untuk mengakhiri hubungan suami isteri. Tali ikatan pernikahan itu tidak dapat diputuskan oleh pasangan suami isteri dengan alasan yang  tidak kuat dan dibuat-buat. 

Karena suatu perkawinan merupakan perbuatan hukum, maka tentu saja ia akan menimbulkan akibat hukum. Yang tadinya antara seorang laki-laki dan perempuan haram berhubungan badan, setelah perkawinan menjadi halal. Dari hubungan badan itu menghasilkan turunan, melahirkan keluarga sedarah dan semenda. Dari perkawinan itu juga timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain seperti nafkah, waris, hibah dan sebagainya. Kesucian dan kemuliaan sebuah peristiwa pernikahan, yang juga merupakan salah satu peristiwa penting di dalam status kependudukan yang sepatutnya mendapatkan pengakuan dan pembuktian secara sah menurut agama (penganut kepercayaan) dan legal secara hukum, maka hal tersebut diatur oleh Negara sebagaimana diundangkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan sebuah perkawinan dimaknai sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, aturan tersebut tertulis “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Detail:
Judul: Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya
Penulis: Wahyu Lestari
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 220 hlm .; ukuran buku 20.5 cm x 14.5 cm
ISBN: 978-623-5448-61-9


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...