Wednesday, September 7, 2022

Penguatan Identitas Melayu Muslim dalam Jaringan Perdagangan Abad 16–17


Pembahasan tentang Melayu pada periode modern umumnya mengkaji dari perspektif ideologis (ideological work). Apa yang dikatakan Melayu kemudian  merupakan suatu konsep politik dan etnis yang ditentukan dan ditemukan  sebagai hasil konstruk kolonial Inggris abad 19. Hal ini sebagaimana dikatakan Milner,  Melayu sebenarnya adalah sebuah konsep politik kerajaan. Menurut Milner apa yang dikatakan Melayu mungkin tidak pernah ada sebelumnya. Bahkan, sebagai suatu konsep masyarakat dan identitas sekalipun, apa yang dikatakan Melayu tidak ada sebelumnya.  Studi Melayu yang dilakukan belakangan agaknya mengikuti gagasan Milner. Terutama kajian Melayu dalam perspektif sejarah negara Malaysia dengan menjadikan periode kesultanan Malaka sebagai titik tolaknya.

Selaras dengan Milner, Lee Kwen Fee menyimpulkan Melayu adalah suatu konsep yang ditemukan, subjek pengembangan dan kontestasi, yang kemudian menjadi identitas negara Malaysia setelah dikukuhkan dalam konstitusi negara tersebut.  Selanjutnya Kwen Fee menyebut Melayu adalah hasil dialog pihak kolonial, Cina dan masyarakat Melayu sendiri.  Penegasan Kwen Fee didukung kesimpulan Shamsul A. Baharuddin,  Melayu adalah konstruksi historiografi kolonial. Kesimpulan yang sama juga dikemukakan Andaya dan Yaappar,  keduanya menyetujui Melayu sebagai konstruksi dari kolonial Inggris. 

Kajian Milner menganggap “Melayu” sebagai konsep ideologis dan politis pada dasarnya berbasis kerajaan atau raja sebagai fokus utama dalam memahami istilah Melayu. Kerajaan/Raja menurut Milner merupakan kesatuan politik bukan sebagai kesatuan sebuah negeri.  Kesimpulan Milner ini sebenarnya meneruskan kajian Matheson  tentang ekspresi/ pengungkapan kemelayuan (Malayness) yang terdapat di dalam teks Melayu. Menurut Matheson secara eksklusif istilah Melayu memang merujuk kepada garis keturunan kerajaan atau bangsawan. Pendapat Milner dan juga Matheson ini menegaskan Melayu merupakan suatu etnis. Hal ini juga diteruskan Andaya dalam memahami Melayu sebagai suatu etnis berdasarkan kajian asal usul atau genealogis. Kajian tersebut merupakan bagian dari gagasan  Melayu sebagai sesuatu yang ditemukan dan dikonsepsikan pada abad 19, didasari alasan kepentingan administrasi sipil pemerintahan kolonial Inggris. Berdasarkan hal ini, maka Melayu dikonsepsikan sebagai etnis.

Detail: 
Judul Buku: Penguatan Identitas Melayu Muslim dalam Jaringan Perdagangan Abad 16–17
Penulis: Norman Ohira
Editor: Mailan Fithriati
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 342


Wakaf Digital dan Kesejahteraan

Wakaf Digital dan Kesejahteraan


Hasil sensus penduduk September 2020 M mencatat jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa. Pertambahan jumlah penduduk 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil sensus penduduk 2010 M dengan jumlah 237,64 juta jiwa. Di mana luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km², dengan kepadatan penduduk Indonesia sebanyak 141 jiwa per km². Pergerakan laju pertumbuhan penduduk per tahun selama 2010-2020 M rata-rata sebesar 1,25%. Dalam catatan Badan Pusat Statistik pada triwulan I/2018 dalam catatannya penduduk yang bekerja adalah 127,07 juta jiwa. Rerata pertumbuhan ekonomi Indonesia 2017 M berhasil mencapai 5,26%, di tahun 2018 turun menjadi 4,99% dan di tahun 2019 M mengalami kenaikan menjadi 5,11%. Sementara penduduk miskin mencapai 25,9 juta orang.  Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,26% mendorong masyarakat Indonesia untuk segera melakukan transisi ke era digital. Untuk itu diperlukan perbaikan perekonomian Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Untuk masyarakat dan bisnis yang sebelumnya memanfaatkan teknologi digital, sebagai konsekwensinya keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia segara harus menyikapi bersama-sama mengenal lebih jauh teknologi digital.

Wakaf uang yang terkumpul diperbankan nasional Indonesia mencapai Rp 382 milyar sampai akhir tahun 2020. Dana project based wakaf pada periode tersebut mencapai Rp 597 milyar, wakaf merupakan instrumen pembiayaan berbasis syariah, hal ini memberi peluang bagi sektor keuangan syariah untuk menata dana wakif, dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya surat berharga syariah nasional (SBSN) yang memiliki konektivitas dengan proyek pembangunan nasional maka nilai kebermanfaat dana wakaf uang mencapai Rp 27 triliun. Sejalan dengan situasi perkembangan wakaf maka pandangan dari Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah yang menyatakan bahwa wakaf uang merupakan salah satu potensi dari pemberdayaan ekonomi dan masyarakat, di mana mempunyai peluang dan potensi investasi pada bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang pelayanan sosial. Maka diperlukan lembaga wakaf untuk mengelola wakaf uang secara profesional.  Wakaf sebagai sumber keuangan yang dapat dihandalkan guna meningkatkan kesejahterakan masyarakat, sebagai sarana menjamin distribusi kekayaan dari masyarakat mampu pada masyarakat kurang mampu.  Sehubungan dengan itu pandangan Fuadi Nasrul Fahmi Zaki, menjelaskan bahwa di Indonesia terindentifikasi memiliki tanah wakaf seluas 154 ha, dan dalam penjelasan lain yang keluarkan oleh Kementrian Agama nilai wakaf mencapai Rp 590 triliun, serta di tahun 2011 di Indonesia aset wakaf mencapai 2.171.041.349,94 m² oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Detail: 
Judul Buku: Wakaf Digital dan Kesejahteraan
Penulis: Iri Mudyadji
Editor: Muhammad Haikal
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 201

Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam

Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam


Pembuktian adalah suatu informasi berupa fakta, aktual, kecenderungan, desain atau berbentuk kesaksian, tulisan, objek, materiil dan lainnya.  Bernar Heykel menjelaskan bahwa pembuktian merupakan ilmu yang meliputi penyelesaian perkara masalah pertikaian manusia. Hakim yang baik dapat dilihat dari penerapan hukum pembuktian dan pelaksanaan prosedur pembuktian di ruang sidang pengadilan. Selain itu pembuktian merupakan langkah prosedural untuk mengklaim apakah dugaan dan fakta yang didakwakan dapat di proses ditahap penyidik, penyelidik, penuntutan  dan akhirnya dapat disidangkan. Hakim akan memberikan putusan pada sidang pengadilan kepada terdakwa bersalah atau tidak.

Hukum pembuktian adalah seperangkat kaedah hukum yang mengatur tentang pembuktian. Hukum pembuktian juga berarti suatu proses dalam acara pidana di pengadilan. Munir Fuady menjelaskan bahwa: Hukum pembuktian harus menentukan dengan  tegas di pundak siapa beban pembuktian  harus diletakkan.  Pada abad ke 20 sistem pembuktian mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai teori pembuktian muncul. Martiman Prodjohamidkojo membagi teori pembuktian kepada dua yakni teori pembuktian tradisional dan teori pembuktian modern. Teori pembuktian tradisional terdiri dari teori negatif, teori positif, dan teori bebas.  

Selanjutnya, teori pembuktian modern terdiri dari teori pembuktian dengan keyakinan belaka (bloot gemedelijke overtuiging atau conviction intime), teori pembuktian dengan undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijsthoerie), teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief  wettelijke bewijstheorie), teori keyakinan atas  alasan logis (beredeneerde fertuging atau  conviction raisonnee), teori pembuktian negatif  menurut undang-undang (negatief wettelijk overtuiging), dan teori pembuktian terbalik (omkeering van het bewisj theori). Sejak dahulu teori  tradisional masih berlaku, adapun teori modern  masih menjadi perdebatan khususnya: teori pembuktian terbalik. 

Pembuktian merupakan identitas sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum kontinental. Sistem hukum kontinental ini memiliki dua sistem  yakni pertama   pembuktian  sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yakni  pasal HIR, 284 RBg dan pasal 1866 KUH Perdata. Jenis-jenis alat bukti dalam KUH Perdata tersebut adalah surat-surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.  Kedua pembuktian pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan pembuktian pada Hukum Acara  Pidana di Indonesia dijelaskan pada  Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh kenyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Alat bukti pada hukum acara pidana  yaitu  pasal 184 ayat 1 Undang-undang  Nomor  8 tahun 1981 yang merinci macam-macam alat bukti dalam hukum acara pidana yakni: (1) Keterangan saksi. (2) Keterangan ahli. (3) Surat. (4) Petunjuk dan (5) Keterangan terdakwa. Pada pasal 184 Ayat 2 dijelaskan bahwa; hal yang umum dapat diketahui tidak perlu dibuktikan.

Detail: 
Judul Buku: Pembuktian Terbalik dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam
Penulis: Gunaldi Ahmad
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 300
ISBN: 978-623-5448-10-7


Friday, August 12, 2022

Membangun Kecerdasan Emosional Melalui Zikir dalam Perspektif Al-Qur’an

Membangun Kecerdasan Emosional Melalui Zikir Dalam Perspektif Al-Qur’an\\


Salah satu wujud makhluk Tuhan yang paling aktif dan reaktif adalah manusia. Ia dapat bergerak dan bertindak sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku, namun sebaliknya ia juga dapat memperlihatkan aktivitas yang dapat merugikan orang lain bahkan juga dirinya sendiri. Jika aktivitas manusia melahirkan nilai-nilai positif bagi makhluk lainnya tentu menjadi nilai tambah, namun jika kehadirannya justru menimbulkan kegaduhan maka hal ini akan menimbulkan suatu problem.
Berbagai teori telah menggali ke-diri-an manusia, hingga melahirkan berbagai sudut pandang disipliner yang variatif, terutama psikologi. Terkait dengan hal ini, Darwis Hude memberi garis bawah terhadap perspektif psikologi yang variatif bahwa aliran psikoanalisa melihat bahwa eksistensi individu merupakan homo volens, yakni individu yang senantiasa beraktifitas atas dasar keinginan; aliran behaviorisme memandang individu merupakan homo mechanicus sebab pergerakan aktifitasnya dipengaruhi oleh lingkungan kerja; aliran kognitif memandang bahwa individu aktif mengelola dan mengorganisir rangsangan yang masuk dari eksternal (homo sapiens)
Aliran humanisme, menurut Hude, melihat individu merupakan aktor yang aktif dalam merancang strategi transaksional terhadap kenyataan hidupnya, baik secara individual maupun sosial. Al Qur’an sebagai sumber warta profetik, mempunyai konsepsi tersendiri tentang individu. Bagi Al-Qur’an, individu merupakan homo theophany atau makhluk berketuhanan yang merepresentasi kehendak Tuhan di bumi, dikenal dengan istilah Khalifatullah fil Ardhi.
Psikologi adalah kajian ilmiah tentang tingkah laku dan proses mental. Seperti halnya ilmu-ilmu lainnya yang sejenis, lebih berfokus pada fenomena yang tampak, padahal manusia adalah makhluk yang sangat kompleks. Bagi Hude, Manusia tidak terbatas pada penampakan material dari tingkah laku (performance), namun ia memiliki ‘sisi dalam’ yang belum terungkap. Untuk mengetahui ‘sisi dalam’ yang belum terungkap ini, selain aspek wujud jasmani, niscaya digali lebih mendalam aspek ruhani atau mental spiritual. Aspek spiritual ini lebih tepat digali melalui informasi profetik dari Al Qur’an.

Detail: 
Judul Buku: Membangun Kecerdasan Emosional Melalui Zikir dalam Perspektif Al-Qur’an
Penulis: Susilo Wibowo
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2021
Halaman: 331





Catatan:

untuk membaca online klik pada tombol dibawah ini
silakan mengutif dari buku ini dengan menyebutkan sumber

semoga buku ini bermanfaat dan menjadi amal baik bagi penulis




Wednesday, April 20, 2022

Untaian Mutiara Sejarah Kehidupan Siti Fathimah Albatul RA


Untaian Mutiara Sejarah Kehidupan Siti Fathimah Albatul RA

Buku ini merupakan terjemahan dari kitab agung (‘Iqdullaul Fii Sirati Al-Batul/Untaian Mutiara Sejarah Kehidupan Siti Fathimah Al-Batul) karya ulama  besar  bernama  Sayyid  Habib  Muhamamad  bin  Hasan  bin  Alwi  Al Haddad yang kemudian dipopulerkan oleh muridnya, yakni Habib Abdullah bin Muhammad bin Hasan Fad’aq Almakki.

Di dalamnya berisi kalimat-kalimat penuh sastra dan banyak pelajaran berharga bagi kaum muslimin, hususnya kaum wanita. Karena Siti Fathimah merupakan   putri   Baginda   Nabi   Muhammad   SAW  yang   sangat   mirip denganya, baik dari akhlaknya, ucapanya maupun perbuatanya. Selain itu, beliau  juga  sebagian  besar  hidupnya  dihabiskan  bersama  Baginda  Nabi, karena  rumahnya  juga bersebelahan,  oleh  karena  itu  pastinya  beliau  lah yang  paling  banyak  menyaksikan  mukjizat  dan  kebesaran  Baginda  Nabi, serta   paling   banyak   mencium   semerbak   wanginya wahyu   kenabian ayahandanya.  Beliau  juga  tentunya  merupakan  anak  didik  yang  di  cetak dari  madrasahnya  Baginda  Nabi  yang  paling  disayang  dan  diperhatikan. Oleh sebab itu, maka sangat penting bagi kaum wanita dan generasi muda mudi untuk membaca buku/kitab ini.

Detail:
Judul Buku: Untaian Mutiara Sejarah Kehidupan Siti Fathimah Albatul RA
Penulis: Sayyid Muhammad bin Hasan bin Alwi Alhaddad
Penerjemah : Agus Syukur
Editor: M. Arif Rakhman Hakim
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 80



Monday, April 18, 2022

Buku Ringkas Berbahasa Arab: Teori dan Praktik


Buku Ringkas Berbahasa Arab: Teori dan Praktik

Buku Ringkas Berbahasa Arab ini disusun untuk kebutuhan berbahasa Arab dalam sehari-hari, berisi materi-materi dasar seputar bahasa Arab. Di antara kelebihan isi materi buku ini yaitu: disusun secara sistematis (Teori dan Praktik), dilengkapi dengan penjelasan Gramatika (Nahwu dan Shorof), dilengkapi dengan kosa kata sehari-hari (mufrodad), beserta dengan arti Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dilengkapi dengan contoh percakapan bahasa Arab (Muhadatsah) dalam sehari-hari, beserta dengan arti Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


Detail:

Judul Buku: Buku Ringkas Berbahasa Arab: Teori dan Praktik
Penulis: Agus Syukur
Editor: M. Arif Rakhman Hakim
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 186
ISBN: 978-602-5576-94-2

Thursday, April 14, 2022

Analisis Efisiensi dan Produktivitas pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Umum Syariah (Full Fledge) di Indonesia


Analisis Efisiensi dan Produktivitas pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Umum Syariah (Full Fledge) di Indonesia

Kajian keislaman dalam bidang perekonomian tentunya menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Sistem ekonomi dalam kegiatan sehari-hari merupakan cara manusia mengaplikasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ajaran Islam selalu menuntun umatnya dalam menganut dan mengamalkan secara kaffah di setiap sisi kehidupan. Sebagai seorang muslim yang baik dalam menjalankan aktivitasnya baik bisnis maupun usaha haruslah dilandaskan oleh transaksi keuangan syariah.

Adanya konsep keuangan syariah memberi kesejukan bagi umat muslim diera modern ini. Konsep keuangan syariah ini terbentuk atas dasar lembaga perbankan dan lembaga terkait lainnya. Diawali dari pendirian lembaga keuangan bank bernama Bank Muamalat pada tahun 1992. Berdirinya Bank Muamalat ini diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan munculnya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama yang berlandaskan atas Al-Qur’an dan hadis dalam mengoperasikan bank tersebut. Hal ini yang kemudian membuat para pelaku usaha dan juga para stakeholders melebarkan sayapnya dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah di Indonesia yang juga memiliki potensi amat besar yang tidak hanya bank syariah, tetapi juga lembaga keuangan non-bank seperti, asuransi syariah. 

Detail:
Judul Buku: Analisis Efisiensi dan Produktivitas pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Umum Syariah (Full Fledge) di Indonesia
Penulis: Desi Kurnia
Editor: -
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: xii + 177 hlm
ISBN: 978-602-5576-98-0

Luka yang Tersirat

Kadang persahabatan terasa manis, penuh tawa dan cerita. Tapi nggak jarang juga berubah jadi pahit: salah paham kecil bisa jadi besar, gosip...