Sunday, February 25, 2024

Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya


Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata, tetapi lebih dari itu menjadi bagian dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada aturan Allah (bernilai ibadah). Makna lain dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sisi lain makna perkawinan di dalam hukum Islam yakni akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun maksud akad yang sangat kuat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah jika pelaksanaan akat nikah sudah terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditentukan oleh syariat Islam dan hukum negara, maka ikatan pernikahan itu tidak begitu mudah putus untuk mengakhiri hubungan suami isteri. Tali ikatan pernikahan itu tidak dapat diputuskan oleh pasangan suami isteri dengan alasan yang  tidak kuat dan dibuat-buat. 

Karena suatu perkawinan merupakan perbuatan hukum, maka tentu saja ia akan menimbulkan akibat hukum. Yang tadinya antara seorang laki-laki dan perempuan haram berhubungan badan, setelah perkawinan menjadi halal. Dari hubungan badan itu menghasilkan turunan, melahirkan keluarga sedarah dan semenda. Dari perkawinan itu juga timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain seperti nafkah, waris, hibah dan sebagainya. Kesucian dan kemuliaan sebuah peristiwa pernikahan, yang juga merupakan salah satu peristiwa penting di dalam status kependudukan yang sepatutnya mendapatkan pengakuan dan pembuktian secara sah menurut agama (penganut kepercayaan) dan legal secara hukum, maka hal tersebut diatur oleh Negara sebagaimana diundangkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan sebuah perkawinan dimaknai sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, aturan tersebut tertulis “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Detail:
Judul: Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya
Penulis: Wahyu Lestari
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 220 hlm .; ukuran buku 20.5 cm x 14.5 cm
ISBN: 978-623-5448-61-9


Friday, February 16, 2024

Buku Ajar: Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh


Buku ini memberikan kontribusi dalam memahami dua bidang kajian penting dalam fiqih. Ushul Fiqih sebagai ilmu fiqih yang fundamental dalam memberikan pedoman pemahaman kita terhadap konsep-konsep hukum Islam, sedangkan Qowaid Fiqih memberikan prinsip-prinsip dasar secara umum dalam menentukan atau membuat ketetapan permasalahan suatu hukum.

Mempelajari ilmu ushul fiqh akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak jika telah dihadapkan oleh persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat hukumnya dalam perbendaharaan buku fiqh klasik, atau dengan kata lain menguasai ushul fiqh sangat dibutuhkan dalam konteks pembaruan hukum Islam. Tanpanya agenda pembaruan Islam akan menjadi bumerang, karena akan melahirkan cara berpikir yang rancu yang tidak dilandasi oleh kaidah berpikir hukum yang benar.

Untuk memahami secara mendalam tentang suatu disiplin ilmu perlu diketahui apa yang menjadi objek pembahasannya dan dari sisi mana saja objek pembahasan ini akan dikaji, demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh. Yang dimaksud dengan objek di sini adalah maudhu' (materi), pembahasan yang menjadi kajian di bidang ilmu ushul Fiqh. Telah diketahui bahwa ushul fiqh berbeda dengan fiqh. Dengan demikian, yang menjadi objek pembahasan keduanya juga berbeda. Objek pembahasan fiqh adalah perbuatan mukalaf (Islam, baligh, dan berakal), ditinjau dari hukum syara' (wajib, haram, dan mubah). Maka seorang faqi (mughniyyah, 2000) (Hamid, 1983) (al-subki, 2002) (satria Effendi, 2009) (zuhali, 1986) (zahra) (kallaf) (zahra m. a.) (khallaf)h akan membahas tentang hukum jual beli mukalaf, puasanya, salatnya, hajinya, pencuriannya, dan sewa-menyewanya. Adapun yang menjadi objek pembahasan ilmu ushul fiqh ialah tentang dalil yang masih bersifat umum dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula. Dari objek pembahasan ini akan dibahas tentang macam-macam dalil, syarat dan rukunnya, tingkatannya serta kehujahannya. Maka ahli ushul akan membahas al-Qur'an, sunah, ijma, qiyas serta kehujahannya, dalil 'am dan yang membatasinya, amr dan hal-hal yang menunjukkan amr, menjelaskan pula dalalah hukum dari segi qath'i dan zhannya, siapa yang berhak menerima taklif, menjelaskan pula tentang hal-hal yang menjadi penghalang diberlakukannya hukum seperti bodoh, keliru, dan lupa.

Detail:
Judul: Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh : Buku Ajar 
Penulis: Abdul Qodir, Khairunnisa, Mohamad Zuhdi
Editor : Sarwenda
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 168 hlm.; ukuran buku 18 cm x 25 cm
ISBN: 978-623-5448-60-2



Monday, February 5, 2024

Kekerabatan Bahasa Arab Standar Modern Mesir dan Maroko

Kekerabatan Bahasa Arab Standar Modern Mesir dan Maroko (Linguistik Historis-Komparatif)


Bahasa Arab dipelajari oleh masyarakat dunia untuk berbagai kebutuhan. Salah satu negara besar yang mempelajari bahasa Arab dengan berbagai variasinya adalah Malaysia, Indonesia, dan Brunei. Bahasa Arab memiliki berbagai lahjah atau dialek. Dialek yang terkenal banyak dipakai untuk promosi negara Arab adalah bahasa Arab Mesir dan Maroko. Fenomena bahasa Arab Mesir yang dibandingkan dengan bahasa Arab Standar bahasa Arab Maroko secara kekerabatan dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas telaah linguistik yang menggunakan aspek sejarah atau perkembangan, dan perbandingan antara bahasa-bahasa yang belum banyak dilakukan dengan adanya keilmuaan linguistik yang dikenal dengan istilah linguistik bandingan historis (linguistik historis komparatif). Linguistik historis komparatif adalah cabang dari ilmu bahasa yang mempersoalkan bahasa dalam suatu perubahan-perubahan, unsur bahasa yang terjadi dalam bidang waktu dapat mempelajari data-data dari suatu bahasa atau lebih sekurang kurangnya dalam dua periode.

Publik pada umumnya menganggap bahwa bahasa Arab sulit dipelajari lantaran tidak menarik. Kondisi itu berdampak pada generasi muda Islam yang malas mempelajari bahasa Arab. Menurut hal itu didasari pada pengalaman Fathi Ali Yunus di Mesir pada 1980-an antara lain disebabkan oleh kolonialisasi Barat terhadap dunia Islam dengan menjauhkan umat Islam dari bahasa al-Quran dan bahasa Arab. Sehingga berdampak kepada pelajar Indonesia yang kurang memperhatikan adanya variasi bahasa Arab contohnya bahasa Arab Mesir dan Maroko yang menjadi tema buku ini.

Buku ini berisi aspek kebahasaan yang didasarkan pada bentuk dan makna bahasa Arab Moderen Standar, bahasa Arab Mesir, bahasa Arab Maroko. Untuk mengungkap kekerabatan bahasa dan korespondensi fonemis dalam tiga bahasa berdasarkan pada perbedaan dan persamaan leksikonnya. Dalam buku Morris Swadesh yang menjadi pedoman untuk mengetahui kekerabatan bahasa terdiri 200 kosa kata yang akan dibandingkan untuk mengetahui kekerabatan bahasa tersebut. Alasan penulis memilih bahasa Arab Mesir (AMs) dan Arab Maroko (AMro) yaitu bahasa Arab Mesir saat ini mengalami peningkatan minat pemakaiannya. Hal itu ditunjukkan oleh peminatan terhadap sastra anak yang telah berkembang di Mesir, Afrika, dan dunia. 


Detail:
Judul: Kekerabatan Bahasa Arab Standar Modern Mesir dan Maroko (Linguistik Historis-Komparatif)
Penulis: Ariesti Putri Aprliyanti
Editor :  -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: xvi + 126 hlm .; ukuran buku 20.5 cm x 14.5 cm


Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...