Tuesday, August 1, 2023

Cerai Gugat Ghaib Sebelum Dua Tahun

Cerai Gugat Ghaib Sebelum Dua Tahun Perspektif Maslahah dan Keadilan Gender


Solusi terakhir dalam penyelasaian konflik rumah tangga adalah perceraian. Jika dalam pernikahan terdapat beberapa hal dalam keadaan tertentu yang menghendaki putusnya pernikahan, maka perceraian menjadi langkah terakhir bagi suami istri keluar dari permasalahan rumah tangga. Disebabkan apabila mereka tetap mempertahankan hubungan perkawinan tersebut, maka akan terjadi kemudaratan bagi keduanya atau bahkan salah satunya. 

Sayyid Sabiq memaparkan perceraian merupakan sebuah usaha untuk mencoba memutuskan ikatan perkawinan dengan cara membubarkan atau mengakhiri perkawinan itu sendiri. Abu Zakaria al-Ansari dalam kitab Fath al-Wahab dan Wahbah alZuhaili dalam kitab Fiqh al-Islâmi Wa Adillatuh menjelaskan bahwa talâq (perceraian) adalah melepaskan ikatan perkawinan atau memutus tali akad nikah dengan klausula cerai dan bahasa sejenisnya.

Hal ini pula dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri bahwa talâq ialah melepaskan atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan menggunakan kata-kata tertentu. Kemudian menurut R. Subekti, perceraian adalah putusnya perkawinan atas perintah hakim dalam putusan sebagai jawaban atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.5 Perceraian pada dasarnya adalah peristiwa hukum, ialah suatu kejadian yang dapat menimbulkan atau menghilangkan hak maupun kewajiban


Detail
Judul: Cerai Gugat Ghaib Sebelum Dua Tahun Perspektif Maslahah dan Keadilan Gender
Penulis: Nur Ilhamillaili Fisabilillah Miswin
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2023
Halaman: Vi + 140, ukuran buku 17,5 cm x 25 cm
ISBN: 978-623-5448-50-3


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...