Thursday, May 30, 2024

Gerakan Konservatisme Islam Lokal di Sumatera Barat Pasca Orde Baru

Konservatisme agama telah menjadi kekuatan sosial dan politik yang signifikan di berbagai belahan dunia. Dalam perkembangannya, konservatisme agama telah menjadi fenomena global-internasional yang terjadi di banyak negara, baik yang terjadi di dunia muslim, maupun negaranegara non muslim. Di dunia muslim hampir semua agama termasuk agama yang diakui negara (state recognized religions) yaitu Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu mengalami penguatan konservatisme agama. Di negara muslim seperti Turki konservatisme agama terjadi dalam bentuk politik berbasis pada populisme-konservatisme baik yang terjadi pada tingkat masyarakat maupun negara. Di Mesir konservatisme islamisme terjadi dalam bentuk aktivitas kelompok Islamis konservatif menentang rezim nasional-sekuler dengan mengedepankan narasi-narasi anti Barat dan sekuler. Sementara kawasan Timur Tengah dan wilayah utara Afrika (Middle East and Nort Africa (MENA) konservatisme agama telah lama dipraktikkan dengan cara menolak ide-ide progresif, moderat, liberal, emansipatoris, humanis, demokrasi kesetaraan gender.

Perkembangan konservatisme yang terjadi di dunia muslim konservatif dalam beberapa dekade terakhir telah terorganisir dengan lebih baik, sehingga memiliki pengaruh yang cukup penting dalam ranah politik. Sumaktoyo (2019) menggambarkan serta membandingkan negara-negara muslim berdasarkan seberapa konservatif secara sosial, agama dan politik dari populasi negara muslim yang terdapat di dunia muslim.

Pasca reformasi aktivitas kelompok konservatisme agama cenderung aktif, vokal serta agresif dalam mengekspresikan dan menunjukkan identitas keIslamannya. Kelompok konservatif memanfaatkan sarana demokrasi sebagai kesempatan dalam mendorong ideologi Islam baik secara normatif legal-formal, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU) atau peraturan daerah (Perda) berbasiskan pada kebijakan yang bercorak konservatisme agama. Krisis multidimensi yang menimpa kehidupan masyarakat sejak rezim Orde Baru dimanfaatkan oleh kaum Islamis sebagai pijakan yang rasional untuk kembali kepada ajaran Islam sebagai solusi krisis bangsa. Peluang politik dari pergantian rezim Orde Baru menuju reformasi telah dimanfaatkan oleh berbagai kelompok konservatif dalam menunjukkan identitasnya yang mempunyai agenda sosial politik tertentu dalam kehidupan masyarakat.

Konservatisme yang melanda masyarakat muslim Indonesia pasca Orde Baru tidak hanya dalam ranah pemahaman keagamaan, akan tetapi juga dalam aspek munculnya organisasi Islam baru yang bercorak konservatif. Kombinasi pemahaman konservatif Islam dan gerakan kelompok konservatisme Islam sama-sama mempunyai agenda Islamisasi di ruang publik yang pada akhirnya melahirkan masyarakat sipil konservatif.


Detail:
Judul: Gerakan Konservatisme Islam Lokal di Sumatera Barat Pasca Orde Baru
Penulis: Zulfadli
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii + 276 hlm .; ukuran buku 23 cm x 15.5 cm
ISBN: 978-623-5448-66-4


Wednesday, May 15, 2024

Nilai-nilai Hukum Islam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Buku ini membahas integrasi nilai-nilai hukum Islam dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, dengan fokus pada tiga permasalahan utama: (1) bagaimana nilai-nilai hukum Islam terakomodasi dalam KUHP, (2) bagaimana implementasi nilai-nilai tersebut dalam undang-undang, dan (3) bagaimana undang-undang mengakomodasi Maqasid al-Shariah.

Dalam buku ini bahwa KUHP baru telah mengadopsi prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang sesuai dengan nilai-nilai universal dalam Islam, seperti proporsionalitas dan keadilan dalam hukuman dan sanksi.  Selanjutnya, KUHP memperlihatkan adopsi pendekatan yang lebih rehabilitatif daripada punitif, yang mendukung prinsip perbaikan dan pencegahan kejahatan sesuai dengan ajaran Islam. Implementasi Maqasid al-Shariah juga terlihat melalui upaya-upaya dalam melindungi aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menimbang kebutuhan masyarakat yang beragam.

Dalam buku ini bahwa KUHP Indonesia telah berusaha mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam kerangka hukum modern, menghasilkan sintesis hukum yang menawarkan keadilan dan kemanusiaan yang lebih besar, serta menyediakan dasar bagi implementasi yang lebih inklusif dan adil dari hukum pidana di Indonesia.

Detail:
Judul: Nilai-nilai Hukum Islam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: Rona Apriana Fajarwati
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii + 282 hlm .; ukuran buku 23 cm x 15.5 cm
ISBN: 978-623-5448-65-7


Tuesday, April 2, 2024

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atas dorongan untuk menangani tingginya konflik agama di masyarakat. FKUB memiliki empat tugas utama yakni (1) melakukan dialog dengan para pemimpin dan pengikut agama, (2) menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat, (3) menyalurkan aspirasi-aspirasi tersebut sebagai bahan kebijakan kepada daerah dan (4) sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. 

FKUB merupakan tambatan sekaligus aktor penting dalam harmoni umat beragama di tanah air. Segala proses dinamika keagamaan dan tradisi kebudayaan bangsa Indonesia yang ada di dalamnya perlu dibaca dalam perspektif diri spiritualitas. Pengurus FKUB dalam perannya yang mengemuka dari kaidah welas-asih atau resiprokal ialah menjaga iman masing-masing tanpa mengurangi hak dasar bagi pemeluk agama lain. Pada pola intra agama, mereka harus mampu untuk memberikan ruang pada penganut sekte lain atau aliran keagamaannya. Bahwa di dalamnya terjadi reduksi dan atau optimalisasi atas spiritualitas, itu yang perlu dikaji dan diketahui serta dilakukan bersama.

Konsideran pembentukan FKUB dalam aturannya menyebutkan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam konteks ini, konflik antar dan inter agama serta intoleransi telah lama muncul sebagai permasalahan krusial di Indonesia.

Detail:
Judul: Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta
Penulis: Eno Syafrudien
Editor : R. Cecep Romli
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii +208 hlm.; 17 x 24,5 cm
ISBN: 978-623-5448-64-0



Wednesday, March 27, 2024

Ilmu Ekologi dan Perkembangannya (Kajian Ekologi Teoritis Empiris dan Kontemporer)

Buku ini, mengetengahkan uraian-uraian yang menggambarkan sebuah kajian ilmu ekologi - lingkungan kolaboratif dan elaboratif (integratif), yang tercermin dari studi kasus, yang dikaji dan dibahas baik secara teoritis – empiris - kontemporer, sehingga dapat dipahami dan disimpulkan bahwa kajiannya merupakan “satu permasalahan – ragam pendekatan – ragam bahasan – satu simpulan”. Di samping itu, penyajian bahasan dalam buku ini, juga dapat dipahami sebagai bentuk evaluatif-reflektif bersama, bahwasanya ilmu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi menyatu dalam satu bahasan, sehingga tidak bisa lagi dikatakan bahwa kajian ekologi suatu ilmu hanya bersifat eksakta (hayati), tetapi suatu ilmu yang dapat mengikat atau diikat oleh ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi, ilmu sosial maupun budaya, ilmu agama, ilmu politik, dan sebagainya. Di dalam buku ini, juga menyajikan contoh studi empiris disertai bahasannya, disamping terdapat proses atau bentuk integrasi keilmuan dalam menarasikan suatu hasil penelitian maupun dalam pengembangan model pendidikan (kurikulum) lebih humanis dan dinamis.

Demikian uraian singkat atau sebuah representatif bahasan dalam buku ini, mudah-mudahan dapat memberikan nuansa maupun khasanah baru dalam penulisan kajian ilmu ekologi-lingkungan (kontemporer), yang saat ini, masih perlu terus dibangun dan dikembangkan lebih lanjut, disamping diharapkan dapat menginspirasi atau memotivasi, terutama bagi pembaca, juga diharapkan memperkaya keilmuan ekologi-lingkungan yang lebih berkembang, berpesan, dan berkontribusi pada keilmuan itu sendiri. 

Detail:
Judul: Ilmu Ekologi dan Perkembangannya (Kajian Ekologi Teoritis Empiris dan Kontemporer)
Penulis: Kristiyanto 
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: xiv + 126, ukuran buku 14,8 x 21 cm
ISBN: 978-623-5448-63-3


Tuesday, March 26, 2024

Pendekatan Strategi Integratif Ishlah Rujuk Masa 'Iddah Perspektif Psikoanalisis dan Sufistik

Tren perceraian setiap tahunnya terus meningkat. Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah SWT dan rasul-Nya. Sebab, perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan. Peningkatan angka perceraian ini diakibatkan adanya pergeseran budaya, menurunnya makna dan nilai perkawinan, dan lemahnya pemahaman agama.

Perceraian memang menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah rumah tangga, namun pintu untuk menyusun kembali kehidupan rumah tangga yang mengalami perselisihan tersebut masih terbuka lebar. Untuk itulah agama Islam mensyariatkan adanya ‘iddah ketika terjadi perceraian. Manfaat masa ‘iddah salah satunya untuk memberi kesempatan kepada pasangan suami istri untuk berfikir secara jernih dan matang untuk sekali lagi mencoba membangun kembali sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana yang mereka inginkan.

Upaya untuk membangun kembali rumah tangga setelah perceraian disebut rujuk. Para ulama sepakat bahwa rujuk itu diperbolehkan dalam Islam dan diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah terputus dan hanya berlaku bagi istri yang sedang menjalani masa ‘iddah talak raj’i,  yakni talak satu dan dua.

Karya Dr. H. Anisul Fuad, M.Si ini menawarkan sebuah pendekatan dan strategi jitu dalam memitigasi perceraian dan membangun rumah tangga kembali yang kadung menghadapi perceraian. Ia mengintegrasikan teori psikoanalisis Sigmund Freud dan sufistik Imam Ghozali. Integrasi dari ketiga hubungan aspek kepribadian tersebut berkolaborasi secara utuh dari pendekatan biologis (id-nafs) melaui pengendalian hawa nafsu, pendekatan psikologis (ego-qalb) melalui pengingatan kembali tujuan pernikahan, dan pendekatan sosiologis (super ego-aql) dukungan positif masyarakat serta meminimalisir campur tangan pihak lain termasuk keluarga pada konflik rumah tangga.

Ketiga integrasi tersebut dapat dicapai melalui pendidikan pra nikah, konsultasi pernikahan, serta mediasi adaptif. Pendidikan pra nikah dan konsultasi pernikahan dilakukan sebagai upaya mitigasi sebelum atau mencegah terjadinya perceraian, sedangkan mediasi adaptif dilakukan apabila perceraian sudah terjadi dan dalam proses mediasi metode disesuaikan dengan kondisi kasus perceraian yang dialami oleh pasangan bercerai melalui manajemen kasus.

Buku ini penting dibaca berbagai kalangan di tingkat Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, guru atau pendidik, maupun masyarakat sebagai pasangan suami dan istri agar mendorong terciptanya baldatun thayyibatun warabbun ghafur.


Detail:
Judul: Pendekatan Strategi Integratif Ishlah Rujuk Masa 'Iddah Perspektif Psikoanalisis dan Sufistik
Penulis: Anisul Fuad
Editor : Pradi Khusufi Syamsu
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: viii + 156 hlm .; ukuran buku 23 cm x 15.5 cm
ISBN: 978-623-5448-62-6

Sunday, February 25, 2024

Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya


Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriah semata, tetapi lebih dari itu menjadi bagian dari pemenuhan naluri yang didasarkan pada aturan Allah (bernilai ibadah). Makna lain dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sisi lain makna perkawinan di dalam hukum Islam yakni akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun maksud akad yang sangat kuat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah jika pelaksanaan akat nikah sudah terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditentukan oleh syariat Islam dan hukum negara, maka ikatan pernikahan itu tidak begitu mudah putus untuk mengakhiri hubungan suami isteri. Tali ikatan pernikahan itu tidak dapat diputuskan oleh pasangan suami isteri dengan alasan yang  tidak kuat dan dibuat-buat. 

Karena suatu perkawinan merupakan perbuatan hukum, maka tentu saja ia akan menimbulkan akibat hukum. Yang tadinya antara seorang laki-laki dan perempuan haram berhubungan badan, setelah perkawinan menjadi halal. Dari hubungan badan itu menghasilkan turunan, melahirkan keluarga sedarah dan semenda. Dari perkawinan itu juga timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain seperti nafkah, waris, hibah dan sebagainya. Kesucian dan kemuliaan sebuah peristiwa pernikahan, yang juga merupakan salah satu peristiwa penting di dalam status kependudukan yang sepatutnya mendapatkan pengakuan dan pembuktian secara sah menurut agama (penganut kepercayaan) dan legal secara hukum, maka hal tersebut diatur oleh Negara sebagaimana diundangkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan sebuah perkawinan dimaknai sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, aturan tersebut tertulis “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Detail:
Judul: Pernikahan di Indonesia: Menelusuri Perubahan Aturan dan Praktiknya
Penulis: Wahyu Lestari
Editor : -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 220 hlm .; ukuran buku 20.5 cm x 14.5 cm
ISBN: 978-623-5448-61-9


Friday, February 16, 2024

Buku Ajar: Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh


Buku ini memberikan kontribusi dalam memahami dua bidang kajian penting dalam fiqih. Ushul Fiqih sebagai ilmu fiqih yang fundamental dalam memberikan pedoman pemahaman kita terhadap konsep-konsep hukum Islam, sedangkan Qowaid Fiqih memberikan prinsip-prinsip dasar secara umum dalam menentukan atau membuat ketetapan permasalahan suatu hukum.

Mempelajari ilmu ushul fiqh akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak jika telah dihadapkan oleh persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat hukumnya dalam perbendaharaan buku fiqh klasik, atau dengan kata lain menguasai ushul fiqh sangat dibutuhkan dalam konteks pembaruan hukum Islam. Tanpanya agenda pembaruan Islam akan menjadi bumerang, karena akan melahirkan cara berpikir yang rancu yang tidak dilandasi oleh kaidah berpikir hukum yang benar.

Untuk memahami secara mendalam tentang suatu disiplin ilmu perlu diketahui apa yang menjadi objek pembahasannya dan dari sisi mana saja objek pembahasan ini akan dikaji, demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh. Yang dimaksud dengan objek di sini adalah maudhu' (materi), pembahasan yang menjadi kajian di bidang ilmu ushul Fiqh. Telah diketahui bahwa ushul fiqh berbeda dengan fiqh. Dengan demikian, yang menjadi objek pembahasan keduanya juga berbeda. Objek pembahasan fiqh adalah perbuatan mukalaf (Islam, baligh, dan berakal), ditinjau dari hukum syara' (wajib, haram, dan mubah). Maka seorang faqi (mughniyyah, 2000) (Hamid, 1983) (al-subki, 2002) (satria Effendi, 2009) (zuhali, 1986) (zahra) (kallaf) (zahra m. a.) (khallaf)h akan membahas tentang hukum jual beli mukalaf, puasanya, salatnya, hajinya, pencuriannya, dan sewa-menyewanya. Adapun yang menjadi objek pembahasan ilmu ushul fiqh ialah tentang dalil yang masih bersifat umum dilihat dari ketetapan hukum yang umum pula. Dari objek pembahasan ini akan dibahas tentang macam-macam dalil, syarat dan rukunnya, tingkatannya serta kehujahannya. Maka ahli ushul akan membahas al-Qur'an, sunah, ijma, qiyas serta kehujahannya, dalil 'am dan yang membatasinya, amr dan hal-hal yang menunjukkan amr, menjelaskan pula dalalah hukum dari segi qath'i dan zhannya, siapa yang berhak menerima taklif, menjelaskan pula tentang hal-hal yang menjadi penghalang diberlakukannya hukum seperti bodoh, keliru, dan lupa.

Detail:
Judul: Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh : Buku Ajar 
Penulis: Abdul Qodir, Khairunnisa, Mohamad Zuhdi
Editor : Sarwenda
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2024
Halaman: vi + 168 hlm.; ukuran buku 18 cm x 25 cm
ISBN: 978-623-5448-60-2



Luka yang Tersirat

Kadang persahabatan terasa manis, penuh tawa dan cerita. Tapi nggak jarang juga berubah jadi pahit: salah paham kecil bisa jadi besar, gosip...