Tuesday, September 27, 2022

Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan Kekerasan Bersenjata

Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan Kekerasan Bersenjata


Keberadaan hukum humaniter internasional atau hukum perang (laws of war) merupakan ketentuan yang esensial bagi anggota militer untuk dipatuhi pada saat konflik bersenjata (armed conflict) atau perang (war) guna mengatur "perilaku militer" terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang. Pada suasana kacau akibat perang, pelanggaran hukum menyangkut nyawa, kekerasan, pelecehan seksual, perampasan harta benda atau perbuatan nista lain dapat dialami tawanan perang, milisi atau rakyat lemah sehingga dapat merusak citra militer atau pemerintah negara dalam hukum humaniter internasional (Arlina Permanasari dkk, 1999).

Pada awalnya, hukum humaniter memang dikenal dengan nama hukum perang, yaitu hukum berisikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peperangan menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, pelecehan dan sebagainya dengan menggunakan senjata api. Meski perang diatur, namun akibat yang ditimbulkan perang masih sangat besar. Hal ini

dirasakan negara-negara yang terlibat Perang Dunia Pertama tahun 1914 - 1918. Akibat perang tersebut menimbulkan kesengsaraan, baik bagi anggota militer maupun rakyat sipil yang menjadi korban. Korban jiwa dan kerugian harta benda tidak dapat dihitung lagi. Keadaan ini menimbulkan kesadaran dan upaya menghapuskan perang atau setidak-tidaknya memperkecil kemungkinan terjadi perang. Usaha yang dilakukan berupa pernyataan dalam Preambul Liga Bangsa-Bangsa (LBB) tahun 1918 menjamin perdamaian dan keamanan, maka setiap anggota LBB menerima kewajiban untuk tidak memilih jalan perang. Usaha lain adalah terbentuknya Kellogbrian Pact atau Paris Pact tahun 1928 yang ditandatangani oleh Jerman, Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Perancis, Italia, Jepang, Polandia dan Cekoslovakia. Preambul Paris Pact itu menyatakan menolak atau tidak mengakui lagi perang sebagai satu-satunya alat politik nasional dan sepakat mengubah hubungan dengan jalan damai. Namun kesepakatan ini akhirnya dilanggar dengan terjadi Perang Dunia Kedua pada tahun 1939 - 1945.

Bagi Indonesia sebagai anggota PBB, pihak militer berkewajiban untuk mematuhi hukum humaniter dalam suasana perang dan konflik bersenjata, Perilaku kekerasan yang "dipertontonkan" militer dalam perang dan konflik bersenjata dengan pihak saparatisme atau rakyat sipil berunjuk rasa memalukan bangsa dan negara serta tidak menunjukkan sebagai negara hukum dan demokrasi (Teguh Sulistya, 2007).

Detail: 
Judul Buku: Implementasi Hukum Humaniter pada Resolusi Konflik Bersenjata, dan kekerasan bersenjata 
Penulis: Arifuddin Uksan
Editor : Achmed Sukedro
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 160
ISBN: 978-623-5448-09-1


No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...