Monday, September 19, 2022

Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam

Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam



Kesejahteraan menjadi bagian penting dalam suatu negara, permasalahan yang dihadapi negara berkembang adalah kesejahteraan warga negaranya yang belum maksimal, artinya masih banyak ketimpangan dan kemiskinan. Padahal tujuan didirikan atau dibentuknya sebuah negara adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Sehingga negara melakukan banyak cara, metode, aturan, alat, pendekatan, sebagai upaya untuk perbaikan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang dan menyeluruh bukan hanya dipusat kota saja, tetapi juga tersebar rata hingga kepelosak desa sekalipun.3 Negara dibutuhkan dan dibentuk untuk mewujudkan ketertiban dan kehidupan yang lebih baik dan layak untuk mencapai suatu kesejahteraan, dengan demikian, kesejahteraan menjadi harapan cita cita bagi setiap individu dan setiap masyarakat disetiap negara. Kesejahteraan diwujudkan secara utuh pada rumusan kesejahteraan yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, selain itu komitmen tersebut juga dijabarkan di dalam batang tubuhnya, yakni Bab XIV pasal 33 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Dalam perspektif ekonomi Islam kesejahteraan memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya menyoal material semata namun juga secara spiritual, artinya konsep kesejahteraan masyarakat tidak hanya di ukur berdasarkan nilai ekonomi saja, tapi juga mencakup nilai moral, spiritual, etika dan juga nilai social. Islam mendeskripsikan kesejahteraan secara material-spritual yaitu kehidupan sejahtera dunia dan akhirat, sehingga kesejahteraan masyarakat dalam Islam adalah falah. Menurut Imam al-Ghazali kesejahteraan adalah tercapainya kemaslahatan, yaitu tercapainya tujuan syara‟ (al-maqasid As-syariah) manusia tidak akan bisa merasakan kebahagiaan dan kedamaian batin melainkan setelah tercapainya kesejahteraan yang sebenarnya dari seluruh umat manusia di dunia juga sudah tercapai atau sudah terpenuhi kebutuhan rohani dan materi, tentunya kesejahteraan ini mencakup terpeliharanya agama, jiwa, akal keturunan dan harta. Jadi konsep kesejahteraan Imam Ghazali merupakan konsep kesejahteraan masyarakat yang utuh dan adil bagi seluruh umat manusia.

Ukuran kesejahteraan selalu mengalami perubahan setiap periodenya, misal pada tahun 1950 kesejahteraan masyarakat di ukur berdasarkan aspek fisik, seperti berat badan, tinggi dan gizi harapan hidup serta income, pada tahun 1990 kesejahteraan mulai diukur dengan Human Development Index (HDI), kesejahteraan tidak hanya di ukur dari aspek ekonomi saja tapi juga aspek kualitas social individu.

Ketika kesejahteraan belum terwujud pada suatu masyarat maka dampaknya adalah kemiskinan, di Indonesia kemiskinan seakan menjadi sebuah ketakutan tersendiri, bagaimana tidak, negara yang secara geografis sangat luas serta memiliki jumlah penduduk terbanyak ketiga ini bisa memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga negarannya. Seluruh negara yang terdapat di dunia sepakat bahwa masalah kemiskinan menjadi penghambat utama kesejahteraan dan perkembangan peradaban. Kemiskinan bukan hanya berurusan dengan ekonomi saja, melainkan juga bersifat multidimensional karena dalam kenyataannya juga berurusan dengan masalah sosial, dan budaya. Imam Santoso mengatakan bahwa kemiskinan memiliki fungsi sosial, pernyataan tersebut secara tidak lansung menimbulkan perspektif baru serta menjustifikasi kebenaran bahwa kemiskinan itu adalah hal yang sah sah saja. Alasan klasik dibalik pernyataan tersebut adalah sebagai kontribusi dalam menentukan strata sosial di tenggah masyarakat sebagai alat ukur atau pembanding antara si kaya dan si miskin


Detail: 
Judul Buku: Bantuan Tunai Bersyarat dan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam
Penulis: Widia Oktapiani
Bahasa: Indonesia
Tahun Terbit: 2022
Halaman: 300
ISBN: 978-623-5448-15-2



No comments:

Post a Comment

Kematangan Spiritual dan Kompetensi Toleransi: Menakar Peran dan Tantangan FKUB DKI Jakarta

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8...