Tuesday, January 16, 2018

Pendidikan Agama dan Nasionalisme

Nasionalisme dalam perspektif sekolah Islam terpadu (SIT) adalah nasionalisme perspektif Islam atau theistic nationalism, dengan menggunakan pola paralesasi yang dalam praktek dan realitas empirisnya dalam konteks Indonesia sejalan dengan nilai-nilai yang ada dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yaitu mengajarkan nilai-nilai luhur yang ada dalam sila-sila Pancasila, mengajarkan nilai-nilai demokrasi, mengajarkan toleransi dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesuai dengan kekhasannya, penanaman nasionalisme dalam kurikulum SIT dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam yang terdapat dalam Alquran, As-Sunnah, maupun sirah nabawiyyah ke dalam kompetensi dasar (KD) dalam mata pelajaran Agama, PKn dan IPS yang mengandung muatan nasionalisme, serta melalui kegiatan pembinaan, pengembangan diri dan pembiasaan perilaku terpuji, seperti pelaksanaan upacara bendera, mengajarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional, peringatan hari-hari besar nasional (PBHN), serta meningkatkan peran serta dan inisiatif para peserta didik untuk menjaga dan membina diri serta lingkungannya melalui kerjasama dengan warga bangsa yang lain.

Penanaman nasionalisme dalam kurikulum pendidikan agama Islam di SIT dilakukan dengan memperkaya kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) yang mengandung wawasan perjuangan, kebangsaan, global, iptek, demokratis dan pluralis melalui pembelajaran yang komprehensif dan kontekstual tanpa mengorbankan prinsip-prinsip aqidah yang sudah jelas (qath‟i).

Detail:
Penulis: Heni Lestari
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2018
Halaman: viii + 223 hal
ISBN: 978-602-5576-07-2


Catatan:

silahkan membaca online pada tombol dibawah ini
untuk mengutif gunakan sesuai aturan yang berlaku

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis







No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...