Selanjutnya, ada beberapa temuan penelitian dari Buku ini. Pertama, GAM tidak memiliki keinginan untuk membuat Aceh sebagai negara Islam. Oleh sebab itu, Islam tidak menjadi ideologi dari GAM. Hal ini berdasar pada penelitian dokumen resmi yang dimiliki GAM, baik pernyataan proklamasinya maupun MoU Helsinki. Kedua, Islam kembali masuk ke panggung politik Aceh pasca MoU Helsinki disebabkan pengaturan politik yang dibuat Pemerintah Pusat. Pengaturan politik itu mengharuskan GAM untuk membuat kebijakan publik mengenai Syariat Islam. Ketiga, pengaruh Islam di panggung politik Aceh pasca MoU Helsinki direalisasikan oleh Gubernur Aceh dan mayoritas anggota DPRA yang berasal dari GAM, dengan membuat beberapa kebijakan publik yang berkaitan dengan Syariat Islam.
Selain itu, persamaan penelitian penulis dengan peneliti lainnya ialah mengkaji ideologi dari GAM. Kemudian, perbedaan penelitian penulis dengan peneliti lainnya ialah penulis melakukan penelitian ideologi GAM mulai dari pendiriannya pada tahun 1976 hingga tahun 2018 atau pasca MoU Helsinki sedangkan peneliti sebelumnya melakukan penelitian ideologi GAM mulai dari pendiriannya hingga sebelum MoU Helsinki. Sementara itu, pada satu sisi, peneliti yang bernama Edward Aspinall (2009) dengan bersandar pada dokumen yang dimiliki GAM pada tahun 1992 menyatakan bahwa Islam menjadi ideologi dari GAM. Di sisi lain, peneliti yang bernama Kirsten E. Schulze (2004) dengan bersandar pada dokumen yang dimiliki GAM pada tahun 1976 menyatakan bahwa Islam tidak menjadi ideologi dari GAM.
Penulis: M. Kamal Arifin
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2020
Halaman: x + 214 hlm
ISBN: 978-602-5576-63-8
No comments:
Post a Comment